KPK Panggil Ahmad Dedi dalam Kasus Bea Cukai, Statusnya Mulai Disorot
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan adanya perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor (AD), dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
KPK menyebut Ahmad Dedi dipanggil sebagai pihak terkait, bukan sebagai saksi. Penyebutan tersebut menjadi indikasi adanya perkembangan status dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
"Pemeriksaan terhadap pihak terkait," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi sedianya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026).
Namun, pemeriksaan tersebut belum dapat dilakukan karena Ahmad Dedi tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ahmad Dedi Tak Hadir karena Sakit
Budi menjelaskan Ahmad Dedi telah memberikan konfirmasi kepada KPK terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan.
Menurut Budi, Ahmad Dedi menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat datang memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena kondisi sedang sakit," ujar Budi.
Atas ketidakhadiran tersebut, pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi belum dilakukan pada Selasa ini.
Penyidik KPK kemudian akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Ahmad Dedi. KPK belum menyampaikan waktu baru untuk pemeriksaan tersebut.
"Penyidik akan jadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," kata Budi.
Pemanggilan Ahmad Dedi dilakukan di tengah pengembangan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya telah ditangani KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai.
Kasus Bermula dari OTT Bea Cukai
KPK sebelumnya melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Perkara tersebut kemudian kembali dikembangkan oleh lembaga antirasuah.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.
Dalam proses pengembangan perkara, Ahmad Dedi sebelumnya juga pernah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Ahmad Dedi sebagai saksi pada 30 Juli 2026. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan KPK kembali memanggilnya untuk diperiksa sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
Delapan Orang Telah Jadi Tersangka
Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai tersebut.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang berasal dari unsur pejabat Bea Cukai maupun pihak swasta.
Berikut daftar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
-
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
-
Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
-
Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
-
Pemilik Blueray Cargo John Field.
-
Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
-
Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
-
Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
-
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Perkembangan pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi berlangsung setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang bermula dari OTT di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026.
Untuk saat ini, pemeriksaan Ahmad Dedi belum terlaksana karena yang bersangkutan menyampaikan kondisi sakit. Penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pejabat fungsional Bea Cukai Madya tersebut.
Load more