Awas Penipuan BSU 2026! Kemnaker Ingatkan Pekerja Tak Lakukan Hal Ini
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan para pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 agar mewaspadai akan penipuan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri para pekerja agar waspada akan penipuan tautan palsu dan pesan berantai yang mengatasnamakan BSU 2026.
Ia mengatakan, pekerja diminta tidak sembarangan mengeklik tautan atau memberikan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), kepada pihak yang tidak terverifikasi.
Selain itu, Indah juga mengingatkan para pekerja agar tidak mudah percaya pada informasi yang mengatasnamakan Kemnaker.
“Jangan mudah percaya pada informasi di luar kanal resmi Kemnaker dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” ujar dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (25/10/2026).
- (ANTARA/Kemnaker RI)
Indah menjelaskan, penipuan BSU dapat dilakukan melalui pesan berantai WhatsApp atau pesan langsung (direct message/DM) yang menyertakan tautan palsu.
Pekerja perlu waspada jika tautan tersebut meminta data pribadi atau menjanjikan pencairan BSU dengan cara yang tidak jelas.
Logo Kemnaker yang tercantum pada pesan atau situs juga tidak menjamin keaslian informasi.
Informasi resmi mengenai BSU dapat dipantau melalui kanal komunikasi Kemnaker dan laman bsu.kemnaker.go.id.
Jika laman tersebut belum dapat diakses, pekerja diminta menunggu pengumuman resmi dan tidak menggunakan tautan alternatif yang belum terverifikasi.
Untuk melindungi data pribadi, pekerja perlu melakukan empat langkah berikut.
Periksa alamat situs dengan teliti sebelum mengeklik tautan atau memasukkan data; jangan memberikan kode OTP, PIN, atau kata sandi kepada pihak lain; jangan membayar biaya apa pun dengan iming-iming pencairan BSU; dan jika ragu, tutup tautan dan periksa informasi melalui kanal resmi Kemnaker.
Indah menegaskan bahwa kewaspadaan diperlukan agar pekerja tidak menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan BSU maupun Kemnaker.
Ia menyebut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga mengingatkan jajarannya untuk mengantisipasi modus penipuan tersebut.
“Bapak Menaker Prof. Yassierli selalu mengingatkan kami untuk mengantisipasi maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan BSU dan Kementerian,” kata Indah.
Daftar Bantuan Pemerintah Oktober–Desember 2026
1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp900.000
BSU menjadi salah satu program perlindungan bagi pekerja yang direncanakan kembali hadir pada kuartal IV 2026. Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja sebagai penerima dengan anggaran hampir Rp12 triliun.
Bantuan tersebut direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember. Jika disalurkan sekaligus untuk keseluruhan periode, total bantuan yang diterima setiap pekerja mencapai Rp900.000.
Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa pengumuman rencana program tidak otomatis menandakan pencairan telah berlangsung. Hingga 22 Oktober 2026, jadwal transfer dan persyaratan final BSU 2026 masih perlu menunggu pengumuman resmi lebih lanjut.
Pekerja dapat memantau perkembangan program melalui situs resmi BSU Kemnaker dan Kementerian Ketenagakerjaan. Hindari tautan tidak resmi yang meminta NIK, nomor rekening, atau data pribadi dengan iming-iming pencairan bantuan.
2. Bantuan Beras 30 Kilogram
Pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan berupa beras untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga.
Program ini direncanakan menyasar 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) yang termasuk kelompok desil 1 hingga desil 4. Anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp17,5 triliun.
Setiap keluarga penerima manfaat direncanakan memperoleh beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama Oktober, November, dan Desember 2026. Dengan demikian, total bantuan yang diterima selama tiga bulan mencapai 30 kilogram beras.
Penyaluran bantuan pangan ditujukan untuk membantu meringankan pengeluaran keluarga, terutama untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari. Namun, masyarakat tetap perlu mengikuti informasi resmi mengenai jadwal distribusi dan mekanisme pengambilan di wilayah masing-masing.
Bantuan ini tidak otomatis diberikan kepada seluruh masyarakat. Penetapan penerima mengacu pada data sasaran dan ketentuan program yang ditetapkan pemerintah.
3. Diskon Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Diskon Nataru juga masuk dalam rangkaian insentif yang disiapkan pemerintah menjelang libur akhir tahun.
Program ini diharapkan dapat mendukung aktivitas masyarakat selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 sekaligus mendorong kegiatan ekonomi. Meski begitu, rincian mengenai jenis diskon, sektor yang terlibat, besaran potongan harga, dan periode pelaksanaannya belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.
Masyarakat disarankan menunggu pengumuman dari kementerian atau lembaga terkait sebelum mengandalkan diskon tertentu untuk merencanakan perjalanan maupun pengeluaran akhir tahun.
4. Program Pembukaan Rekening Bank
Selain bantuan beras dan BSU, pemerintah menyiapkan program pembukaan rekening bank bagi warga negara Indonesia berusia di atas 17 tahun.
Program ini difokuskan kepada masyarakat yang berada dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Pemerintah masih melakukan pencocokan data lintas kementerian dan lembaga untuk menentukan sasaran penerima secara lebih tepat.
Perlu dipahami bahwa pembukaan rekening bank bukan berarti pemerintah otomatis memberikan uang tunai kepada setiap orang yang memiliki rekening. Program ini perlu dibedakan dari bantuan sosial karena bentuk manfaat dan mekanisme pelaksanaannya tidak sama.
Informasi mengenai tata cara pembukaan rekening, sasaran akhir penerima, dan ketentuan lainnya perlu menunggu penjelasan resmi dari pemerintah.
Program Pemerintah yang Disiapkan Berlanjut pada 2027
Selain bantuan yang direncanakan untuk akhir 2026, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mendukung pekerja, masyarakat berpenghasilan tetap, serta sektor usaha pada 2027. Program-program berikut tidak seluruhnya berupa bantuan tunai langsung.
5. Perluasan Insentif PPh Pasal 21
Pemerintah menyiapkan perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini direncanakan berlaku pada 2027 dan diperluas ke seluruh sektor.
Program tersebut diproyeksikan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja. Pemerintah juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Kebijakan ini perlu dibedakan dari bantuan tunai karena manfaatnya berkaitan dengan pajak penghasilan pekerja. Ketentuan teknis dan penerapannya perlu merujuk pada aturan resmi yang diterbitkan pemerintah.
6. Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk Pembelian Rumah
Dukungan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah juga masuk dalam kebijakan yang disiapkan untuk berlanjut pada 2027.
Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) direncanakan diperpanjang untuk pembelian rumah dengan ketentuan harga tertentu. Berdasarkan materi program yang disampaikan pemerintah, fasilitas tersebut mencakup bagian harga sampai Rp2 miliar untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.
Selain insentif pajak, terdapat pula skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga 6 persen untuk kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini perlu memeriksa ketentuan resmi, termasuk batas harga rumah, persyaratan penerima, serta aturan yang berlaku pada saat transaksi.
7. Keringanan Iuran JKK dan JKM
Pemerintah juga menyiapkan kebijakan terkait iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mendukung pekerja bukan penerima upah.
Program yang direncanakan berlanjut pada 2027 tersebut mencakup keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sementara itu, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan disebut akan disesuaikan dengan skala penghasilan penerima.
Karena kebijakan ini berkaitan dengan program jaminan sosial dan bukan bantuan tunai umum, pekerja perlu mengikuti ketentuan BPJS Ketenagakerjaan serta aturan resmi yang diterbitkan pemerintah.
8. Program Magang Nasional dan Pelatihan Vokasi
Peningkatan keterampilan tenaga kerja juga menjadi bagian dari program pemerintah. Untuk 2027, program magang direncanakan menyasar 150.000 peserta, sedangkan pelatihan vokasi ditargetkan menjangkau 300.000 orang.
Program magang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh pengalaman kerja, mengembangkan keterampilan, dan mengenal lingkungan industri. Sementara itu, pelatihan vokasi ditujukan untuk meningkatkan kompetensi agar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Masyarakat dapat memantau informasi program magang melalui MagangHub Kemnaker dan pelatihan melalui Skillhub Kemnaker. Persyaratan, jadwal pendaftaran, kuota, dan manfaat mengikuti ketentuan masing-masing program.
9. Kebijakan Pajak untuk Logam Mulia
Pemerintah juga membahas kebijakan fiskal terkait sektor industri perhiasan dan logam mulia, termasuk penyusunan standar PPN untuk logam mulia berkadar 99,9 persen.
Kebijakan ini berbeda dari bantuan sosial atau insentif yang diterima langsung oleh rumah tangga. Tujuannya berkaitan dengan kepastian aturan perpajakan dan kemudahan penerapan fasilitas fiskal pada sektor terkait.
Oleh sebab itu, kebijakan tersebut lebih tepat dipahami sebagai bagian dari agenda fiskal pemerintah, bukan bantuan tunai yang dapat diajukan masyarakat. (ant)
Load more