Usai Dengar Dakwaan Jaksa, Terdakwa Kasus Febrie Adriansyah Buka Suara: Saya Merasa Tidak Melakukan
- Antara
Dalam perkara ini, Febrie terseret ke meja hijau atas dugaan tindak pidana pemerasan serta pencucian uang (TPPU) semasa menangani skandal hukum PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Pada klaster pemerasan, jaksa membeberkan bahwa Febrie disinyalir meminta kompensasi berupa uang tunai sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar dari salah satu saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian, agar status hukumnya tidak ditingkatkan menjadi tersangka.
Selain itu, Febrie didakwa melakukan penyamaran harta lewat tindak pidana pencucian uang dengan total penerimaan mencapai Rp346,7 miliar serta 440.990 dolar AS, yang menurut tim jaksa patut dicurigai bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.
Adapun dua figur lainnya yang turut terseret dalam pusaran perkara ini adalah Don Ritto yang berprofesi sebagai seorang advokat serta Nurman Herin yang mewakili pihak swasta. (ant/dpi)
Load more