Bertahun-tahun Terjebak 'Neraka' dalam Rumah Sendiri, Gadis 17 Tahun di Probolinggo Bongkar Aksi Bejat Ayah Kandung
- Antara
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidikan, dan gelar perkara, polisi menetapkan N sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya,” ujarnya.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku berdalih melancarkan aksinya saat berada di bawah pengaruh minuman keras dan setelah terangsang usai menyaksikan video porno.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat N dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan/atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam pidana penjara sesuai ketentuan pasal yang diterapkan, dengan ancaman hukuman dapat mencapai 20 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Zainullah.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tragedi ini menjadi pengingat penting bagi publik mengenai urgensi perlindungan anak di ranah domestik.
“Masyarakat diimbau segera melaporkan dugaan kekerasan anak kepada kepolisian atau lembaga perlindungan perempuan dan anak agar korban mendapatkan perlindungan serta penanganan yang diperlukan,” ujarnya. (ant/dpi)
Load more