News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apresiasi Dedi Mulyadi untuk Polri Usut Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Dorong Kesetaraan Hukum

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menilai sikap Polri mengusut kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah perlakuan sama di mata hukum.
Jumat, 6 November 2026 - 21:41 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Sumber :
  • YouTube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL

Bandung, tvOnenews.com - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polri. Kasus dugaan penyadapan ilegal yang diduga menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya diusut tuntas.

Menurut Dedi Mulyadi, penanganan perkara tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat kesetaraan hukum di Indonesia. Setiap orang harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, tanpa dipengaruhi jabatan, pangkat, maupun latar belakangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami tentu sangat mengapresiasi langkah dan keberanian tersebut. Kami juga memberikan rasa hormat atas penanganan perkara tersebut secara proporsional dan profesional," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya melalui Instagram pribadinya, Kamis (5/11/2026).

"Ini mendudukkan setiap orang dalam kedudukan yang sama tanpa melihat pangkat dan jabatan," sambung dia.

KDM sapaan akrabnya, berharap pengusutan perkara ini berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap mengedepankan profesionalitas dan proporsionalitas selama proses penyelidikan hingga penanganan perkara.

Dedi Mulyadi Soroti Kewenangan Penyadapan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM)
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Lembur Pakuan Channel

Selain itu, Dedi turut menyinggung kewenangan penyadapan yang dimiliki sejumlah lembaga negara. Penggunaan kewenangan tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

"Kami berharap bahwa seluruh lembaga yang mempunyai kewenangan penyadapan tidak melakukan penyadapan untuk kepentingan di luar ketentuan undang-undang," ucapnya.

Mantan Bupati Purwakarta ini menegaskan, tindakan penyadapan semestinya dibatasi untuk kepentingan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Mantan anggota DPR RI itu menambahkan, setidaknya hal ini berkaitan dengan penegakan hukum dan perlindungan keamanan negara.

"Penyadapan hanya diberlakukan untuk satu, penegakan hukum, dua, menjaga keamanan dan keselamatan negara, bukan untuk kepentingan politik dan kepentingan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga petinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden.

Selain Presiden, ketiga tersangka juga melakukan penyadapan terhadap menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga sejumlah media sejak 2025. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Terbaru, Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka yang keempat, yakni berinisial SU terkait kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden Prabowo.

"Perkembangan penyidikan terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU yang sebelumnya masih berstatus saksi," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berawal Diduga Berbuat Tak Senonoh Berujung Tabrak Polisi di Tol Serang, Sepasang Kekasih Kini Jadi Tersangka

Berawal Diduga Berbuat Tak Senonoh Berujung Tabrak Polisi di Tol Serang, Sepasang Kekasih Kini Jadi Tersangka

Sepasang kekasih berinisial ED dan AM ditangkap dan menjadi tersangka akibat dugaan perbuatan asusila berujung tabrak lari polisi PJR di Tol Serang-Panimbang.
Dua Orang Tewas dalam Insiden Penembakan di Pidie, DPD RI Minta Polemik Bendera Aceh Segera Diselesaikan

Dua Orang Tewas dalam Insiden Penembakan di Pidie, DPD RI Minta Polemik Bendera Aceh Segera Diselesaikan

Terkait adanya korban jiwa akibat tembakan senjata api, Haji Uma mendesak agar otoritas militer memeriksa petugas dan SOP yang digunakan dalam membubarkan massa
Hobi Gaming Bisa Jadi Profesi? Ini 5 Cara Mengubah Skill Bermain Game Jadi Sumber Penghasilan

Hobi Gaming Bisa Jadi Profesi? Ini 5 Cara Mengubah Skill Bermain Game Jadi Sumber Penghasilan

Hobi gaming bisa menjadi profesi melalui konten kreator, esports, hingga streaming. Simak 5 cara memanfaatkan teknologi untuk membangun karier di industri game
Info Orang Hilang: Berawal dari Laporan Guru Sekolah, Nazmi Rayan Hanif Hilang Kontak Hampir 2 Bulan

Info Orang Hilang: Berawal dari Laporan Guru Sekolah, Nazmi Rayan Hanif Hilang Kontak Hampir 2 Bulan

Melalui platform Threads dengan akun bernama @hefnita, ia meminta bantuan kepada netizen lain, karena anaknya belum kembali ke rumah dan terputus kontak sejak hampir 2 bulan lalu.
Lama Hilang, Aset Masa Depan Timnas Indonesia Berdarah Australia Ini Akhirnya Comeback: Rindu Momen Ini

Lama Hilang, Aset Masa Depan Timnas Indonesia Berdarah Australia Ini Akhirnya Comeback: Rindu Momen Ini

Setelah absen lama, pemain muda Timnas Indonesia Luke Keet kembali merasakan atmosfer pertandingan. Winger berdarah Australia itu debut bersama Bhayangkara FC.
Pemerintah Minta Otoritas Kabupaten Tuntaskan Penegasan Batas Desa

Pemerintah Minta Otoritas Kabupaten Tuntaskan Penegasan Batas Desa

Bernhard menekankan pentingnya penguatan administrasi dan kewenangan desa menjadi fondasi penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan. 

Trending

Berawal Diduga Berbuat Tak Senonoh Berujung Tabrak Polisi di Tol Serang, Sepasang Kekasih Kini Jadi Tersangka

Berawal Diduga Berbuat Tak Senonoh Berujung Tabrak Polisi di Tol Serang, Sepasang Kekasih Kini Jadi Tersangka

Sepasang kekasih berinisial ED dan AM ditangkap dan menjadi tersangka akibat dugaan perbuatan asusila berujung tabrak lari polisi PJR di Tol Serang-Panimbang.
Viral Bullying di SD Labschool Cibubur oleh Anak 6 Tahun, Korbannya Disebut Capai 16 Orang

Viral Bullying di SD Labschool Cibubur oleh Anak 6 Tahun, Korbannya Disebut Capai 16 Orang

Dalam narasinya, @multhia67 mengungkapkan kekecewaannya karena menilai SD Labschool Cibubur mengambil keputusan yang dianggap kurang tepat dalam kasus ini.
Viral Pengakuan Pelari Perempuan Diduga Dilecehkan saat Sport Massage di GBK, Ini Kronologinya

Viral Pengakuan Pelari Perempuan Diduga Dilecehkan saat Sport Massage di GBK, Ini Kronologinya

Kasus dugaan pelecehan seksual saat sport massage di kawasan GBK viral di Threads. Korban mengaku diraba terapis tanpa persetujuan, Hamda DF akhirnya buka
Warga Binjai Ini Mencari Keadilan atas Saldo Senilai Rp 2,3 Miliar yang Raib di Maybank

Warga Binjai Ini Mencari Keadilan atas Saldo Senilai Rp 2,3 Miliar yang Raib di Maybank

Seorang nasabah Maybank, Mulyadi (54) warga Binjai, terus mencari keadilan atas dugaan saldo sebesar Rp2.349.000.000, di dalam rekening Maybank miliknya yang ti
Pernyataan Resmi SD Labschool Cibubur soal Dugaan Bullying oleh Anak 6 Tahun yang Korbannya Capai 16 Orang

Pernyataan Resmi SD Labschool Cibubur soal Dugaan Bullying oleh Anak 6 Tahun yang Korbannya Capai 16 Orang

Pihak manajemen SD Labschool Cibubur menegaskan, bahwa setiap proses penanganan dan pembinaan dilaksanakan dengan cara objektif, proporsional, dan profesional.
Ganda tvOne Pertahankan Tradisi Medali di Kejuaraan Bulu Tangkis Antarmedia

Ganda tvOne Pertahankan Tradisi Medali di Kejuaraan Bulu Tangkis Antarmedia

Purwanto-Salamun memastikan medali perunggu setelah mengalahkan pasangan Eka-Jiyanto dalam dua gim langsung dengan skor 21-9 dan 21-15.
Beda dari Timnas Indonesia, Pemain Australia Mogok Main Imbas Paksakan Tetap ke Yordania

Beda dari Timnas Indonesia, Pemain Australia Mogok Main Imbas Paksakan Tetap ke Yordania

Australia akan menghadapi Yordania di Stadion Internasional Amman, 17 November 2026. Sebelum laga ini, Australia akan menghadapi Qatar pada 14 November 2026.
Selengkapnya

Viral