News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pedagang Gugat UU Jaminan Produk Halal, Minta Syarat Sertifikasi Halal Dipermudah

Langkah ini ia tempuh bukan untuk menolak sertifikasi halal, melainkan agar dirinya sebagai pelaku usaha mikro dan kecil (UMK)
Rabu, 23 September 2026 - 11:03 WIB
Ilustrasi pedagang takjil
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pedagang seblak, Wahyu Triana Sari,m yang akrab disapa Ana, mengajukan permohonan pengujian materiil UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), ke Mahkamah Konstitusi (MK) 

Langkah ini ia tempuh bukan untuk menolak sertifikasi halal, melainkan agar dirinya sebagai pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat kemudahan pengurusan dan fasilitasi dari Pemerintah dalam mengurus/mendapatkan Sertifikat/pernyataan Halal serta mendapatkan perlakuan atas Waktu yang adil dalam penerapan kewajiban kehalalan produk dagangan yang ia jual selama ini, karena berujung pada pengenaan sanksi teguran hingga penarikan produk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehari-hari, Ana menjual seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, dan kue gabin, baik secara daring maupun luring. Dari usaha kecil inilah ia menopang nafkah keluarga. Ia baru mengetahui bahwa produknya wajib bersertifikat halal atau memiliki pernyataan halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2026, sebagaimana amanat Pasal 160 PP No. 42 Tahun 2024. Jika belum memenuhinya, ia berisiko dikenai sanksi administratif yang dapat berujung pada penarikan produk dari peredaran.

Ana khawatir tidak dapat mengejar tenggat tersebut, padahal ia sudah berusaha mengurus sertifikasi. Upayanya terkendala sejumlah hal, antara lain kurangnya panduan dan pedoman serta sosialisasi dari pemerintah, keharusan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, termasuk memilih KBLI yang tepat; terbatasnya kuota pendampingan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), serta biaya pendampingan Lembaga Pemeriksa Halal bagi yang tidak mendapat kuota gratis.

"Kesulitan yang paling dirasakan adalah harus mencari informasi secara mandiri, karena sosialisasi tentang cara mendapatkan sertifikat atau pernyataan halal belum sampai ke pelaku usaha di tingkat paling bawah," katanya dalam.keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

Kemudian, saat mengurus pernyataan halal, menurut Ana yang mencoba melalui laman website SIHALAL secara daring dengan dibantu oleh suaminya. Langkah pertama yang harus miliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS. Dalam pembuatan NIB, Ana harus memiliki dokumen lokasi administratif, menentukan titik koordinat, dan menentukan KBLI. Di tahap inilah Ana kebingungan. Apabila salah memilih klasifikasi, ia harus mengulang kembali, sementara panduan yang mudah dipahami untuk mencocokkan produk dagangannya dengan KBLI belum ia temukan di laman OSS Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Hingga permohonan ini didaftarkan ke MK, menurut Ana, dirinya belum memiliki sertifikat maupun pernyataan halal.

"Karena masih harus menunggu verifikasi persyaratan dasar pada 1 Oktober 2026 agar bisa mendapatkan NIB. Itu pun masih ada kemungkinan KBLI pada NIB yang diperoleh tidak sesuai dengan produk yang dijual Ana, sehingga ia harus mengulang kembali prosesnya. Setelah NIB terbit pun, masih ada beberapa tahapan lain sebelum sertifikat halal diterbitkan. Artinya, jika NIB terbit tepat waktu, kita hanya memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menuntaskan seluruh tahapan tersebut sebelum tenggat 17 Oktober 2026," katanya.

Ana tidak sendirian. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM dan Badan Pusat Statistik, terdapat sekitar 1,77 juta usaha kecil dan 64,6 juta usaha mikro, sementara Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar hanya sekitar 107 ribu orang, atau kira-kira satu pendamping untuk 618 pelaku usaha. Kuota Sertifikasi Halal Gratis tahun 2026 pun hanya 1,35 juta, atau sekitar dua persen dari jumlah UMK. Karena itu, menurut Ana sebagai Pemohon, apabila nanti masih banyak pelaku usaha yang belum dapat memenuhi tenggat, penyebabnya lebih pada terbatasnya fasilitasi negara dan menumpuknya antrean pengajuan sertifikasi, bukan kelalaian pelaku usaha.

Dalam pokok permohonan, Pemohon melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, antara lain meminta kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Pengurusan Pernyataan Halal (Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 33A). Pemohon meminta pernyataan halal UMK dapat dimaknai "secara mandiri"/”self declare”. 

"Karena Mekanisme berjenjang, yaitu pendampingan PPH, penetapan Komite Fatwa, lalu penerbitan sertifikat BPJPH, dinilai bertentangan dengan semangat kemudahan self declare, karena terhadap produk olahan yang semua bahan bakunya sudah berlabel halal dalam kemasannya, maka produk olahan tersebut sudah bisa mendapatkan pernyataan halal, yang dibarengi dengan adanya tangggungjawab pemerintah dalam menyusun pedoman serta melakukan pembinaan dan pengawasan," jelas Viktor.

Pemohon juga meminta agar Sanksi bagi UMK dalam Pasal 67 ayat (3) UU JPH baru berlaku setelah pemerintah memberikan fasilitasi kepada Pelaku Usaha UMK untuk mendapatkan Sertifikat/pernyataan halal, artinya sebelum adanya tanggung jawab pemerintah dalam memberikan fasilitasi, maka sanksi atas kewajiban halal atas produk yang diperdagangkan UMK belum dapat diterapkan/dikenai sanksi. Tutup Viktor.

Selain itu, dalam permohonannya, Pemohon juga meminta putusan sela, yakni penundaan sementara kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang diperdagangkan oleh Pelaku Usaha Unit Mikro Kecil, sampai Mahkamah menjatuhkan Putusan Akhir, mengingat tenggat 17 Oktober 2026 tinggal kurang dari sebulan. 

Menurut Pemohon, apabila sanksi penarikan produk langsung diberlakukan, kerugiannya akan sulit dipulihkan. Bagi pedagang kecil, penarikan produk berarti terhentinya sumber nafkah keluarga. Produk yang ditarik juga dapat dianggap masyarakat sebagai produk yang diragukan kehalalannya, padahal kepercayaan pelanggan yang telanjur hilang tidak serta-merta pulih meskipun sertifikat halal terbit di kemudian hari.

Penundaan tersebut, menurut Pemohon, tidak menyentuh standar kehalalan. Sertifikat halal yang sudah terbit tetap berlaku, pelaku usaha yang sudah siap tetap dapat mengajukan sertifikasi, dan kewajiban menggunakan bahan halal serta menjalankan proses produk halal tetap mengikat. Yang dimohonkan untuk ditunda hanyalah keberlakuan kewajiban bersertifikat halal beserta sanksinya bagi produk UMK.

Pada akhirnya, Ana dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa jaminan kehalalan produk tetap harus hadir. Mereka berharap jaminan tersebut benar-benar menjadi perlindungan, bukan ancaman sanksi bagi pelaku usaha kecil yang justru sedang berupaya mematuhinya, dan putusan MK kelak dapat memberi kepastian bagi jutaan pelaku UMK lain yang menghadapi persoalan serupa

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terpukau dengan Luke Vickery, John Herdman Buka Peluang untuk Langsung Mainkannya Jadi Starter di Timnas Indonesia

Terpukau dengan Luke Vickery, John Herdman Buka Peluang untuk Langsung Mainkannya Jadi Starter di Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, berbicara tentang kualitas Luke Vickery. Sang penyerang berusia 20 tahun berpotensi debut di FIFA ASEAN Cup 2026.
Sahabat Megawati Hangestri Dapat Tugas Baru di Red Sparks, Begini Pengakuannya

Sahabat Megawati Hangestri Dapat Tugas Baru di Red Sparks, Begini Pengakuannya

Red Sparks melakukan sejumlah perubahan posisi pemain jelang musim baru Liga Voli Korea. Salah satunya Lee Seon-woo, sahabat Megawati Hangestri, posisi baru.
Update Kecelakaan Kapal Virgo, 127 Korban Ditemukan dan 116 Penumpang Masih dalam Pencarian

Update Kecelakaan Kapal Virgo, 127 Korban Ditemukan dan 116 Penumpang Masih dalam Pencarian

Operasi SAR pencarian korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa hingga Rabu (29/9/2026) masih dilanjutkan.
Respons Tak Terduga Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat Ditanya Isu Maju Pilpres 2029 bersama Mas Gibran

Respons Tak Terduga Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat Ditanya Isu Maju Pilpres 2029 bersama Mas Gibran

Kabar Dedi Mulyadi maju Pilpres 2029 bersama Mas Gibran santer di media sosial. Begini respons tak terduga KDM yang endingnya bikin ketawa.
Sebelum Gabung Hyundai Hillstate, Red Sparks Pernah Buat Julukan 'Tak Biasa' untuk Megawati Hangestri

Sebelum Gabung Hyundai Hillstate, Red Sparks Pernah Buat Julukan 'Tak Biasa' untuk Megawati Hangestri

Sebelum gabung Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri punya julukan tak biasa dari Red Sparks. Bukan cuma Megatron, simak selengkanya!
Kevin Diks Jadi Kapten Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup, Media Vietnam Langsung Bereaksi

Kevin Diks Jadi Kapten Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup, Media Vietnam Langsung Bereaksi

Media Vietnam langsung bereaksi setelah tahu jika pelatih John Herdman pilih Kevin Diks sebagai kapten Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 yang dihelat lusa

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, merasa cukup beruntung dengan kembalinya para pemain diaspora ke skuadnya. Meski begitu, Jay Idzes dan Dony Tri Pamungkas gagal tampil akibat cedera.
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Kurang lebih Rp7 miliar dana yang harus dikeluarkan Hyundai Hillstate pada musim depan demi menduetkan Megawati Hangestri dengan Jordan Wilson di V-League.
Tak Puas dengan Gelar Piala AFF, Pelatih Vietnam Bidik Trofi FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Telah Menjadi Raja

Tak Puas dengan Gelar Piala AFF, Pelatih Vietnam Bidik Trofi FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Telah Menjadi Raja

Pelatih Vietnam Kim Sang-sik belum puas dengan sederet gelar yang telah diraihnya bersama tim. Kini, ia membidik trofi FIFA ASEAN Cup 2026 sekaligus berambisi.
Selengkapnya

Viral