Wamentras Viva Yoga: Lahan Transmigrasi Wajib Clean, Clear, and Free, Buka Kawasan Baru Nggak Sembarangan
- tvOnenews.com/Ammar Ramzi
Denpasar, tvOnenews.com - Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menegaskan lahan transmigrasi harus memenuhi prinsip clean, clear, and free. Hal itu disampaikan Viva Yoga dalam acara Seminar Nasional: Konferensi Ilmiah dan Lokakarya Kedokteran Hewan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana, Jumat, (6/11/2026).
Pemerintah daerah wajib menyediakan lahan yang memenuhi syarat tersebut untuk membuka kawasan transmigrasi baru. Dari aspek ekonomi dan lingkungan, lahan harus betul-betul terjaga sehingga tidak merusak biodiversitas.
Dari aspek administrasi dan hukum, lahan juga harus clear agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kawasan lain, misalnya dengan kawasan hutan, pemerintah daerah, korporasi, atau pemegang hak lainnya.
- tvOnenews.com/Ammar Ramzi
Viva Yoga mencontohkan seringkali terjadi persoalan di kawasan transmigrasi, misalnya warga berdemonstrasi karena tanahnya digusur padahal sudah memiliki sertifikat hak milik. Hal itu terjadi karena proses administrasi pemerintahan yang tidak rapi.
"Misalnya, transmigran yang memperoleh sertifikat hak milik pada tahun 2010, kemudian pada tahun 2020 Kementerian Kehutanan atau korporasi juga mengeluarkan surat atas lahan yang sama, sehingga terjadi tumpang tindih," ujar Viva Yoga.
Namun ada ketentuan yang menyatakan jika ada kawasan hutan di dalam kawasan transmigrasi, maka Kementerian Kehutanan harus melepas hak hutannya di kawasan transmigrasi, karena transmigrasi lebih mengutamakan peningkatan dan perlindungan manusianya.
Untuk membuka kawasan transmigrasi baru, selain harus memenuhi syarat clean, clear, and free, juga harus ada potensi yang bisa dikembangkan di kawasan tersebut.
- tvOnenews.com/Ammar Ramzi
Harus ada kegiatan ekonomi. Jika tidak ada kegiatan ekonomi, maka kawasan transmigrasi baru tidak akan dibuka.
"Misalnya, meskipun kawasan tersebut terisolasi, tetapi ada potensi pengembangan kakao, kebun kopi, lahannya subur dan bisa ditanami padi atau jagung. Setelah dilakukan verifikasi faktual ke lapangan dan terbukti potensinya bisa dikembangkan serta ada aktivitas ekonomi, maka kawasan tersebut bisa dibuka," jelasnya.
Proses perpindahan manusia ke daerah baru itu juga harus dilindungi negara. Mereka harus bekerja mengolah tanah sebagai sumber ekonomi untuk pendapatan mereka.
Negara bertugas memperbaiki infrastruktur, menjaga sirkulasi pasar, dan mengembangkannya bersama kementerian teknis lainnya, sehingga ketika mereka berproduksi, mereka bisa mendapatkan pendapatan.
Load more