Dakwaan Jaksa ke Febrie Adriansyah Dinilai Terlalu Dini Tarik Kesimpulan
- Antara
Dalam dakwaan disebutkan setelah menerima uang dari Tan Kian sebanyak tiga tahap dalam mata uang dolar Singapura, Ferry menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin, yang kemudian dikaitkan seolah-olah sebagai pihak yang bertindak atas perintah Febrie.
Namun, ia mempertanyakan karena dalam surat dakwaan tidak menjelaskan secara jelas dan rinci kapan masing-masing penyerahan uang tersebut dilakukan, apakah penyerahan uang dalam 3 (tiga) tahap tersebut dilakukan pada hari yang sama atau pada hari yang berbeda, kapan dan di mana uang tersebut diserahkan kepada Nurman Herin.
"Dan apa dasar yang digunakan JPU untuk menyimpulkan bahwa Nurman Herin menerima atau menyerahkan uang tersebut atas perintah Terdakwa Febrie Adriansyah," katanya.
Markus menilao bahwa ketidakjelasan mengenai rangkaian waktu, tempat, serta hubungan antara masing-masing peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian karena uraian dalam surat dakwaan seharusnya dapat menggambarkan secara jelas dan terperinci mengenai perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Selanjutnya, terkait dengan dakwaan TPPU, JPU menyimpulkan bahwa Febrie secara bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkara ini, JPU mendalilkan bahwa Febrie menerima uang sebesar SGD5.000.000 (lima juta dolar Singapura) dari Tan Kian melalui Ferry yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Selain itu, JPU juga mengaitkan Terdakwa dengan penerimaan saham senilai Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah) dari Michael Njoman selaku pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS)," katanya.
Dalam perkara ini, kata dia, JPU menguraikan beberapa perbuatan yang dilakukan oleh Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, antara lain membeli perusahaan, mendirikan atau mengelola perusahaan, membuat atau menggunakan jasa money changer, serta melakukan berbagai transaksi dan perbuatan hukum lainnya.Â
Ia mengatakan bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan tersebut, JPU kemudian menarik kesimpulan bahwa Febrie telah bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya, konstruksi dakwaan tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan mengenai hubungan antara uang atau aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan Febrie, termasuk mengenai pengetahuan, kehendak, peran, serta keterlibatan aktif Terdakwa dalam setiap rangkaian perbuatan yang didakwakan.
Load more