Soal Botok Tuding Hakim PN Pati Terima Suap Rp1 Miliar hingga Siram Air, Mahkamah Agung Pasang Badan
- Instagram @ekokuswanto_mbahto
Jakarta, tvOnenews.com - Viral di media sosial soal insiden penyiraman air terhadap Hakim dan Juru Bicara PN Pati Retno Lestari yang diduga dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok.
Peristiwa penyiraman tersebut terjadi saat Botok mendampingi seorang warga dalam audiensi di PN Pati, pada Jumat (9/10/2026).
Audiensi sempat memanas saat terduga penyiram menuding ada hakim PN Pati yang menerima uang suap Rp1 miliar.
Peristiwa tersebut juga mendapat respons dari Komisi Yudisial (KY) selaku pengawas eksternal lembaga kehakiman.
- ANTARA/Laily Rahmawaty
KY mendorong efektivitas penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan.
MA Klaim Tak Ada Temuan Suap
Mahkamah Agung (MA) menyatakan Badan Pengawasan (Bawas) MA tidak menemukan indikasi penerimaan suap terhadap hakim sekaligus Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani.
Klaim itu disampaikan setelah Bawas MA melakukan klarifikasi terkait tuduhan penerimaan uang Rp1 miliar.
Juru Bicara MA Heru Pramono mengatakan Bawas MA telah berkoordinasi dengan PN Pati dan meminta klarifikasi kepada Retno menyusul tuduhan yang disampaikan seorang peserta audiensi pada Jumat (9/10/2026).
"Berdasarkan informasi dari Kabawas, sudah dilakukan klarifikasi dan sudah ditelaah pula. Hasilnya tidak ada temuan. Informasinya, Ibu Retno tidak ada masalah dan integritasnya bagus. Mudah-mudahan tetap seperti itu," kata Heru.
Ia menjelaskan Bawas MA juga tidak memiliki catatan laporan pelanggaran terhadap Retno.
"Informasi yang kami dapatkan dari Pak Kabawas, ini hakimnya tidak ada laporan sedikit pun di Bawas, sehingga kemungkinan dia termasuk hakim yang memang integritasnya bisa terjaga," ujarnya.
Heru mengatakan tuduhan tersebut telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal MA.
Menurutnya, hasil klarifikasi dan penelaahan awal Bawas MA sejauh ini tidak menemukan indikasi yang mendukung tuduhan tersebut.
Selain itu, Heru menyebut PN Pati telah memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan predikat paripurna.
Ia menilai penerapan sistem tersebut menjadi salah satu langkah pencegahan praktik penyuapan di lingkungan pengadilan.
"Jadi informasi dari Bawas, PN Pati itu sudah mendapatkan sertifikat SMAP, jadi kalau sudah dapat sertifikat ini dan predikatnya paripurna, artinya kemungkinan (suap) itu kecil. Tapi kita lihat saja perkembangannya," katanya.
Meski demikian, Heru menegaskan MA tetap membuka kemungkinan tindak lanjut apabila kemudian ditemukan bukti atau laporan pelanggaran.
Ia mengatakan MA berkomitmen menindak tegas hakim yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk melalui pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku. (ant)
Load more