News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Misteri Hilangnya Presenter TVRI Papua Barat Terungkap, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Presenter TVRI Papua Barat Yanto Indorway ditemukan meninggal setelah 9 hari hilang di Sungai Memti. Polisi kini menetapkan dua tersangka.
Minggu, 27 September 2026 - 22:00 WIB
Presenter TVRI Yanto Idorway
Sumber :
  • Instagram/TVRI

Manokwari, tvOnenews.com - Kasus hilangnya presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Indorway, memasuki babak baru. Yanto yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti, Pegunungan Arfak, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Polisi kemudian menemukan indikasi adanya tindak pidana dalam kematian Yanto. Penanganan perkara pun ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkembangan terbaru, Polda Papua Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya berinisial D dan P.

Yanto Hilang Terseret Arus Sungai Memti

Yanto Indorway dilaporkan terseret arus Sungai Memti pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.05 WIT. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Setelah laporan diterima, tim gabungan langsung melakukan pencarian terhadap presenter TVRI Papua Barat tersebut. Operasi melibatkan unsur TNI-Polri, Basarnas, masyarakat, relawan hingga keluarga korban.

Pencarian dilakukan dengan menyisir aliran Sungai Memti dan wilayah di sekitar lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo mengatakan proses pencarian menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya kondisi arus sungai yang deras, ditambah medan Pegunungan Arfak yang terjal dan sulit dijangkau.

Cuaca di kawasan tersebut juga disebut kerap berubah-ubah sehingga turut menjadi tantangan bagi tim gabungan dalam melakukan pencarian.

Ditemukan Setelah 9 Hari

Setelah sembilan hari pencarian, tim gabungan bersama warga akhirnya menemukan Yanto pada Senin (27/7/2026).

Jenazah presenter TVRI Papua Barat tersebut ditemukan di aliran Sungai Memti, sekitar 10 meter dari titik awal korban dilaporkan terjatuh dan hanyut.

"Seluruh personel tetap berupaya maksimal hingga akhirnya korban berhasil ditemukan. Jenazah korban ditemukan oleh tim gabungan bersama warga di aliran Sungai Memti, sekitar 10 meter dari titik awal korban dilaporkan terjatuh dan hanyut," kata Trihadi.

Penemuan jenazah tersebut mengakhiri pencarian yang berlangsung selama sembilan hari. Namun, kasus kemudian berkembang setelah polisi menemukan indikasi adanya tindak pidana dalam kematian Yanto.

Kasus Kematian Naik ke Penyidikan

Polda Papua Barat melakukan gelar perkara terkait kematian Yanto. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menemukan indikasi tindak pidana sehingga status penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu menyampaikan peningkatan status perkara tersebut.

"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Hesman.

Gelar perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat tertanggal Jumat (25/9/2026).

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial D dan P.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut.

"Dua orang ditetapkan tersangka," kata Trihadi.

Polisi menduga Yanto menjadi korban penganiayaan yang kemudian mengakibatkan dirinya meninggal dunia. Dengan penetapan tersangka tersebut, perkara kematian presenter TVRI Papua Barat kini diproses sebagai dugaan tindak pidana.

Disangkakan Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan

Terhadap D dan P, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Pasal yang diterapkan polisi yakni Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara untuk mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia.

Dengan demikian, perkara yang awalnya dilaporkan sebagai hilangnya Yanto setelah terseret arus Sungai Memti kini berkembang menjadi penyidikan dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berzikir Disaat yang Salah Justru Membuat Hukum Menjadi Haram, Begini Penjelasan Buya Yahya

Berzikir Disaat yang Salah Justru Membuat Hukum Menjadi Haram, Begini Penjelasan Buya Yahya

Membiasakan lisan untuk senantiasa berzikir menjadi salah satu kunci utama agar dosa-dosa masa lalu dapat berguguran. Jika zikir diwaktu yang salah jadi haram
Menguasai Bahasa Thailand Bisa Buka Peluang Kerja di Berbagai Bidang, Salah Satunya Sutradara

Menguasai Bahasa Thailand Bisa Buka Peluang Kerja di Berbagai Bidang, Salah Satunya Sutradara

Menguasai bahasa Thailand dapat membuka peluang kerja di berbagai bidang. Gandhi Fernando menjadi salah satu contoh setelah dipercaya menulis dan
Bolehkan Menarik Kembali Antrean Haji yang Terlalu Panjang? Begini Hukum dalam Islam Membatalkan Iuran Haji

Bolehkan Menarik Kembali Antrean Haji yang Terlalu Panjang? Begini Hukum dalam Islam Membatalkan Iuran Haji

Tantangan terbesar calon jamaah haji saat ini bukan sekadar biaya, melainkan masa tunggu porsi haji yang semakin panjang. Bolehkah menarik iuran antrian haji?
Raisa, Marion Jola, dan Nassar Meriahkan Panggung The Glowverse di Yogyakarta

Raisa, Marion Jola, dan Nassar Meriahkan Panggung The Glowverse di Yogyakarta

Raisa, Marion Jola, dan Nassar berhasil memukau para pengunjung dalam gelaran festival yang memadukan musik, kecantikan, dan pengalaman gaya hidup di Yogyakarta
Timnas Indonesia Vs Malaysia: Pengamat Sebut John Herdman Berpotensi Lakukan Rotasi di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Vs Malaysia: Pengamat Sebut John Herdman Berpotensi Lakukan Rotasi di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia akan menghadapi Derbi Nusantara dengan menjamu Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Trump Tolak Proposal Damai Iran, Selat Hormuz Jadi Titik Panas Negosiasi

Trump Tolak Proposal Damai Iran, Selat Hormuz Jadi Titik Panas Negosiasi

Trump menolak proposal damai Iran terkait pembukaan Selat Hormuz. Teheran menegaskan diplomasi menjadi jalan keluar untuk mengakhiri konflik.

Trending

Viral Link Video Syur Seleb Banyuwangi Bilqis, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terbuka

Viral Link Video Syur Seleb Banyuwangi Bilqis, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terbuka

Viral link video syur selebgram Banyuwangi Bilqis, kuasa hukum pihak keluarga layangkan somasi terbuka.
Viral Link Video Asusila Bilqis Banyuwangi, Selebgram 'Miss Cendut' Ambil Langkah Hukum

Viral Link Video Asusila Bilqis Banyuwangi, Selebgram 'Miss Cendut' Ambil Langkah Hukum

Jagat media sosial dihebohkan dengan mencuatnya narasi yang mengaitkan nama selebgram asal Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra alias Miss Cendut dengan video ber
4 Fakta Kasus Video Syur Banyuwangi Bilqis yang Viral: Tersangka Ditangani Pihak Kepolisian

4 Fakta Kasus Video Syur Banyuwangi Bilqis yang Viral: Tersangka Ditangani Pihak Kepolisian

Berikut 4 fakta kasus video syur yang melibatkan selebgram Banyuwangi Bilqis yang viral di media sosial: Tersangka ditangani pihak kepolisian.
Viral Link Full Bilqis Banyuwangi di Tiktok dan X, Praktisi Siber Wanti-Wanti Bahaya Klik Bikin Rekening Ludes

Viral Link Full Bilqis Banyuwangi di Tiktok dan X, Praktisi Siber Wanti-Wanti Bahaya Klik Bikin Rekening Ludes

Media sosial dihebohkan dengan mencuatnya narasi yang mengaitkan nama selebgram sekaligus konten kreator asal Banyuwangi Bilqis Luvena Danendra atau Miss Cendut
Timnas Indonesia Vs Malaysia Bagaikan Duel Brasil Lawan Argentina, Bergson da Silva: Bakal Sulit dan Penuh Arti

Timnas Indonesia Vs Malaysia Bagaikan Duel Brasil Lawan Argentina, Bergson da Silva: Bakal Sulit dan Penuh Arti

Striker naturalisasi Timnas Malaysia, Bergson da Silva, menyamakan panasnya rivalitas dengan Timnas Indonesia seperti duel Brasil kontra Argentina.
Popularitas Megawati Hangestri di Korea 'Meledak', Sopir Taksi Sampai Minta Tanda Tangan

Popularitas Megawati Hangestri di Korea 'Meledak', Sopir Taksi Sampai Minta Tanda Tangan

Bukti popularitas Megawati Hangestri sebagai atlet asing di V-League adalah ketika sopir taksi di Korea Selatan mengenalinya bahkan sampai minta tanda tangan.
Top 3 Voli: Mengenal Kim Hee-jin, Megawati Hangestri Diakui Beda Level, hingga Pelatih Hyundai Hillstate Bongkar Perubahan Besar

Top 3 Voli: Mengenal Kim Hee-jin, Megawati Hangestri Diakui Beda Level, hingga Pelatih Hyundai Hillstate Bongkar Perubahan Besar

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar wejangan pemain senior hingga skema baru pelatih Hyundai Hillstate.
Selengkapnya

Viral