Mengenal AKBP Andika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo yang Dicopot Imbas Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran
- Antara/I.C. Senjaya
Andika lebih dahulu mengemban tugas sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Semarang pada periode 2023 hingga 2026. Ia melakoni jabatan tersebut sebelum menjadi Kapolres Sukoharjo.
Perjalanan kariernya di lingkungan kepolisian juga mencakup sejumlah posisi strategis di wilayah Kalimantan, sebagaimana berdasarkan data dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Andika tercatat pernah menduduki jabatan Kasatreskrim di Polda Kalimantan Timur pada 2021–2022. Sebelumnya pada 2020, ia juga pernah menjadi Kasatresnarkoba di lingkungan yang sama.
Pada 2018, Andika tercatat pernah mengemban jabatan Kasat Reskrim Polda Kalimantan Timur. Jauh sebelumnya pada 2012, ia pernah dipercaya menjadi Kapolsek Teluk Batang saat masih berada di bawah naungan Polres Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Andika juga terlibat dalam penanganan berbagai perkara yang menyita perhatian publik. Hal itu berlangsung selama bertugas di wilayah Polrestabes Semarang
Salah satu kasus menghebohkan publik berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap belasan calon jemaah umrah. Para korban dilaporkan gagal berangkat ke Tanah Suci akibat persoalan tersebut.
Andika juga menangani perkara pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang berinisial A (20) pada April 2006.
Peristiwa penganiayaan yang menyasar A diduga melibatkan puluhan mahasiswa. Mereka merupakan rekan satu jurusan korban, sehingga insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Maret 2006.
Kasus lain yang pernah ditanganinya adalah dugaan perundungan terhadap AR, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Undip Semarang.
Mahasiswi tersebut meninggal dunia. Bahkan, penyebab AR tewas diduga akibat mengakhiri hidupnya sendiri.
Selain sejumlah perkara tersebut, Andika juga pernah menangani kasus pengiriman ratusan anjing tanpa dilengkapi dokumen resmi. Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh tim dari Polrestabes Semarang pada Januari 2024.
(hap)
Load more