Pemerintah-DPR Umumkan Perpres Ojek Online, Atur Tarif hingga Perlindungan
- Yulius Satria Wijaya-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah dan DPR mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan perpres ini mengatur berbagai aspek terkait ojek online (ojol).
"Setelah sekian lama melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini," ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (8/10/2026).
"Oleh karena itu, pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan," sambungnya.
Dasco mengatakan sejumlah kementerian terlibat dalam pengaturan ekosistem ojol ini antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi Digital dan Kementerian UMKM.
"Kami akan berikan kesempatan kepada Menteri UMKM sebagai pengampu, Menteri Perhubungan yang mengatur soal angkutan orang dan tarifnya, Kementerian Komdigi yang akan mengatur barang dan makanan. Selanjutnya akan ditutup oleh Kementerian Sekretariat Negara yang akan merilis Perpres ini," katanya.
Sebagai pengampu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan sejatinya perpres ini mengatur dua hal utama, yakni status ojol dan pembagian wewenang dari masing-masing kementerian.
“Pada awalnya perpres ini mengatur transportasi pengaturan orang. Sekarang diperlebar terkait pengantaran barang mengingat ekosistem pengantaran barang ini cukup besar. Kita agar ekosistemnya terjaga,” ujar Maman.
“Kita juga ingin memberikan kepastian perlindungan sosial kepada ojol,” sambungnya. (nsi)
Load more