Nekat Jadi Kurir 58 Kg Sabu, Alung Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengganjar M. Alung Ramadhan alias Alung dengan vonis pidana penjara seumur hidup.
Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:10 WIB
Sumber :
- Antara
Vonis serupa sebelumnya juga telah dijatuhkan majelis hakim kepada dua terdakwa lain dalam komplotan yang sama, yakni Agit Ramadhan dan Juniardo. (ant/dpi)
Load more