Buntut Pembubaran Tawuran Maut di Makassar, 7 Polisi Diperiksa Propam Polda Sulsel
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan memeriksa intensif tujuh anggota kepolisian terkait peristiwa pembubaran tawuran yang berujung pada tewasnya seorang pemuda bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19).
Korban dilaporkan meninggal dunia diduga akibat terkena luka tembak di wilayah Kota Makassar.
"Jadi, sampai dengan saat ini, Polda Sulsel khususnya dari Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota yang ada pada saat itu melaksanakan tugas (pembubaran tawuran), termasuk Kapolsek" kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (28/9).
Penyelidikan mendalam terus berjalan, termasuk menanti hasil uji balistik dari Laboratorium Forensik (Labfor) guna mengungkap secara pasti kaliber, ukuran milimeter, hingga tipe amunisi yang digunakan oleh aparat kepolisian saat berada di lokasi kejadian.
"Itu masih dalam proses penyidikan. Makanya sekarang dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui hal tersebut. Nanti akan ada uji balistik. Kita tunggu uji balistiknya, apakah jenis ukurannya, milimeternya berapa, apakah peluru tajam atau peluru karet, atau jenis lain, nanti akan ketahuan," tuturnya.
Selain mendalami keterangan dari kalangan internal kepolisian, penyidik Propam juga memanggil sejumlah saksi dari masyarakat yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Di sisi lain, tim medis Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel telah menuntaskan autopsi terhadap jasad korban.
"Dari hasil itu diketahui ada luka di bagian punggung atau di sebelah kiri. Ada di rusuk yang ketiga, kemudian mengarah ke sebelah kanan sampai ke pundak. Itulah sebab kematian dari saudara Rafly," tuturnya.
Di samping mengusut dugaan salah tembak yang merenggut nyawa korban, penyidik Polda Sulsel turut menyelidiki aksi anarkis berupa perusakan dan pembakaran posko mitigasi di Kecamatan Tallo yang terjadi selama rangkaian konflik warga tersebut.
Polisi kini tengah mendata total kerugian materiil serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perusakan itu.
"Proses hukum tetap dilaksanakan, tetapi proses pengrusakan dari pos mitigasi itu (dibakar) juga tetap kita laksanakan. Jadi, semuanya jalan," ujar Didik menegaskan.
Load more