KPK Buka Peluang Dalami Kasus Suap SHGB Summarecon Usai Didatangi Kuasa Hukum Ahli Waris
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
"Tentu nanti masih akan terus didalami dan KPK tentu juga terbuka kemungkinan untuk kemudian melakukan pengembangan," jelasnya.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan suap terkait SHGB Summarecon, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Kemudian Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti senilai Rp106 miliar dari sejumlah lokasi.
Di antaranya, uang yang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto berupa sejumlah koper berwarna merah berisi uang rupiah dan valuta asing. Rinciannya:
- Rp31,86 miliar.
- US$2.611.500.
- Sin$1.974.500.
- SAR910 atau riyal Arab Saudi.
- RM981 atau ringgit Malaysia.
KPK juga menyita uang tunai di sejumlah lokasi lainnya, yakni:
- Rumah Rizal Pahlevi: Rp896 juta.
- Rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni’am Aulawi: Rp8 juta.
- Rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung: Rp49,5 juta.
(aha/nsp)
Load more