Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Tinggal Satu Bangunan yang Belum Rata
- Ombudsman
Menurut Rudi, bangunan yang berada di dalam kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong itu tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Rudi menyebut bangunan tersebut didirikan secara swadaya. Karena itu, bangunan tersebut juga tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
"Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri," kata Rudi Setiawan saat konferensi pers di lokasi.
Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan bahwa bangunan klaster yang dibongkar bukan merupakan aset yang tercatat sebagai BMN.
Berdiri di Sempadan Sungai
Selain persoalan status bangunan, Rudi juga menyampaikan bahwa klaster tersebut tidak memiliki izin untuk mendirikan bangunan.
Ia mengatakan bangunan itu berada di area sempadan sungai. Menurut Rudi, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan karena kawasan sempadan sungai tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
"Ini tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan," tegas Rudi.
Pembongkaran pun terus dilakukan untuk meratakan seluruh bangunan yang berada di kawasan klaster tersebut. Hingga Rabu petang, sebagian besar bangunan telah roboh, sementara satu unit di ujung deretan masih menunggu giliran untuk dibongkar.
Load more