News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Didakwa dengan Pasal Penyuapan

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didakwa pasal penyuapan karena menyuap dua eks pejabat Kementerian Keuangan atas pengurusan dana insentif daerah.
Selasa, 14 Juni 2022 - 17:49 WIB
Jaksa KPK dakwa mantan Bupati Tabanan dengan pasal penyuapan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Denpasar - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pasal penyuapan karena menyuap dua eks pejabat Kementerian Keuangan terkait dengan pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

Dalam sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa, jaksa mendakwa Eka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Luki Dwi Nugroho, Dian Hamisena, Masmud, dan Muhammad Albar Hanafi, Eka diduga memberi uang yang jumlah seluruhnya mencapai Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau senilai Rp1,4 miliar kepada dua eks pegawai Kemenkeu secara bertahap pada bulan Agustus–Desember 2017.

Eks pegawai Kemenkeu yang menerima suap adalah Yaya Purnomo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, dan Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.

Suap tersebut diberikan melalui perantara, yaitu mantan staf ahli Eka, I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo.

Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho saat persidangan menyampaikan suap itu terjadi karena Eka, Bupati Tabanan periode 2016–2021, ingin ada kenaikan alokasi DID Kabupaten Tabanan pada tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBN.

Keinginan menambah alokasi DID itu demi mengatasi anggaran daerah yang defisit pada tahun 2017.

Untuk mewujudkan keinginannya tersebut, kata jaksa KPK, terdakwa memerintahkan I Gede Urip Gunawan (Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan) mengupayakan agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Tabanan mendapat perolehan nilai A sebagai salah satu kriteria tambahan mendapatkan jumlah DID yang lebih besar.

Gede Urip lantas bertemu I Gusti Ngurah Satria Perwira, yang saat itu merupakan Kepala Subauditorat II BPK Perwakilan Bali, di Kantor Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Satria Perwira kepada Gede Urip menyampaikan bahwa Bahrullah Akbar, yang saat itu menjabat Wakil Ketua BPK RI dan timnya, akan mengurus tambahan alokasi DID Kabupaten Tabanan.

Gede pun melaporkan hasil pertemuan itu kepada Eka. Dia kemudian memerintahkan staf ahlinya Dewa Wiratmaja untuk menemui Bahrullah.

Dewa mendatangi rumah dinas Bahrullah di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Bahrullah mengarahkan Dewa agar bertemu Yaya Purnomo.

Dewa lalu menemui Yaya dan Rifa Surya di pujasera, kawasan Metropole, Cikini, pada tanggal 15 Agustus 2017. Dalam pertemuan itu, Rifa dan Yaya menyanggupi permintaan Eka yang diutarakan melalui Dewa.

Akan tetapi, Yaya dan Rifa meminta suap yang diberi kode "dana adat istiadat" untuk memenuhi permintaan Eka. Jumlah suap yang diminta sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang didapatkan, yaitu Rp46 miliar.

"Selain itu, juga harus menyerahkan tanda jadi di awal sebesar Rp300 juta," kata jaksa.

Dewa pun melaporkan kepada Eka mengenai hasil pertemuannya dengan dua eks pejabat Kemenkeu itu. Eka kemudian memerintahkan Dewa menghubungi sejumlah kontraktor, yaitu Direktur PT SME berinisial WS, Direktur PT SYAP berinisial INY, dan Direktur CV A berinisial GMS.

Para kontraktor itu diminta menyiapkan Rp300 juta, yang kemudian uang itu bakal diserahkan kepada Yaya dan Rifa. Para pengusaha itu kemudian dijanjikan bakal mendapat proyek di Kabupaten Tabanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai pembacaan dakwaan itu, majelis hakim yang dipimpin oleh I Nyoman Wiguna juga meminta tanggapan dari terdakwa yang kemudian disampaikan oleh perwakilan tim penasihat hukumnya, Warsa T. Bhuwana.

Warsa menyampaikan pihaknya bakal mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Majelis hakim pun menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis (23/6/2022) dengan agenda pembacaan eksepsi. ant/prs

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Blak-blakan Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Senang Belum Kantongi Paspor RI

Blak-blakan Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Senang Belum Kantongi Paspor RI

Sorotan terhadap pemain keturunan Dean Zandbergen semakin tak terbendung. Meski hingga kini belum juga bela Timnas Indonesia, ia bicara jujur soal Passportgate.
Kesempatan Sudah Tertutup, Timnas Indonesia Tidak Bisa Ikut Play-off Tambahan dan Lolos Piala Dunia 2026

Kesempatan Sudah Tertutup, Timnas Indonesia Tidak Bisa Ikut Play-off Tambahan dan Lolos Piala Dunia 2026

FIFA dikabarkan tengah menyiapkan play-off tambahan yang bisa jadi tiket instan bagi tim yang gugur di babak kualifikasi. Timnas Indonesia tak bisa gabung?
Daftar Top Skor Liga Champions: Harry Kane Kejar Kylian Mbappe usai Bayern Munich Singkirkan Real Madrid

Daftar Top Skor Liga Champions: Harry Kane Kejar Kylian Mbappe usai Bayern Munich Singkirkan Real Madrid

Kylian Mbappe semakin menahbiskan diri sebagai pencetak gol terbanyak Liga Champions alias top skor. Namun, Harry Kane berpotensi mengejar setelah Bayern Munich menyingkirkan Real Madrid.
Apa Beda Piala AFF dan FIFA ASEAN Cup yang Sama-sama Diikuti Timnas Indonesia Tahun 2026 Ini?

Apa Beda Piala AFF dan FIFA ASEAN Cup yang Sama-sama Diikuti Timnas Indonesia Tahun 2026 Ini?

Dalam satu kalender yang sama, Timnas Indonesia akan bertarung di dua panggung besar Asia Tenggara sekaligus, yakni Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Pesan Penting untuk Warga Jabar, Gubernur Dedi Mulyadi Ingatkan kalau Lahan Sawah Jangan Dibangun Rumah

Pesan Penting untuk Warga Jabar, Gubernur Dedi Mulyadi Ingatkan kalau Lahan Sawah Jangan Dibangun Rumah

Kang Dedi Mulyadi menjelaskan komitmennya untuk Jawa Barat bisa mengurangi dan terhindar dari banjir. Berikut penjelasannya ada 4 penyebab perlu diperhatikan.

Trending

Erick Thohir Bongkar Rencana Kompetisi Baru, Sepak Bola Indonesia Makin Panas!

Erick Thohir Bongkar Rencana Kompetisi Baru, Sepak Bola Indonesia Makin Panas!

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengungkapkan rencana penyelenggaraan kompetisi baru yang bakal mulai digulirkan pada musim 2026/2027.
Megatron Akhirnya Bongkar Fakta Soal Irina Voronkova yang Jadi Mesin Poin Pertamina Enduro

Megatron Akhirnya Bongkar Fakta Soal Irina Voronkova yang Jadi Mesin Poin Pertamina Enduro

Bagi Megatron, kehadiran Irina Voronkova di skuad Jakarta Pertamina Enduro bukan sekadar soal kemampuan mencetak poin. Jika melihat data, dominasi Voronkova nyaris
Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi: Jamin Pasien Tak Mampu Jabar Non BPJS Dapat Perawatan di Kamar Kelas 3 Gratis

Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi: Jamin Pasien Tak Mampu Jabar Non BPJS Dapat Perawatan di Kamar Kelas 3 Gratis

Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) bersama seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat resmi menyepakati langkah strategis untuk menjamin layanan kesehatan bagi warga tidak mampu. 
Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Jubir KPK Budi Prasetyo Tak Masalah Dilaporkan Ke Polisi oleh Faizal Assegaf

Jubir KPK Budi Prasetyo Tak Masalah Dilaporkan Ke Polisi oleh Faizal Assegaf

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengaku tidak mempermasalahkan laporan yang dilayangkan oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.
Alvaro Arbeloa dan Para Bintang Real Madrid Sindir Wasit usai Disingkirkan Bayern dengan Dua Pemain Dikartu Merah

Alvaro Arbeloa dan Para Bintang Real Madrid Sindir Wasit usai Disingkirkan Bayern dengan Dua Pemain Dikartu Merah

Para pemain bintang Real Madrid dan juga pelatih menyindir wasit setelah kekalahan dari Bayern Munich. Mereka tersingkir dengan dua pemain dikartu merah.
DPRD Jabar Turun ke SMK IDN Bogor, Kawal Ketat Proses Perizinan hingga Pastikan KBM Siswa

DPRD Jabar Turun ke SMK IDN Bogor, Kawal Ketat Proses Perizinan hingga Pastikan KBM Siswa

DPRD Jabar pastikan fungsi pengawasan dijalankan secara maksimal, termasuk dengan turun langsung ke SMK IDN Bogor guna memastikan KBM berjalan sesuai aturan.
Selengkapnya

Viral