Anak Eks Kakanwil Pajak Jakarta Khusus Absen Dipanggil KPK, Mengaku Masih di Luar Negeri
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Feby Paramita, anak mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (MH), pada Senin (28/9/2026).
Feby sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang menjerat ayahnya. Namun, Feby menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya belum dapat memenuhi panggilan karena masih berada di luar negeri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menerima konfirmasi dari Feby terkait ketidakhadirannya tersebut.
"Saksi Saudari FEB menyampaikan konfirmasi kepada penyidik belum bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sedang berada di luar negeri," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
KPK Akan Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Feby
Budi memastikan penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Feby. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan Muhammad Haniv.
"Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," ungkap Budi.
Feby akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK sebelumnya mengungkap nama Feby dalam konstruksi perkara yang sedang diusut terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Haniv.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Haniv menerima uang dari sejumlah pihak wajib pajak selama periode 2013 hingga 2023.
Diduga Ada Uang Rp700 Juta untuk Usaha Fashion Feby
Nama Feby muncul dalam salah satu rangkaian dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan Haniv.
KPK menyebut Haniv diduga menerima uang senilai Rp700 juta dari sejumlah pihak wajib pajak. Uang tersebut diduga kemudian digunakan untuk mendukung usaha fashion milik Feby.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan, dugaan penerimaan tersebut bermula ketika Haniv mengirimkan email kepada bawahannya.
Dalam email tersebut, Haniv diduga meminta bawahannya mencarikan sponsor untuk fashion show anaknya yang digelar pada 2016.
"Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak," kata Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Permintaan tersebut kemudian direspons oleh sejumlah perusahaan yang menjadi wajib pajak.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga mengirimkan sejumlah uang secara langsung ke rekening Feby. Total uang yang diterima melalui rekening anak Haniv tersebut disebut mencapai Rp700 juta.
Total Dugaan Gratifikasi Haniv Capai Rp20,7 Miliar
Selain uang yang dikaitkan dengan kegiatan fashion anaknya, KPK menduga Haniv menerima pemberian lain dari sejumlah perusahaan.
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan posisi Haniv sebagai pejabat pajak. KPK menyebut penerimaan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2023.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan total dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Haniv dari sejumlah perusahaan setidaknya mencapai Rp20,7 miliar.
"Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar," ujar Taufik.
Pemeriksaan terhadap Feby nantinya diharapkan menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Untuk saat ini, KPK menyatakan pemeriksaan Feby akan dilakukan setelah penyidik menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap dirinya.
Load more