Pedagang Gugat UU Jaminan Produk Halal, Minta Syarat Sertifikasi Halal Dipermudah
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pedagang seblak, Wahyu Triana Sari,m yang akrab disapa Ana, mengajukan permohonan pengujian materiil UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Langkah ini ia tempuh bukan untuk menolak sertifikasi halal, melainkan agar dirinya sebagai pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat kemudahan pengurusan dan fasilitasi dari Pemerintah dalam mengurus/mendapatkan Sertifikat/pernyataan Halal serta mendapatkan perlakuan atas Waktu yang adil dalam penerapan kewajiban kehalalan produk dagangan yang ia jual selama ini, karena berujung pada pengenaan sanksi teguran hingga penarikan produk.
Sehari-hari, Ana menjual seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, dan kue gabin, baik secara daring maupun luring. Dari usaha kecil inilah ia menopang nafkah keluarga. Ia baru mengetahui bahwa produknya wajib bersertifikat halal atau memiliki pernyataan halal paling lambat tanggal 17 Oktober 2026, sebagaimana amanat Pasal 160 PP No. 42 Tahun 2024. Jika belum memenuhinya, ia berisiko dikenai sanksi administratif yang dapat berujung pada penarikan produk dari peredaran.
Ana khawatir tidak dapat mengejar tenggat tersebut, padahal ia sudah berusaha mengurus sertifikasi. Upayanya terkendala sejumlah hal, antara lain kurangnya panduan dan pedoman serta sosialisasi dari pemerintah, keharusan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, termasuk memilih KBLI yang tepat; terbatasnya kuota pendampingan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), serta biaya pendampingan Lembaga Pemeriksa Halal bagi yang tidak mendapat kuota gratis.
"Kesulitan yang paling dirasakan adalah harus mencari informasi secara mandiri, karena sosialisasi tentang cara mendapatkan sertifikat atau pernyataan halal belum sampai ke pelaku usaha di tingkat paling bawah," katanya dalam.keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
Kemudian, saat mengurus pernyataan halal, menurut Ana yang mencoba melalui laman website SIHALAL secara daring dengan dibantu oleh suaminya. Langkah pertama yang harus miliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS. Dalam pembuatan NIB, Ana harus memiliki dokumen lokasi administratif, menentukan titik koordinat, dan menentukan KBLI. Di tahap inilah Ana kebingungan. Apabila salah memilih klasifikasi, ia harus mengulang kembali, sementara panduan yang mudah dipahami untuk mencocokkan produk dagangannya dengan KBLI belum ia temukan di laman OSS Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Hingga permohonan ini didaftarkan ke MK, menurut Ana, dirinya belum memiliki sertifikat maupun pernyataan halal.
"Karena masih harus menunggu verifikasi persyaratan dasar pada 1 Oktober 2026 agar bisa mendapatkan NIB. Itu pun masih ada kemungkinan KBLI pada NIB yang diperoleh tidak sesuai dengan produk yang dijual Ana, sehingga ia harus mengulang kembali prosesnya. Setelah NIB terbit pun, masih ada beberapa tahapan lain sebelum sertifikat halal diterbitkan. Artinya, jika NIB terbit tepat waktu, kita hanya memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menuntaskan seluruh tahapan tersebut sebelum tenggat 17 Oktober 2026," katanya.
Ana tidak sendirian. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM dan Badan Pusat Statistik, terdapat sekitar 1,77 juta usaha kecil dan 64,6 juta usaha mikro, sementara Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar hanya sekitar 107 ribu orang, atau kira-kira satu pendamping untuk 618 pelaku usaha. Kuota Sertifikasi Halal Gratis tahun 2026 pun hanya 1,35 juta, atau sekitar dua persen dari jumlah UMK. Karena itu, menurut Ana sebagai Pemohon, apabila nanti masih banyak pelaku usaha yang belum dapat memenuhi tenggat, penyebabnya lebih pada terbatasnya fasilitasi negara dan menumpuknya antrean pengajuan sertifikasi, bukan kelalaian pelaku usaha.
Dalam pokok permohonan, Pemohon melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, antara lain meminta kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Pengurusan Pernyataan Halal (Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 33A). Pemohon meminta pernyataan halal UMK dapat dimaknai "secara mandiri"/”self declare”.
"Karena Mekanisme berjenjang, yaitu pendampingan PPH, penetapan Komite Fatwa, lalu penerbitan sertifikat BPJPH, dinilai bertentangan dengan semangat kemudahan self declare, karena terhadap produk olahan yang semua bahan bakunya sudah berlabel halal dalam kemasannya, maka produk olahan tersebut sudah bisa mendapatkan pernyataan halal, yang dibarengi dengan adanya tangggungjawab pemerintah dalam menyusun pedoman serta melakukan pembinaan dan pengawasan," jelas Viktor.
Pemohon juga meminta agar Sanksi bagi UMK dalam Pasal 67 ayat (3) UU JPH baru berlaku setelah pemerintah memberikan fasilitasi kepada Pelaku Usaha UMK untuk mendapatkan Sertifikat/pernyataan halal, artinya sebelum adanya tanggung jawab pemerintah dalam memberikan fasilitasi, maka sanksi atas kewajiban halal atas produk yang diperdagangkan UMK belum dapat diterapkan/dikenai sanksi. Tutup Viktor.
Selain itu, dalam permohonannya, Pemohon juga meminta putusan sela, yakni penundaan sementara kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang diperdagangkan oleh Pelaku Usaha Unit Mikro Kecil, sampai Mahkamah menjatuhkan Putusan Akhir, mengingat tenggat 17 Oktober 2026 tinggal kurang dari sebulan.
Menurut Pemohon, apabila sanksi penarikan produk langsung diberlakukan, kerugiannya akan sulit dipulihkan. Bagi pedagang kecil, penarikan produk berarti terhentinya sumber nafkah keluarga. Produk yang ditarik juga dapat dianggap masyarakat sebagai produk yang diragukan kehalalannya, padahal kepercayaan pelanggan yang telanjur hilang tidak serta-merta pulih meskipun sertifikat halal terbit di kemudian hari.
Penundaan tersebut, menurut Pemohon, tidak menyentuh standar kehalalan. Sertifikat halal yang sudah terbit tetap berlaku, pelaku usaha yang sudah siap tetap dapat mengajukan sertifikasi, dan kewajiban menggunakan bahan halal serta menjalankan proses produk halal tetap mengikat. Yang dimohonkan untuk ditunda hanyalah keberlakuan kewajiban bersertifikat halal beserta sanksinya bagi produk UMK.
Pada akhirnya, Ana dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa jaminan kehalalan produk tetap harus hadir. Mereka berharap jaminan tersebut benar-benar menjadi perlindungan, bukan ancaman sanksi bagi pelaku usaha kecil yang justru sedang berupaya mematuhinya, dan putusan MK kelak dapat memberi kepastian bagi jutaan pelaku UMK lain yang menghadapi persoalan serupa
Load more