News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak Filipina, Komnas HAM Soroti Perlindungan Korban TPPO

Komnas HAM apresiasi pengampunan mutlak Filipina untuk Mary Jane Veloso dan mendorong penguatan perlindungan korban TPPO serta HAM.
Selasa, 29 September 2026 - 15:30 WIB
Pulang ke Filipina, ‘Ratu Heroin’ Mary Jane Cerita Pengalamannya Belajar Bahasa Jawa
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi pengampunan mutlak atau absolute pardon yang diberikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. kepada Mary Jane Veloso pada 25 September 2026.

Pengampunan tersebut membuka jalan bagi kebebasan Mary Jane, perempuan yang disebut Komnas HAM sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Komnas HAM menilai kasus Mary Jane menjadi pengingat penting mengenai perlunya perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi pekerja migran yang berada dalam posisi rentan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan kebebasan Mary Jane tidak hanya menjadi momen yang patut dirayakan, tetapi juga menjadi pembelajaran mengenai pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan HAM.

“Kebebasan Mary Jane Veloso sepatutnya bukan hanya dirayakan, namun juga contoh nyata dari pentingnya perlindungan hak asasi manusia yang kuat oleh negara,” kata Anis dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Kasus Mary Jane Jadi Pelajaran Perlindungan Korban TPPO

Menurut Anis, perjalanan kasus Mary Jane menunjukkan panjangnya proses dalam memenuhi hak korban TPPO. Kasus tersebut sekaligus memperlihatkan masih adanya keterbatasan perangkat hukum dalam menjamin perlindungan bagi pekerja migran.

Komnas HAM menilai pengalaman Mary Jane perlu menjadi pelajaran bagi negara untuk memastikan proses identifikasi dan penanganan korban perdagangan orang dilakukan secara tepat.

Hal tersebut dinilai penting agar seseorang yang menjadi korban perdagangan orang tidak terus berada dalam kondisi eksploitasi dan menghadapi penderitaan berkepanjangan.

“Tanpa perlindungan HAM yang kuat, Negara berisiko gagal dalam mengidentifikasi dan menangani korban dengan cara yang tepat dan efektif sehingga korban dapat terus terjebak dalam siklus eksploitasi dan penderitaan yang berlarut-larut hingga terancam hukuman mati,” ujar Anis.

Indonesia-Filipina Sepakati Pemindahan Mary Jane

Indonesia dan Filipina sebelumnya telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis atau practical agreement pada 6 Desember 2024.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu bagian dari proses yang kemudian berujung pada pemberian pengampunan mutlak oleh Pemerintah Filipina kepada Mary Jane.

Kasus perempuan asal Filipina tersebut telah menjadi perhatian Komnas HAM selama bertahun-tahun. Komnas HAM pertama kali menerima aduan terkait kasus Mary Jane pada April 2015.

Saat itu, Mary Jane telah dijadwalkan menjalani eksekusi mati pada 29 April 2015.

Pelaksanaan eksekusi kemudian dibatalkan beberapa hari sebelum jadwal tersebut. Presiden Joko Widodo ketika itu membatalkan pelaksanaan eksekusi setelah Maria Khristina P. Sergio, perempuan yang diduga merekrut Mary Jane secara ilegal dan mengirimnya ke Indonesia, menyerahkan diri.

Komnas HAM Pernah Keluarkan Rekomendasi

Pada 2015, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan Jaksa Agung RI terkait kasus Mary Jane.

Komnas HAM meminta agar berkas perkara diperiksa secara sungguh-sungguh dan memastikan tidak terdapat proses peradilan yang diskriminatif sebelum pelaksanaan eksekusi mati.

Selain itu, Komnas HAM juga mendorong langkah-langkah menuju penghapusan hukuman mati.

Dalam perkembangan terbaru, Komnas HAM kembali mendorong Pemerintah Indonesia memperkuat berbagai langkah untuk mencegah perdagangan orang sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban.

Upaya tersebut mencakup pencegahan TPPO, perlindungan korban, serta penegakan hukum terhadap pelaku. Komnas HAM menilai langkah tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada masyarakat, terutama kelompok rentan yang memiliki risiko menjadi korban perdagangan orang.

Dorong Aturan Turunan Komutasi Hukuman Mati

Selain persoalan TPPO, Komnas HAM juga menyoroti komitmen menuju penghapusan hukuman mati.

Komnas HAM mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah sebagai aturan turunan terkait pelaksanaan komutasi hukuman mati sebagaimana telah diatur dalam KUHP Nasional.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya penerapan hukuman mati secara hati-hati. Proses hukum yang adil atau fair trial dinilai menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak atas peradilan yang adil.

Kasus Mary Jane, menurut Komnas HAM, menjadi bagian dari pembelajaran mengenai bagaimana negara mengidentifikasi dan menangani korban perdagangan orang, termasuk ketika korban berada dalam situasi hukum yang sangat berat. 

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lolos Perempat Final Asian Games 2026, Media Thailand Berterima Kasih pada Iran Usai Kalahkan Timnas Voli Indonesia

Lolos Perempat Final Asian Games 2026, Media Thailand Berterima Kasih pada Iran Usai Kalahkan Timnas Voli Indonesia

Thailand yang menaklukkan Kirgistan sempat belum dipastikan lolos karena bergantung pada hasil laga Iran melawan Timnas Voli Indonesia. 
6 Zodiak Paling Bersinar Kariernya di Tempat Kerja pada 30 September 2026: Cancer Siap-siap Naik Kelas

6 Zodiak Paling Bersinar Kariernya di Tempat Kerja pada 30 September 2026: Cancer Siap-siap Naik Kelas

Memasuki penghujung September 2026, sejumlah zodiak diprediksi memiliki peluang lebih besar untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya dalam urusan karier.
Singkirkan Pasangan Oman, Bintang/Sofyan Bawa Indonesia Amankan Tiket Perempat Final Voli Pantai Asian Games 2026.

Singkirkan Pasangan Oman, Bintang/Sofyan Bawa Indonesia Amankan Tiket Perempat Final Voli Pantai Asian Games 2026.

Wakil Indonesia di cabang olahraga voli Pantai, Bintang Akbar/Sofyan Rachman Efendi, berhasil mengamankan satu tempat di babak perempat final Asian Games 2026.
Bulan Penuh Ujian, 6 Shio Ini Harus Ekstra Hati-hati Selama Bulan Oktober 2026

Bulan Penuh Ujian, 6 Shio Ini Harus Ekstra Hati-hati Selama Bulan Oktober 2026

Mulai dari hambatan finansial hingga tekanan di tempat kerja, berikut adalah 6 shio yang diprediksi paling rentan ketiban apes dan kesialan selama Oktober 2026.
Perempuan WN Jepang Ajukan Uji Materil ke MK

Perempuan WN Jepang Ajukan Uji Materil ke MK

Hisako Dewanto, perempuan berkewarganegaraan Jepang mengajukan permohonan uji materiil ketentuan Pasal 140 KUHPerdata di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gerakan Solidaritas Rakyat Serukan Penolakan Hoaks dan Provokasi di Jatim

Gerakan Solidaritas Rakyat Serukan Penolakan Hoaks dan Provokasi di Jatim

Gerakan Solidaritas Rakyat menggelar deklarasi dan menyampaikan pernyataan sikap terkait isu Black September.

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar penilaian jujur pevoli senior hingga pesan untuk Megawati Hangestri.
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral