News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Alasan Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Pengereman Darurat Dinilai Terlambat

Masinis Argo Bromo AN jadi tersangka karena pengereman darurat dinilai seharusnya dilakukan lebih jauh dari 263 meter titik tumburan.
Selasa, 29 September 2026 - 15:35 WIB
Petugas memeriksa kondisi gerbong KRL Commuterline yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya mengungkap alasan menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37 tahun, sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL 5568A di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Penyidik menilai terdapat persoalan dalam tindakan pengereman darurat yang dilakukan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebelum terjadi tabrakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hasil analisis data logger, pengereman darurat atau emergency brake dilakukan ketika posisi KA Argo Bromo Anggrek masih berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568A.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya mengatakan, penyidik menilai pengereman darurat tersebut seharusnya dilakukan dari jarak yang lebih jauh.

ā€œBerdasarkan hasil data dan alat bukti penyelidikan yang kami lakukan, tadi rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brakes yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54 ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tabrakan KRL 5568,ā€ kata Anom dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Pengereman Darurat Dinilai Seharusnya Dilakukan Lebih Jauh

Menurut Anom, temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam menetapkan AN sebagai tersangka.

Penyidik berkesimpulan tindakan emergency brake semestinya dilakukan lebih jauh dari titik tumburan dibandingkan saat pengereman pertama dilakukan.

ā€œPenyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brakes seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,ā€ ujarnya.

Anom menegaskan, polisi tidak menyimpulkan bahwa masinis sama sekali tidak melakukan pengereman darurat.

AN tetap melakukan emergency brake. Namun, persoalan yang menjadi perhatian penyidik adalah jarak ketika pengereman darurat tersebut dilakukan.

ā€œJadi dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,ā€ kata Anom.

Dengan temuan tersebut, penyidik kemudian mengaitkan data pengereman dengan berbagai alat bukti lain yang dikumpulkan selama proses penyidikan kecelakaan.

Polisi Periksa 54 Saksi

Penetapan AN sebagai tersangka tidak hanya didasarkan pada satu alat bukti.

Polda Metro Jaya menyatakan penyidik menggunakan pendekatan scientific crime investigation dalam mengusut kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568A.

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 54 saksi untuk mendapatkan gambaran mengenai rangkaian kejadian sebelum hingga saat terjadinya tabrakan.

Selain keterangan saksi, polisi juga menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV dan data logger yang merekam berbagai informasi terkait perjalanan kereta.

Rekaman komunikasi antara pengendali perjalanan kereta api (PKP) dengan masinis juga menjadi bagian dari bahan yang dianalisis penyidik.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti serta dokumen operasional yang berkaitan dengan perjalanan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL yang terlibat kecelakaan.

Digital Forensik hingga Ahli Perkeretaapian Dilibatkan

Untuk memperkuat proses penyidikan, Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan digital forensik.

Olah tempat kejadian perkara dilakukan bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah ahli dengan latar belakang yang berkaitan langsung dengan kecelakaan kereta api.

Para ahli yang diperiksa antara lain berasal dari bidang kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, serta sarana dan prasarana perkeretaapian.

Selain itu, penyidik melibatkan ahli hukum pidana dalam proses penyidikan.

Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menganalisis berbagai bukti secara menyeluruh sebelum polisi menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

ā€œBerdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial AN, laki-laki umur 37 tahun,ā€ kata Anom.

AN Berbeda dengan Tersangka Kasus KRL 5181

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa AN merupakan tersangka dalam perkara yang berbeda dari kasus kecelakaan KRL 5181 yang sebelumnya menabrak taksi listrik di perlintasan Ampera.

AN adalah masinis KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat dalam kecelakaan dengan KRL 5568A di Stasiun Bekasi Timur.

ā€œUntuk AN merupakan tersangka yang berbeda dengan peristiwa yang ditangani oleh Satlantas Polres Bekasi. AN ini merupakan masinis dari kereta api Argo Bromo Anggrek,ā€ kata Anom.

Penegasan tersebut disampaikan agar tidak terjadi kekeliruan antara perkara kecelakaan Argo Bromo Anggrek dengan perkara lain yang melibatkan KRL.

Masinis Argo Bromo Terancam Hukuman hingga 12 Tahun

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap AN.

Polda Metro Jaya menjerat AN dengan Pasal 323 dan atau Pasal 324 dan atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Atas sangkaan tersebut, AN terancam hukuman maksimal antara 5 sampai 12 tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

ā€œTerhadap tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan,ā€ ujar Anom.

Untuk sementara, Polda Metro Jaya menyatakan baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568A di Stasiun Bekasi Timur.

Fokus penyidikan terhadap AN antara lain berkaitan dengan tindakan pengereman darurat yang dilakukan 263 meter dari titik tumburan. Polisi menilai pengereman tersebut semestinya dilakukan dari jarak yang lebih jauh. Kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik menganalisis data logger bersama berbagai alat bukti, keterangan saksi, rekaman komunikasi, CCTV, pemeriksaan ahli, serta hasil olah TKP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ā 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

IEU-CEPA Berpotensi Hapus Gap Tarif RI-Vietnam, Investasi Padat Karya Bisa Bergeser ke Indonesia

IEU-CEPA Berpotensi Hapus Gap Tarif RI-Vietnam, Investasi Padat Karya Bisa Bergeser ke Indonesia

IEU-CEPA berpotensi menghapus gap tarif produk padat karya RI-Vietnam di Eropa dan membuka peluang Indonesia menarik relokasi investasi.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Desak Sekolah Tindak Tegas Pelaku Bully, Viral Siswa Diduga Jadi Korban Perundungan Senior

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Desak Sekolah Tindak Tegas Pelaku Bully, Viral Siswa Diduga Jadi Korban Perundungan Senior

Viral di media sosial, yang memperlihatkan adanya seorang ibu datang ke tempat tongkrongan senior yang diduga pelaku bully pada anaknya. Kasus ini disorot KDM.
Usai Ditetapkan Tersangka, Polisi Bakal Periksa Masinis KA Argo Bromo Anggrek Pekan Depan

Usai Ditetapkan Tersangka, Polisi Bakal Periksa Masinis KA Argo Bromo Anggrek Pekan Depan

Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek relasi
Raih Medali Emas Asian Games 2026, Loe/Daniel Beberkan Kunci Kemenangan Comeback atas Wakil China di Partai Final

Raih Medali Emas Asian Games 2026, Loe/Daniel Beberkan Kunci Kemenangan Comeback atas Wakil China di Partai Final

Ganda campuran andalan Indonesia yakni Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin, berhasil meyumbang medali emas ketiga untuk Merah Putih di gelaran Asian Games 2026.
Karhutla TNBS Jambi Mendekati Habitat Harimau Sumatera

Karhutla TNBS Jambi Mendekati Habitat Harimau Sumatera

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi kian meluas hingga mendekati
DEN Ungkap Kunci RI Dorong Ekonomi Tumbuh di Atas 5 Persen

DEN Ungkap Kunci RI Dorong Ekonomi Tumbuh di Atas 5 Persen

DEN menyebut stabilitas makroekonomi menjadi fondasi penting untuk menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen.

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral