3 Kabar Baik untuk Buruh: Pekerja Kini Bisa Tolak PHK hingga PKWT Maksimal 4 Tahun
Soal PHK hingga PKWT ada pembaruan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengetok palu pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan
Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:53 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Julio
"Perusahaan kini dilarang keras menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja selama proses rekrutmen maupun penempatan kerja," pungkas Menaker Yassierli.
Load more