Dakwaan Jaksa ke Febrie Adriansyah Dinilai Terlalu Dini Tarik Kesimpulan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com -Â PN Tipikor telah menggelar sidang pembacaan dakwaan dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah Cs pada Rabu (7/10/2026) kemarin.
Pengacara sekaligus pendiri Tanoto Law Office, Markus Hadi Tanoto turut menyoroti terkait dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Febrie Adriansyah.
Markus menilai bahwa dakwaan JPU dalam kasus dugaan pemerasan tersebut patut dipertanyakan karena terdapat kesan jaksa terlalu dini dalam menarik fakta dan kesimpulan dari keterangan Ferry Yanto Hongkiriwang yang menuduh Febrie turut serta melakukan tindak pidana.
"Yaitu disebut Febrie turut serta sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang," kata Markus, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Markus memaparkan uraian dakwaan justru terlihat bahwa Ferry merupakan pihak yang berperan aktif dalam rangkaian peristiwa tersebut.Â
Menurutnya dirinya pun mempertanyakan mengapa Ferry tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang mengenal Terdakwa Febrie Adriansyah, yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan Agung RI, yaitu Direktur Penyidikan Jampidsus, dan sedang menangani perkara PT Asuransi Jiwasraya," katanya.
Markus mengatakan atas dasar hubungan tersebut, JPU kemudian mengaitkan Febrie sebagai pihak yang berperan aktif dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ferry terhadap pengusaha properti Tan Kian senilai Rp55 miliar.
Padahal, kata dia, berdasarkan uraian dalam dakwaan itu sendiri disebutkan bahwa Tan Kian yang meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry, bukan Febrie.
Dalam pertemuan tersebut, Ferry kemudian menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan, 'Koko bisa jadi tersangka'.
Menurutnya, fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan alasan JPU menyimpulkan bahwa Febrie merupakan pihak yang berperan aktif dalam dugaan pemerasan tersebut.
"Apabila rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan justru menunjukkan adanya peran aktif Ferry Yanto Hongkiriwang," katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti surat dakwaan JPU yang terdapat uraian mengenai fakta-fakta yang belum menjelaskan secara rinci mengenai waktu, tanggal, tempat, serta tahapan penyerahan uang.
Load more