Dakwaan Jaksa ke Febrie Adriansyah Dinilai Terlalu Dini Tarik Kesimpulan
- Antara
Sehingga menurutnya, kesimpulan JPU mengenai adanya tindak pidana pencucian uang tidak cukup hanya didasarkan pada adanya penerimaan uang, kepemilikan atau transaksi aset, maupun perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak lain, tetapi harus dapat dibuktikan secara konkret keterkaitan Terdakwa dengan sumber dana, penguasaan, penggunaan, penyamaran, atau tindakan lain sebagaimana didakwakan oleh JPU.
"Oleh karena itu, seluruh konstruksi dakwaan tersebut masih harus diuji dan dibuktikan di persidangan, baik mengenai kebenaran fakta, keterlibatan masing-masing pihak, hubungan antara Terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan, maupun terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa," ujarnya.Â
Diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu 7 Oktober 2026.
Jaksa mendakwa Febrie telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Sementara itu, Febrie bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990.
Jaksa menjelaskan bahwa Febrie menyamarkan uang tersebut untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, 74 kg emas hingga mata uang asing.(raa)
Load more