Terungkap! Begini Wujud Ijazah Jokowi yang Diperlihatkan dalam Sidang di PN Jaktim
Jokowi diagendakan akan menjalani dua persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan sidang kedua pukul 14.00 WIB.
Kamis, 5 November 2026 - 14:14 WIB
Sumber :
- tangkapan layar YouTube tvOnenews
Sementara terdakwa kedua, Dokter Tifa menghadapi dakwaan terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran UU ITE berkaitan dengan unggahan di media sosial yang menuding ijazah S-1 Joko Widodo palsu.
Dalam dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun dalam dakwaan subsider, jaksa menjeratnya dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain ketentuan tersebut, ia juga didakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(klw)
Load more