KPK Blak-blakan Ungkap Peran GRIB Jaya dalam Kasus Dugaan Suap Lahan HGB
- tvOnenews.com/Rizki Amana
tvOnenews.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami berbagai pihak yang terlibat dalam dugaan suap lahan HGB di Sumarecon Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) mengembalikan sejumlah uang yang bersumber dari dugaan suap lahan HGB itu di antaranya GRIB Jaya pimpinan Rosario de Marshall alias Hercules.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan peran Ormas GRIB dalam dugaan suap itu berkaitan dengan pengamanan lahan yang ada di Kabupaten Bogor.
Menurutnya PT Summarecon (SMC) Bogor didapati tengah berkonflik mengenai lahan tersebut dengan warga setempat.
"Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor," kata Budi.
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Budi menjelaskan adanya konflik tersebut turut membuat perusahaan tersebut meminta bantuan ke Kementerian ATR/BPN.
Lantas, PT Summarecon melakukan dugaan suap ke Kementerian ATR/BPN di tengah konflik kepemilikan dengan warga tersebut.
Saat itulah, PT Summarecon juga menggunakan ormas GRIB Jaya untuk melakukan pengamanan di lahan yang berkonflik tersebut.
"Ini terkait dengan objek lahan yang ada di Kabupaten Bogor, untuk pengelolaan lahan itu salah satunya pengamanan," katanya.
Ketua Umum Ormas GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules diduga terlibat pusaran kasus suap lahan HGB Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Hal itu ditengarai pengakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya pengembalian uang dari kubu Hercules melalui tim kuasa hukumnya.
- Tim tvOne/Haris
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hercules mengembalikan uang dugaan suap tersebut secara langsung pada Kamis (15/10/2026).
"Hari ini, Kamis (15/10/2026), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari Sdr. NMB (Kuasa hukum dari HRM)," kata Budi kepada awak media, Jakarta, Kamis (15/10/2026) malam.
Budi menjelaskan kubu Hercules menyebut jika uang tersebut merupakan pemberian pihak PT Summarecon Agung.
Perusahan itu memberikan uang tersebut ke Hercules guna pengolahan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh Sdr. HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR BPN," jelas Budi.
Budi mengaku penyidik lantas menyita uang yang diberikan oleh kubu Hercules. Langkah itu dilakukan guna merunut kontruksi perkara tersebut.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," katanya.
Diketahui, dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981. (raa/amr)
Load more