News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masinis Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjerat AN

Masinis Argo Bromo AN terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah jadi tersangka kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Selasa, 29 September 2026 - 16:15 WIB
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi!
Sumber :
  • tvOnenews - adinda

Jakarta, tvOnenews.com – Masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37 tahun, terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan terkait kecelakaan kereta yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, penyidik menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut.

"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun," kata Dewa dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

Dewa memastikan AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat dalam kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

"AN adalah masinis dari KA Argo Bromo Anggrek," ujar dia.

Masinis Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, AN dijerat dengan sejumlah pasal terkait kecelakaan kereta api.

Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 5-12 tahun penjara," kata Dewa.

Artinya, berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, AN menghadapi ancaman pidana penjara hingga maksimal 12 tahun.

Namun, angka tersebut merupakan ancaman hukuman maksimal, bukan berarti AN sudah dipastikan akan divonis 12 tahun penjara.

Sebagai tersangka, AN masih harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Penentuan hukuman nantinya bergantung pada proses penanganan perkara dan putusan pengadilan.

Kecelakaan Tewaskan 16 Orang

Kasus tersebut bermula dari kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin, 27 April 2026.

Kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.

Sebanyak 16 orang meninggal dunia, sementara 90 orang lainnya mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.

Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui proses investigasi untuk mengetahui faktor-faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya tabrakan.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga telah menerbitkan laporan investigasi mengenai kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Dalam laporan tersebut, KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.

KNKT Temukan Enam Faktor Kecelakaan

Faktor pertama adalah tidak teridentifikasinya kondisi hazard pada hubungan persinyalan antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur.

Persoalan tersebut berkaitan dengan sistem persinyalan yang menjadi bagian penting dalam pengaturan perjalanan kereta api.

Faktor kedua adalah permasalahan komunikasi ketika terjadi kondisi darurat. Dalam situasi kecelakaan, komunikasi yang cepat dan tepat menjadi bagian penting untuk memberikan informasi mengenai kondisi jalur dan perjalanan kereta.

Faktor ketiga adalah kegagalan komunikasi KRL.

KNKT kemudian mengidentifikasi faktor keempat, yakni tidak terdapat mekanisme penyampaian informasi antara Pengendali Perjalanan Kereta Api (PPKP) Selatan dan PPKP Timur.

Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam investigasi karena informasi terkait perjalanan kereta perlu disampaikan kepada pihak yang berkepentingan, khususnya ketika terjadi kondisi yang membutuhkan tindakan cepat.

Faktor kelima adalah kegagalan identifikasi terhadap aspek Sinyal Pembantu UB104.

Sementara faktor keenam adalah tidak terdapat prosedur pengereman darurat ketika kereta melaju dalam kecepatan tinggi di jalan rel yang berbentuk lengkung.

Enam faktor tersebut menjadi bagian dari temuan KNKT dalam laporan investigasi kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Status AN Masih Tersangka

Dengan penetapan tersebut, AN saat ini berstatus sebagai tersangka dan belum dapat disebut telah divonis bersalah.

Polda Metro Jaya menyampaikan ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan terhadap AN berdasarkan pasal-pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut adalah hingga 12 tahun penjara.

Besaran hukuman yang benar-benar dijatuhkan nantinya merupakan kewenangan pengadilan setelah perkara masuk ke tahap persidangan dan hakim mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti yang diajukan.

Dengan demikian, angka 12 tahun penjara merupakan ancaman maksimal, bukan kepastian vonis yang akan diterima AN.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan proses hukum terhadap AN akan dilanjutkan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 30 September 2026: Virgo Full Senyum Dapat Kejutan Manis, Scorpio Stop Cemburu Buta

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 30 September 2026: Virgo Full Senyum Dapat Kejutan Manis, Scorpio Stop Cemburu Buta

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Rabu, 30 September 2026, membawa energi yang menekankan pentingnya kompromi, kejujuran, dan komunikasi dua
FIFA ASEAN Cup 2026: Hampir Comeback, Pakistan Paksa Berbagi Poin dari Filipina

FIFA ASEAN Cup 2026: Hampir Comeback, Pakistan Paksa Berbagi Poin dari Filipina

Tampil di laga pekan kedua Grup B, skor akhir 2-2 atas imbangnya Filipina dari Pakistan terjadi di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026). 
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Tim 9 Kejagung Segel Kantor di Kawasan SCBD

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Tim 9 Kejagung Segel Kantor di Kawasan SCBD

Penyidik yang tergabung dalam Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sejumlah unit kantor sehubungan dengan pengusutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
InfraNexia dan CCSI-KD Kembangkan SKKL SUB-2, Dorong Kesiapan Infrastruktur Hadapi Pertumbuhan Trafik Data

InfraNexia dan CCSI-KD Kembangkan SKKL SUB-2, Dorong Kesiapan Infrastruktur Hadapi Pertumbuhan Trafik Data

Komitmen memperkuat infrastruktur konektivitas digital nasional terus didorong oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui entitas operasionalnya, PT Telkom Infrastruktur Indonesia (InfraNexia). 
Kemarau dan Kekeringan, Polda Sumsel Bantu Warga Sekayu Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Kemarau dan Kekeringan, Polda Sumsel Bantu Warga Sekayu Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Sebagai bentuk pengabdian nyata melalui semangat “Polri untuk Masyarakat”, Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba) dan Polsek Sekayu mendistribusikan bantuan air bersih kepada warga terdampak kemarau. 
Ketika Sinyal Membawa Kopi Pinogu Keluar Rimba

Ketika Sinyal Membawa Kopi Pinogu Keluar Rimba

Kopi khas Gorontalo dari pedalaman Pinogu mulai terdengar ketika pintu pasar digital mulai dibuka. Kehadiran internet memberikan asa baru bagi para petani kopi.

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar penilaian jujur pevoli senior hingga pesan untuk Megawati Hangestri.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral