Masinis Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjerat AN
- tvOnenews - adinda
Jakarta, tvOnenews.com – Masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37 tahun, terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan terkait kecelakaan kereta yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, penyidik menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun," kata Dewa dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Dewa memastikan AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat dalam kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
"AN adalah masinis dari KA Argo Bromo Anggrek," ujar dia.
Masinis Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, AN dijerat dengan sejumlah pasal terkait kecelakaan kereta api.
Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 5-12 tahun penjara," kata Dewa.
Artinya, berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, AN menghadapi ancaman pidana penjara hingga maksimal 12 tahun.
Namun, angka tersebut merupakan ancaman hukuman maksimal, bukan berarti AN sudah dipastikan akan divonis 12 tahun penjara.
Sebagai tersangka, AN masih harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Penentuan hukuman nantinya bergantung pada proses penanganan perkara dan putusan pengadilan.
Kecelakaan Tewaskan 16 Orang
Kasus tersebut bermula dari kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin, 27 April 2026.
Kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.
Sebanyak 16 orang meninggal dunia, sementara 90 orang lainnya mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui proses investigasi untuk mengetahui faktor-faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya tabrakan.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga telah menerbitkan laporan investigasi mengenai kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Dalam laporan tersebut, KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
KNKT Temukan Enam Faktor Kecelakaan
Faktor pertama adalah tidak teridentifikasinya kondisi hazard pada hubungan persinyalan antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur.
Persoalan tersebut berkaitan dengan sistem persinyalan yang menjadi bagian penting dalam pengaturan perjalanan kereta api.
Faktor kedua adalah permasalahan komunikasi ketika terjadi kondisi darurat. Dalam situasi kecelakaan, komunikasi yang cepat dan tepat menjadi bagian penting untuk memberikan informasi mengenai kondisi jalur dan perjalanan kereta.
Faktor ketiga adalah kegagalan komunikasi KRL.
KNKT kemudian mengidentifikasi faktor keempat, yakni tidak terdapat mekanisme penyampaian informasi antara Pengendali Perjalanan Kereta Api (PPKP) Selatan dan PPKP Timur.
Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam investigasi karena informasi terkait perjalanan kereta perlu disampaikan kepada pihak yang berkepentingan, khususnya ketika terjadi kondisi yang membutuhkan tindakan cepat.
Faktor kelima adalah kegagalan identifikasi terhadap aspek Sinyal Pembantu UB104.
Sementara faktor keenam adalah tidak terdapat prosedur pengereman darurat ketika kereta melaju dalam kecepatan tinggi di jalan rel yang berbentuk lengkung.
Enam faktor tersebut menjadi bagian dari temuan KNKT dalam laporan investigasi kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Status AN Masih Tersangka
Dengan penetapan tersebut, AN saat ini berstatus sebagai tersangka dan belum dapat disebut telah divonis bersalah.
Polda Metro Jaya menyampaikan ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan terhadap AN berdasarkan pasal-pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut adalah hingga 12 tahun penjara.
Besaran hukuman yang benar-benar dijatuhkan nantinya merupakan kewenangan pengadilan setelah perkara masuk ke tahap persidangan dan hakim mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti yang diajukan.
Dengan demikian, angka 12 tahun penjara merupakan ancaman maksimal, bukan kepastian vonis yang akan diterima AN.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan proses hukum terhadap AN akan dilanjutkan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
Load more