News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenag Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Siswa dan Guru Tak Bisa Lagi Sembarangan

Kemenag menerbitkan aturan baru soal penggunaan HP di sekolah. Siswa dan guru dibatasi menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar.
Minggu, 20 September 2026 - 17:45 WIB
Gedung Kemenag RI
Sumber :
  • dok.Kemenag

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan. Melalui surat edaran (SE), penggunaan ponsel pintar bagi siswa hingga guru kini dibatasi selama berada di sekolah.

Aturan penggunaan HP di sekolah tersebut ditujukan kepada siswa dan tenaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag RI. Kebijakan ini dibuat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman sekaligus mendukung proses tumbuh kembang peserta didik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, pembatasan penggunaan gawai bukan berarti pemerintah ingin menjauhkan siswa dari teknologi.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” ujar Kamaruddin dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, 20 September 2026.

HP Siswa Hanya Boleh Digunakan untuk Pembelajaran

Dalam aturan baru Kemenag tersebut, siswa tidak diperbolehkan menggunakan gawai secara bebas selama berada di lingkungan sekolah.

Gawai hanya dapat digunakan apabila siswa mendapatkan instruksi langsung dari guru untuk kepentingan pembelajaran. Dengan demikian, HP tetap dapat menjadi bagian dari kegiatan pendidikan, tetapi penggunaannya harus dilakukan secara terarah.

Kamaruddin mengatakan gawai tetap memiliki fungsi sebagai sarana pembelajaran. Namun, penggunaannya perlu diatur agar tidak mengganggu proses belajar maupun lingkungan pendidikan.

“Gawai tetap menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah,” kata Kamaruddin.

Selain untuk kebutuhan pembelajaran, siswa diperbolehkan menggunakan gawai sebelum atau setelah jam pelajaran. Penggunaan HP dalam kondisi darurat juga tetap dimungkinkan dengan seizin guru atau wali kelas.

Orang Tua Diminta Batasi Penggunaan HP di Rumah

Aturan Kemenag tidak hanya mengatur penggunaan HP siswa selama berada di sekolah. Orang tua atau wali murid juga diminta ikut mengawasi penggunaan gawai anak ketika berada di rumah.

Kemenag meminta penggunaan gawai di rumah dibatasi maksimal dua jam dalam sehari di luar kebutuhan belajar.

Pembatasan tersebut ditujukan untuk membentuk pola penggunaan teknologi yang lebih sehat dan proporsional di kalangan siswa.

Dengan adanya pengawasan dari sekolah dan keluarga, penggunaan HP diharapkan tetap memberikan manfaat bagi siswa tanpa membuat teknologi digunakan secara berlebihan di luar kebutuhan pembelajaran.

Guru Juga Dilarang Main HP Saat Mengajar

Aturan penggunaan gawai di sekolah ternyata tidak hanya berlaku bagi siswa. Guru dan tenaga kependidikan juga menjadi bagian dari ketentuan tersebut.

Guru dan tenaga kependidikan dilarang mengoperasikan ponsel pintar selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Artinya, pembatasan penggunaan HP selama proses pembelajaran berlaku bagi seluruh pihak di lingkungan pendidikan. Tidak hanya siswa yang harus mengikuti aturan penggunaan gawai, guru dan tenaga kependidikan juga memiliki ketentuan yang sama selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan proses pembelajaran yang lebih terarah dan lingkungan sekolah yang mendukung peserta didik.

Ada Larangan Aktivitas Digital Lain

Selain mengatur penggunaan HP di sekolah, surat edaran Kemenag juga memuat sejumlah larangan lain yang berkaitan dengan aktivitas digital di lingkungan pendidikan.

Beberapa aktivitas yang dilarang meliputi:

  1. Mengakses, menyimpan, atau menyebarkan konten berbahaya, seperti konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta berbagai konten lain yang dapat membahayakan anak.

  2. Mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video tanpa izin apabila konten tersebut melanggar privasi atau martabat peserta didik maupun guru.

  3. Melakukan transaksi pinjaman online dan perjudian online, termasuk aktivitas komersial lain yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Larangan tersebut memperluas pengaturan penggunaan teknologi di lingkungan pendidikan. Artinya, aturan tidak hanya berfokus pada berapa lama siswa atau guru menggunakan HP, tetapi juga pada aktivitas yang dilakukan melalui perangkat digital.

Penggunaan Teknologi Tetap Diperbolehkan

Meski memberikan pembatasan, Kemenag menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan menghilangkan penggunaan teknologi dari lingkungan pendidikan.

Gawai tetap dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran selama penggunaannya mendapatkan arahan dan sesuai kebutuhan kegiatan belajar mengajar.

Kebijakan tersebut menempatkan penggunaan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab sebagai bagian penting dalam lingkungan pendidikan.

Sementara di luar sekolah, orang tua atau wali murid memiliki peran dalam mengawasi penggunaan gawai anak. Penggunaan HP di rumah juga diminta dibatasi maksimal dua jam sehari di luar kebutuhan belajar.

Dengan aturan tersebut, penggunaan HP siswa, guru, dan tenaga kependidikan di lingkungan satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag kini memiliki sejumlah batasan, baik terkait waktu penggunaan maupun aktivitas digital yang dilakukan.

VIVA/Foe Peace Simbolon

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Utang BLBI Era Krisis 1998 Lunas, Pemerintah Bayar Rp58 Triliun dari Surplus BI

Utang BLBI Era Krisis 1998 Lunas, Pemerintah Bayar Rp58 Triliun dari Surplus BI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan kewajiban surat utang terkait penanganan BLBI saat krisis 1997-1998 telah lunas pada Agustus 2026.
Dubes Malaysia Soroti Penguatan Kesejahteraan di Perbatasan, Tito Dorong Terciptanya Pertumbuhan Ekonomi Lintas Batas

Dubes Malaysia Soroti Penguatan Kesejahteraan di Perbatasan, Tito Dorong Terciptanya Pertumbuhan Ekonomi Lintas Batas

Kepala BNPP RI Tito Karnavian dan Dubes Malaysia Dato' Muzaffar Shah Mustafa menjalin kolaborasi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di perbatasan.
Respons Menohok Roy Suryo soal Jokowi Hanya Hadir Sekali di Sidang Ijazah Palsu

Respons Menohok Roy Suryo soal Jokowi Hanya Hadir Sekali di Sidang Ijazah Palsu

Pakar telematika Roy Suryo lontarkan respons menohok soal kabar mengenai Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) hanya akan hadir satu kali di sidang kasus
Viral Thailand Balikkan 8-20 Jadi 29-27 dari Timnas Voli Putri Indonesia, Pimpichaya Kokram Ungkap Rahasia Lolos Semifinal Asian Games 2026

Viral Thailand Balikkan 8-20 Jadi 29-27 dari Timnas Voli Putri Indonesia, Pimpichaya Kokram Ungkap Rahasia Lolos Semifinal Asian Games 2026

Sempat tertinggal jauh 8-20 di set kedua, Thailand mampu bangkit dan merebut kemenangan dramatis 29-27 sebelum akhirnya menutup pertandingan dengan skor 3-0 atas Timnas Voli Putri Indonesia pada Minggu (20/9/2026).
Video Detik-Detik Jule Tak Sengaja Ngevape saat Live Ramai di Media Sosial, Dikaitkan dengan Kasus Etomidate

Video Detik-Detik Jule Tak Sengaja Ngevape saat Live Ramai di Media Sosial, Dikaitkan dengan Kasus Etomidate

Video Detik-detik Jule tak sengaja ngevape saat live ramai di media sosial, dikaitkan dengan kasus vape etomidate yang saat ini menjeratnya.
Pakek Torok Pengetahuan Tradisional Nelayan Labuhan Jambu Jadi KIK di Festival Hiu Paus 2026

Pakek Torok Pengetahuan Tradisional Nelayan Labuhan Jambu Jadi KIK di Festival Hiu Paus 2026

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas membuka Festival Hiu Paus 2026 bertajuk “Melestarikan Laut Menuju Pariwisata Berkelanjutan, Dari Teluk Saleh Untuk Dunia”

Trending

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Pecahkan Rekor, Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur, hingga Vanja Bukilic Datangi Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Pecahkan Rekor, Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur, hingga Vanja Bukilic Datangi Megatron

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar Megawati Hangestri dan dunia olahraga voli. Berikut rangkumannya.
Lepas Rindu Jelang V-League, Kapten Red Sparks Sambangi Megawati Hangestri ke Suwon

Lepas Rindu Jelang V-League, Kapten Red Sparks Sambangi Megawati Hangestri ke Suwon

Setelah Vanja Bukilic, kini giliran pemain Red Sparks lainnya yakni kapten Yeum Hye-seon yang sempatkan diri kunjungi Megawati Hangestri langsung ke Suwon.
Tak Hanya Ucapan, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck untuk Rayakan Ulang Tahun Megawati Hangestri

Tak Hanya Ucapan, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck untuk Rayakan Ulang Tahun Megawati Hangestri

Sebuah food truck yang berisikan kopi, matcha serta donat dihadirkan di area luar tempat latihan Hillstate di saat momen Megawati Hangestri berulang tahun ke-27
Alasan Polisi Tak Menahan Jule Meski Positif Gunakan Vape Etomidate

Alasan Polisi Tak Menahan Jule Meski Positif Gunakan Vape Etomidate

Selebgram Julia Prastini atau dikenal dengan nama Jule tak ditahan pihak kepolisian meskipun saat tes urin dinyatakan positif narkoba lewat vape etomidate.
Belum Debut Resmi di Korea, Jordan Wilson Bongkar Pesan Megawati Hangestri Jelang V-League 2026/2027

Belum Debut Resmi di Korea, Jordan Wilson Bongkar Pesan Megawati Hangestri Jelang V-League 2026/2027

Belum debut resmi di Korea Selatan, Jordan Wilson bongkar pesan Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate jelang V-League 2026/2027.
Persija Resmi Ajukan Banding Usai Sanksi Komite Disiplin PSSI Keluar, Tak Terima Terusir dari Kandang Hingga Denda Ratusan Juta

Persija Resmi Ajukan Banding Usai Sanksi Komite Disiplin PSSI Keluar, Tak Terima Terusir dari Kandang Hingga Denda Ratusan Juta

Persija keberatan dengan hukuman berupa dua pertandingan kandang di luar DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat serta denda tambahan yang dijatuhkan.
Rupiah Tertekan 7 Hari Beruntun, Industri Mulai Waspadai Lonjakan Biaya Impor

Rupiah Tertekan 7 Hari Beruntun, Industri Mulai Waspadai Lonjakan Biaya Impor

Rupiah melemah tujuh sesi beruntun ke Rp17.758 per dolar AS. Industri manufaktur, tekstil, dan farmasi mulai menghadapi tekanan biaya impor.
Selengkapnya

Viral