Masinis Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjerat AN
- tvOnenews - adinda
Dalam laporan tersebut, KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
KNKT Temukan Enam Faktor Kecelakaan
Faktor pertama adalah tidak teridentifikasinya kondisi hazard pada hubungan persinyalan antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur.
Persoalan tersebut berkaitan dengan sistem persinyalan yang menjadi bagian penting dalam pengaturan perjalanan kereta api.
Faktor kedua adalah permasalahan komunikasi ketika terjadi kondisi darurat. Dalam situasi kecelakaan, komunikasi yang cepat dan tepat menjadi bagian penting untuk memberikan informasi mengenai kondisi jalur dan perjalanan kereta.
Faktor ketiga adalah kegagalan komunikasi KRL.
KNKT kemudian mengidentifikasi faktor keempat, yakni tidak terdapat mekanisme penyampaian informasi antara Pengendali Perjalanan Kereta Api (PPKP) Selatan dan PPKP Timur.
Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam investigasi karena informasi terkait perjalanan kereta perlu disampaikan kepada pihak yang berkepentingan, khususnya ketika terjadi kondisi yang membutuhkan tindakan cepat.
Faktor kelima adalah kegagalan identifikasi terhadap aspek Sinyal Pembantu UB104.
Sementara faktor keenam adalah tidak terdapat prosedur pengereman darurat ketika kereta melaju dalam kecepatan tinggi di jalan rel yang berbentuk lengkung.
Enam faktor tersebut menjadi bagian dari temuan KNKT dalam laporan investigasi kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Status AN Masih Tersangka
Dengan penetapan tersebut, AN saat ini berstatus sebagai tersangka dan belum dapat disebut telah divonis bersalah.
Polda Metro Jaya menyampaikan ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan terhadap AN berdasarkan pasal-pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut adalah hingga 12 tahun penjara.
Besaran hukuman yang benar-benar dijatuhkan nantinya merupakan kewenangan pengadilan setelah perkara masuk ke tahap persidangan dan hakim mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti yang diajukan.
Dengan demikian, angka 12 tahun penjara merupakan ancaman maksimal, bukan kepastian vonis yang akan diterima AN.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan proses hukum terhadap AN akan dilanjutkan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.Â
Load more