Perselingkuhan Berujung Sanksi Berat: Hakim K Terbukti Lakukan Hubungan Terlarang, Begini Nasibnya Kini
- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat kepada seorang hakim berinisial K.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama Dompu tersebut terbukti melakukan pelanggaran asusila yang mencoreng kehormatan profesi hakim.
Dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (19/10), MKH memutuskan untuk menonaktifkan K dari jabatan hakim untuk jangka waktu dua tahun.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu," tegas Ketua MKH, Noor Edi Yono.
Kasus ini bermula dari investigasi Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung. Hakim K, yang saat ini bertugas di Pengadilan Agama Banyuwangi (diperbantukan di PTA Surabaya), terbukti menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara.
Ia dilaporkan menggunakan mobil dinas saat jam kerja untuk menjemput seorang wanita berinisial N, yang berujung pada perbuatan asusila di sebuah hotel.
Hubungan terlarang ini terkuak setelah N melaporkan K ke Bawas MA pada Oktober 2022.
Dalam laporannya, N mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual dan merasa tidak ada itikad baik dari sang hakim untuk bertanggung jawab setelah N menuntut kejelasan status.
Selama persidangan, Hakim K sempat berusaha melakukan pembelaan. Ia menghadirkan istri dan kakak kandungnya sebagai saksi meringankan, serta mengklaim bahwa ia dan N sudah menempuh jalur damai.
Namun, MKH justru menilai keterangan saksi meringankan tidak relevan karena tidak mengetahui kejadian secara langsung.
MKH juga menolak mentah-mentah dalih K yang menuduh pihak wanita sebagai inisiator.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di PTA Mataram, fakta yang ditemukan justru bertentangan dengan alibi sang hakim.
Meski demikian, majelis tetap mempertimbangkan beberapa hal, seperti masa pengabdian K sejak 2008, sikap kooperatif, serta penyesalan yang ia sampaikan.
Namun, jabatan tinggi yang disandang K saat peristiwa terjadi—yakni sebagai Wakil Ketua PA—justru menjadi beban yang memberatkan vonis.
Akibat putusan ini, Hakim K dipastikan tidak akan menyidangkan perkara apa pun selama dua tahun ke depan dan seluruh tunjangan jabatan hakimnya dihentikan total.
Perbuatannya dinilai melanggar kode etik berat terkait kewajiban hakim untuk berperilaku arif, bijaksana, dan menjaga harga diri institusi peradilan. (ant/dpi)
Load more