Kubu Febrie Adriansyah Ajukan Keberatan Perlindungan LPSK ke Ferry Yanto
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Pihak Febrie mengatakan bahwa surat keberatan terkait perlindungan terhadap Ferry diajukan kepada LPSK. Namun penyampaian kepada majelis hakim hanya bersifat tembusan.
"Namun ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo," ujarnya.
Sementara itu, hakim mengatakan pihaknya tidak menyampaikan surat keberatan atas perlindungan terhadap Ferry tersebut ke JPU karena tembusannya hanya ditujukan kepada majelis hakim.
"Karena surat ini keberatan sifatnya ditujukan kepada majelis jadi hanya diketahui oleh majelis dan tidak disampaikan kepada Penuntut Umum ya, tapi secara selintas tadi sudah diterangkan oleh advokat terdakwa," kata hakim dalam persidangan.
Sebelumnya, dalam putusan sela hakim menilai dakwaan JPU sudah lengkap dalam menggambarkan konstruksi perkara yang menjerat Febrie, sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.(raa/amr)
Load more