News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Cek 13 Aturan Barunya, Tahan Ijazah Dilarang-Hak Cuti Diperketat

DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).
Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WIB
DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Tahan Ijazah Dilarang-Hak Cuti Diperketat.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).

Persetujuan tertinggi lembaga legislatif ini diputuskan usai seluruh fraksi memberikan lampu hijau.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Pengesahan regulasi anyar ini sekaligus menuntaskan tenggat waktu yang dipatok rampung pada Oktober 2026, atau sekitar tiga pekan lebih cepat dari batas waktu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Lahirnya beleid mandiri ini merupakan eksekusi langsung atas Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembuat undang-undang memisahkan klaster ketenagakerjaan secara independen dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Keputusan paripurna ini menyusul pembicaraan tingkat I yang sebelumnya dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi IX dan pemerintah, menyusul penyampaian laporan akhir oleh Wakil Ketua Komisi IX Putih Sari.

Selepas sidang paripurna rampung, Dasco langsung menyambangi massa buruh yang mengawal proses legislasi di luar gedung parlemen untuk menyampaikan kabar pengesahan tersebut.

"Kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, saat ini DPR dan pemerintah dan Presiden telah menunaikan janji bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai bulan Oktober, dan pada hari ini, bulan Oktober, pada paripurna telah disahkan," kata Dasco saat menemui massa buruh usai RUU itu disetujui DPR.

Hadirkan 13 Terobosan Hukum Anyar

Di hadapan anggota dewan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membeberkan bahwa regulasi anyar ini memuat pembaruan fundamental guna menciptakan relasi kerja yang berkeadilan, salah satunya melarang keras praktik penahanan dokumen pribadi.

"RUU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Poin pertama yang menjadi sorotan publik adalah penegasan larangan bagi korporasi atau pemberi kerja untuk menyandera ijazah serta dokumen penting pekerja, baik dalam tahap rekrutmen maupun masa penempatan kerja.

Kedua, penguatan legalitas sertifikasi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang statusnya kini bertransformasi menjadi lembaga nonstruktural independen di bawah garis komando Presiden.

Ketiga, restrukturisasi sistem pengawasan tenaga kerja dengan menyeimbangkan rasio pengawas di tiap daerah, menghadirkan komite khusus, "Dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ucap Menaker.

Poin keempat mencakup konsolidasi data ketenagakerjaan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah demi sinkronisasi kebijakan. 

Kelima, penataan jaminan sosial berupa dana cadangan pesangon bersama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK.

Keenam dan ketujuh memperkuat proteksi hak asasi pekerja, mulai dari jaminan cuti hamil, melahirkan, serta keguguran dengan hak upah penuh bagi pekerja wanita, hingga garansi ruang kerja inklusif bagi penyandang disabilitas.

Poin kedelapan mengamanatkan sinergi multipihak untuk memacu produktivitas tenaga kerja. 

Kesembilan menyasar perlindungan fleksibilitas kerja untuk mengantisipasi dinamika pekerjaan masa depan (future of work).

Pada poin ke-10, mekanisme survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh BPS kini diintegrasikan lewat koordinasi Dewan Pengupahan Nasional sekaligus mempertegas peran dewan pengupahan di daerah. 

Sementara poin ke-11 memperketat payung hukum bagi pencari kerja, siswa pelatihan, hingga peserta magang.

Adapun poin ke-12 memuat tata tertib pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berstatus perkawinan sah dengan WNI berserta anak hasil perkawinan tersebut.

"Dan terakhir (ke-13), penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan," kata Menaker. (ant/dpi)


 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tangan Sering Kesemutan Saat Malam Hari? Kenali Bedanya Carpal Tunnel Syndrome dan Gangguan Saraf Leher

Tangan Sering Kesemutan Saat Malam Hari? Kenali Bedanya Carpal Tunnel Syndrome dan Gangguan Saraf Leher

Tangan sering kesemutan dan kebas saat malam hari jangan selalu dianggap salah posisi tidur. Kenali perbedaan Carpal Tunnel Syndrome dan gangguan saraf leher.
Dorong Konektivitas Perbatasan Kaltara, Mendagri Tito Desak Percepatan Proyek Jalan Malinau-Nunukan

Dorong Konektivitas Perbatasan Kaltara, Mendagri Tito Desak Percepatan Proyek Jalan Malinau-Nunukan

Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI), menegaskan pentingnya akselerasi penyediaan infrastruktur jalan di garda terdepan Kalimantan Utara, terutama jalur yang menghubungkan Malinau dan Nunukan. 
Niat Usir Laba-laba Malah Bikin Petaka, Aksi Bule Nepal Bikin Vila di Bali Terbakar

Niat Usir Laba-laba Malah Bikin Petaka, Aksi Bule Nepal Bikin Vila di Bali Terbakar

Tindakan warga negara asing (WNA) asal Nepal berujung malapetaka. Niat ingin mengusir serangga, pria tersebut justru memicu kobaran api hebat yang melalap vila di Kuta Utara, Bali, Senin (5/10)
Tak Lagi Hanya Soal Mengobati, Mengapa Healthy Aging dan Pain Management Jadi Fokus Baru Rumah Sakit?

Tak Lagi Hanya Soal Mengobati, Mengapa Healthy Aging dan Pain Management Jadi Fokus Baru Rumah Sakit?

Healthy Aging dan Pain Management semakin penting seiring bertambahnya usia harapan hidup dan meningkatnya masalah nyeri serta mobilitas. Simak alasannya.
Cristiano Ronaldo Beri Syarat untuk Kembali ke Timnas Portugal, Jorge Jesus Jadi Sorotan

Cristiano Ronaldo Beri Syarat untuk Kembali ke Timnas Portugal, Jorge Jesus Jadi Sorotan

Cristiano Ronaldo dikabarkan belum berniat kembali memperkuat Timnas Portugal selama Jorge Jesus masih menjabat sebagai pelatih. Kabar tersebut muncul setelah.
Apa Itu Top Halal Award 2026? Bukan Sekadar Sertifikasi Halal, Ini Cara Penghargaan Menilai Kepercayaan Konsumen

Apa Itu Top Halal Award 2026? Bukan Sekadar Sertifikasi Halal, Ini Cara Penghargaan Menilai Kepercayaan Konsumen

Apa itu Top Halal Award 2026? Simak pengertian, cara penilaian, tema, hingga alasan penghargaan ini penting bagi brand dan kepercayaan konsumen.

Trending

Pelaku Kasus Perundungan Siswa SD di Pemalang Awalnya Tidak Mengaku, Berdalih Hanya Menolong Korban

Pelaku Kasus Perundungan Siswa SD di Pemalang Awalnya Tidak Mengaku, Berdalih Hanya Menolong Korban

Terduga pelaku dugaan perundungan Aqib (7), siswa SDN 1 Kebondalem Pemalang, sempat menyangkal dan berdalih hanya menolong korban yang disebut jatuh sendiri.
Apa Itu Top Halal Award 2026? Bukan Sekadar Sertifikasi Halal, Ini Cara Penghargaan Menilai Kepercayaan Konsumen

Apa Itu Top Halal Award 2026? Bukan Sekadar Sertifikasi Halal, Ini Cara Penghargaan Menilai Kepercayaan Konsumen

Apa itu Top Halal Award 2026? Simak pengertian, cara penilaian, tema, hingga alasan penghargaan ini penting bagi brand dan kepercayaan konsumen.
DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Cek 13 Aturan Barunya, Tahan Ijazah Dilarang-Hak Cuti Diperketat

DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Cek 13 Aturan Barunya, Tahan Ijazah Dilarang-Hak Cuti Diperketat

DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).
Timnas Indonesia Mendunia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klub Amerika Puji Mitchell Baker yang Jadi Top Skor

Timnas Indonesia Mendunia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klub Amerika Puji Mitchell Baker yang Jadi Top Skor

Prestasi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 terus mendapat perhatian. Klub asal Amerika Serikat, Vermont Green FC, ikut memberikan apresiasi.
Tangan Sering Kesemutan Saat Malam Hari? Kenali Bedanya Carpal Tunnel Syndrome dan Gangguan Saraf Leher

Tangan Sering Kesemutan Saat Malam Hari? Kenali Bedanya Carpal Tunnel Syndrome dan Gangguan Saraf Leher

Tangan sering kesemutan dan kebas saat malam hari jangan selalu dianggap salah posisi tidur. Kenali perbedaan Carpal Tunnel Syndrome dan gangguan saraf leher.
Dorong Konektivitas Perbatasan Kaltara, Mendagri Tito Desak Percepatan Proyek Jalan Malinau-Nunukan

Dorong Konektivitas Perbatasan Kaltara, Mendagri Tito Desak Percepatan Proyek Jalan Malinau-Nunukan

Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI), menegaskan pentingnya akselerasi penyediaan infrastruktur jalan di garda terdepan Kalimantan Utara, terutama jalur yang menghubungkan Malinau dan Nunukan. 
Tak Lagi Hanya Soal Mengobati, Mengapa Healthy Aging dan Pain Management Jadi Fokus Baru Rumah Sakit?

Tak Lagi Hanya Soal Mengobati, Mengapa Healthy Aging dan Pain Management Jadi Fokus Baru Rumah Sakit?

Healthy Aging dan Pain Management semakin penting seiring bertambahnya usia harapan hidup dan meningkatnya masalah nyeri serta mobilitas. Simak alasannya.
Selengkapnya

Viral