Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Polri Resmi Rilis STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi
- Antara
Saat petugas melakukan razia atau pemeriksaan rutin di jalan raya, pengecekan keabsahan dokumen dilakukan melalui pemindaian kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.
Dokumen elektronik ini juga dibekali proteksi antiperekaman layar maupun tangkapan layar (screenshot) guna mencegah pemalsuan dokumen kepemilikan.
Pihak Korlantas menegaskan bahwa STNK digital memiliki kedudukan yuridis yang setara dengan berkas fisik lembaran STNK.
“Artinya, masyarakat kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” katanya.
Selain inovasi STNK daring, Korlantas Polri turut memperkenalkan Kios SIM, yakni mesin anjungan pelayanan mandiri untuk mencetak fisik kartu SIM perpanjangan, khususnya bagi golongan SIM A dan SIM C.
“Masyarakat tinggal datang ke anjungan. Setelah mendaftar, akan diberikan sebuah QR code (kode respons cepat), tinggal di-tap (diketuk). Nanti masyarakat akan memverifikasi data, kalau sudah cocok tinggal pencet tombol cetak,” jelas Wibowo.
Untuk fase awal, mesin pencetakan Kios SIM ini mulai dioperasikan di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta ditargetkan bakal diperluas ke berbagai wilayah lainnya di Indonesia.
Melengkapi terobosan-terobosan tersebut, Korlantas turut merilis platform digital bertajuk aplikasi Siap Jalan.
Aplikasi ini dikembangkan untuk menakar dan menyiapkan kondisi kesiapan psikologis pengemudi sebelum bepergian, termasuk memberikan analisis potensi risiko yang dapat dihadapi di perjalanan. (ant/dpi)
Load more