Mangkir Panggilan KPK, Nusron Wahid ke Singapura Lewat Pelabuhan di Batam
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com — Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) membenarkan lawatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Singapura.
Saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut jika Nusron Wahid telah melawat ke Singapura dengan tangkapan perjalanan melalui Pelabuhan Citra Tritunas, Batam.
"Menjawab pertanyaan mengenai lalu lintas internasional Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Khuzairi informasi yang dapat kami sampaikan adalah yang bersangkutan diketahui berangkat menuju Singapura melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Pelabuhan Citra Tritunas, Batam pada 14 Oktober 2026 pukul 16.12 WIB," kata Hendarsam, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Di sisi lain, Hendarsam mengaku pihaknya belum mendapat perintah pencekalan terhadap Nusron Wahid.
- Antara
Diketahui, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mangkir sebanyak dua kali dalam pemanggilannya sebagai saksi oleh KPK terkait dugaan suap lahan HGB Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya bakal mencari kebenaran informasi terkait Nusron Wahid yang dikabarkan tengah berada di Malaysia usai berpergian ke Singapura.
"Kami baru dapat informasi terkait bahwa yang bersangkutan memang melakukan perjalanan ke luar negeri sebagaimana alasan yang disampaikan saat penjadwalan ulang pemeriksaan," kata Budi kepada awak media, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Budi menjelaskan jika kepergian Nusron Wahid ke luar negeri turut bakal menjadi bahan keterangan bagi penyidik.
Ia pun memastikan jika penyidik telah kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Nusron Wahid usai mangkir dua kali dari pemeriksaannya sebagai saksi.
"Tentu ini juga menjadi bahan pengayaan oleh penyidik, ya, berkaitan dengan aktivitas yang bersangkutan yang tetap dilakukan ketika penyidik sudah jauh-jauh hari sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jika ketidakhadiran Nusron Wahid pada panggilan keduanya ini tanpa disertai konfirmasi pada Kamis (15/10/2026).
Sedangkan, Nusron Wahid sempat memberikan konfirmasi ke KPK terkait ketidakhadiran pada pemanggilan pertamanya itu pada Rabu (7/10/2026).
"Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” kata Budi kepada awak media, Jakarta, Kamis (15/10/2026) malam.
Budi menekankan kehadiran Nusron Wahid diperlukan sebagai saksi dalam upaya mengungkap seutuhnya dugaan suap lahan HGB tersebut.
Maka dari itu KPK mempertimbangkan untuk melakukan jemput paksa terhadap Nusron Wahid.
"Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta. (raa/amr)
Load more