Nusron Wahid Rampung Diperiksa KPK, Bungkam Soal Materi Dugaan Suap Lahan HGB
- tvOnenews.com/Rizki Amana
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Ia mengatakan jika penyidik lembaga anti rasuah itu turut kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid.
"Ya, kan sudah ada pemanggilan yang kedua. Nah, ini ada, pastinya sebenarnya itu adalah kewenangan daripada penyidik khususnya Direktorat Penyidikan. Saya dapat info nanti tunggu saja ke dalam waktu dekat, mudah-mudahan ada informasi untuk pelaksanaan pemeriksaan," kata Setyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Kendati demikian, Setyo tak merinci renacana pemeriksaan kedua terhadap Nusron Wahid tersebut.
Ia hanya berharap jika Nusron Wahid dapat secara tepat memenuhi panggilan terkait saksi dalam perkara dugaan suap lahan HGB Summarecon Bogor, Jawa Barat tersebut.
"Kalau waktunya tentu harapan saya makin cepat makin bagus. Ya kalau saya sih harapannya, ya kalau bisa datang kenapa harus kemudian dilakukan upaya paksa gitu. Saya yakin kan beliau juga pasti mempertimbangkan apakah masih ada kegiatan lain, ya dan kemudian saya yakin bahwa mudah-mudahan akan datang," ungkapnya.
Diketahui, dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto,Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta. (raa/amr)
Load more