Usut Kasus Dugaan Suap di Pemkab Bekasi, KPK Panggil Eks Pj Bupati Dani Ramdan hingga Cabup BN Holik
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah tokoh penting di Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Agenda ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pihak-pihak yang dipanggil antara lain mantan Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi yang juga kontestan Pilkada 2024, Dani Ramdan (DR), serta Ketua DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2019-2024 sekaligus eks Calon Bupati Bekasi 2024, BN Holik Qodratullah (BNK).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan para saksi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat atas nama DR selaku mantan Pj. Bupati Bekasi dan BNK selaku Calon Bupati Bekasi 2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (22/9).
Tak hanya kedua figur tersebut, lembaga antirasuah turut memanggil empat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bekasi.
Mereka mencakup Kepala Dinas Pendidikan Imam Faturochman; Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Henri Lincoln; Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro; serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nur Chaidir.
Pemeriksaan juga menyasar kalangan dunia usaha. Penyidik mengagendakan klarifikasi terhadap empat saksi dari sektor swasta, yakni perorangan berinisial NES, Direktur CV Mancur Berdikari berinisial AP, Direktur CV Lor Jaya berinisial MRD, serta Direktur CV Singkil Berkah Anugrah berinisial DIH.
Perkara rasuah ini bermula dari giat tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di wilayah Bekasi pada 18 Desember 2025.
Dari operasi tersebut, komisi antirasuah mengamankan Bupati Bekasi terpilih Ade Kuswara Kunang beserta sang ayah, HM Kunang.
Dua hari berselang, tepatnya 20 Desember 2025, KPK resmi mengumumkan tiga tersangka.
Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya—yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan—ditetapkan sebagai pihak penerima suap.
Sementara itu, seorang pengusaha swasta bernama Sarjan dijerat sebagai pemberi suap.
Dalam konstruksi perkaranya, Ade Kunang disinyalir telah menjalin kongkalikong dengan Sarjan sejak terpilih memimpin Kabupaten Bekasi periode 2025–2030 guna meminta komitmen fee atau uang ijon proyek.
Permintaan dana tersebut diduga diteruskan lewat perantaraan ayahnya maupun orang kepercayaan lain, dengan nilai aliran dana yang ditaksir menembus Rp11,4 miliar.
Guna menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, KPK pada 10 September 2026 mengonfirmasi penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum bertanggal Agustus 2026.
Pada tahap sprindik umum ini, penyidik masih fokus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi sebelum menentukan penetapan tersangka baru. (ant/dpi)
Load more