Surat MA Nyasar ke Pengadilan Agama hingga Putusan Keluar, Bupati Gowa Lapor Dugaan Sabotase ke Polisi
- Antara
Surat itu diketahui baru diambil kembali oleh petugas pos dari Pengadilan Agama Sungguminasa pada 2 Oktober—sekitar sebulan pascaserah-terima dokumen, dan tepat sehari setelah MA mengesahkan putusannya.
Terkait insiden ini, pimpinan kantor pos setempat dilaporkan telah meneken surat pernyataan ihwal kesalahan pengiriman tersebut.
"Pengumuman mengenai putusan MA itu kami ketahui 1 Oktober 2026, sementara surat dari MA yang dikirim melalui jasa PT Pos itu malah terkirim ke Kantor Pengadilan Agama. Nanti di tanggal 2 Oktober, atau setelah putusan keluar, barulah pihak PT Pos KDC Sungguminasa menerima pengembalian suratnya," kata Sitti Husniah.
Pihak PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa secara terbuka telah mengakui keteledoran mereka atas kekeliruan rute pengantaran dokumen tersebut.
Pengakuan dan permohonan maaf itu dilontarkan oleh Kepala Cabang PT Pos Sungguminasa, Kurniawan, lewat tayangan video yang diperlihatkan pihak bupati dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu malam.
"Berkaitan dengan kiriman tersebut, kami dari pihak PT Pos Indonesia, khususnya Kepala PT Pos Sungguminasa, telah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan Bupati Gowa," katanya dalam rekaman tersebut.
Dalam putusannya pada Kamis (1/10), MA resmi mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh jajaran legislatif Gowa terkait rekomendasi pemakzulan bupati.
Berdasarkan rekam jejak perkara yang terdaftar per 21 Agustus 2026, majelis hakim menjatuhkan amar putusan yang menyatakan permohonan pemohon sah secara hukum.
Upaya uji pendapat ke ranah yudikatif itu sendiri digulirkan setelah 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa menyepakati penggunaan Hak Menyatakan Pendapat pada sidang paripurna 12 Agustus 2026.
Mengacu pada regulasi Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan resmi MA yang membenarkan sikap DPRD ini menjadi dasar bagi pimpinan dewan untuk melanjutkan berkas usulan pencopotan bupati kepada pemerintah pusat. (ant/dpi)
Load more