Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Nikel, Ada Eks Pejabat Kementerian ESDM
- Adinda Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan satu korporasi dan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola serta ekspor nikel yang terjadi pada tahun 2017-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, empat tersangka yang telah ditetapkan diantaranya BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018.
“Tersangka NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019,” ucap Anang, kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Selain itu, satu orang tersangka lainnya belum hadir memenuhi panggilan penyidik. Adapun dalam hal ini satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu PT CNI.
Sementara itu, Anang menyebutkan, terhadap tersangka BS dan MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Para tersangka melanggar Kesatu primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a dan atau Ketiga Pasal 12 huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Sementara itu, Anang menjelaskan duduk perkara tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel ini berawal saat PT CNI memiliki izin usaha pertambangan IUP operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2017-2019.
“Perusahaan itu secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban DMO atau Domestic Market Obligation. Saat melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel,” jelas Anang.
Kemudian, setelah dokumen uji kadar nikel tersebut terbit, PT CNI meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor.
Setelahnya, MT selaku Sekjen Kementerian ESDM periode tahun 2013-2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI tersebut.
“Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit,” jelas Anang.
Adapun dalam hal ini PT CNI meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, serta NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
“Dengan begitu, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen manipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI.
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam peristiwa ini sebesar Rp401.653.737.469,69. (ars/muu)
Load more