News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Minta Otoritas Kabupaten Tuntaskan Penegasan Batas Desa

Bernhard menekankan pentingnya penguatan administrasi dan kewenangan desa menjadi fondasi penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan. 
Jumat, 6 November 2026 - 23:04 WIB
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Pemdes Kemendagri), Bernhard Eduard Rondonuwu
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia terus mendorong otoritas kabupaten dalam menuntaskan penegasan batas desa.

Dalam upayanya, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Pemdes Kemendagri), Bernhard Eduard Rondonuwu mengatakan beberapa kabupaten telah menuntaskan penegasan batas desa melalui Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami sangat berterima kasih dukungan pemerintah provinsi Sulawesi Utara. Program kami ILASPP itu sudah masuk sampai ke Bolmong. Saat ini sudah 200 batas desa yang sudah selesai. Semoga ini bisa menjadi acuan dan mendorong juga di kabupaten yang lain untuk seperti yang sudah kita lihat tadi. Semangat," katanya. 

Bernhard menekankan pentingnya penguatan administrasi dan kewenangan desa menjadi fondasi penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan. 

Menurutnya desa harus memiliki regulasi yang jelas agar dapat mengelola potensi dan kewenangannya secara mandiri.

"Desa sekarang su jadi subjek! Desa punya hak otonomi, punya kuasa untuk urus rumah tangga sendiri berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Itu ruhnya UU Desa," katanya. 

Dalam paparannya, Bernhard mengungkapkan masih terdapat pekerjaan besar dalam penataan regulasi pemerintahan desa secara nasional.

Dari total 75.266 desa di Indonesia, berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, baru 219 desa atau sekitar 6,8 persen yang melaporkan Perdes Kewenangan Desa kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Kondisi serupa juga terlihat di Sulawesi Utara. Dari 1.507 desa yang tercatat di provinsi tersebut, baru 219 desa yang melaporkan Perdes Kewenangan Desa.

Bernhard menilai rendahnya angka pelaporan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan pemerintah desa. 

Sebab, Perdes Kewenangan menjadi landasan hukum bagi desa dalam menjalankan program, mengelola aset, hingga mengembangkan sumber pendapatan asli desa.

"Jangan sampai ada desa yang membuat APBDes atau membuat pungutan desa, tetapi tidak memiliki dasar hukum Perdes Kewenangan. Itu rawan sekali," tegas Bernhard.

Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diperkuat melalui Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Melalui aturan tersebut pemerintah kabupaten diwajibkan menyusun Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa, yang kemudian menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Perdes Kewenangan.

Bernhard juga menyebut Kabupaten Kepulauan Talaud dan Minahasa Utara masih belum menyusun Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa.

Selain itu, Bernhard menegaskan penyusunan Perdes Kewenangan bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. 

Regulasi tersebut juga menjadi instrumen perlindungan hukum bagi kepala desa atau Hukum Tua dalam menjalankan pemerintahan dan mengembangkan potensi ekonomi desa.

Ia meminta kepala desa dan BPD tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menyusun regulasi. 

Keduanya harus membangun kesepakatan melalui musyawarah desa agar kewenangan yang ditetapkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, desa memiliki peluang mengembangkan berbagai inovasi ekonomi, termasuk mengelola pasar desa dan aset-aset produktif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, seluruh kegiatan yang berpotensi menghasilkan pendapatan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

"Kalau desa mau buat inovasi, mengelola pasar desa, atau bikin pungutan yang sah demi Pendapatan Asli Desa (PADes), dasarnya wajib ada di Peraturan Desa Kewenangan dulu. Kalau tidak, itu bisa masuk kategori pungli," ujarnya.(raa/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabasarnas Angkat Isu Tata Kelola Kompetensi Tim SAR dalam Disertasinya

Kabasarnas Angkat Isu Tata Kelola Kompetensi Tim SAR dalam Disertasinya

Disertasi tersebut mengangkat isu strategis mengenai penguatan tata kelola kompetensi Tim Search and Rescue (SAR) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan (multi-stakeholder).
Jadwal Liga Voli Vietnam, Sabtu 7 November: Farhan Halim vs Rivan Nurmulki! Tiga Hitter Indonesia Beraksi di Semifinal

Jadwal Liga Voli Vietnam, Sabtu 7 November: Farhan Halim vs Rivan Nurmulki! Tiga Hitter Indonesia Beraksi di Semifinal

Jadwal Liga Voli Vietnam, hari ini Sabtu 7 November 2026 yang akan menyuguhkan pertandingan babak semifinal dan klasifikasi peringkat di Phu Tho Gymnasium.
Bahas UU Tipikor Bersama Ketua DEN, IKA ITS: Pertegas Batas Keputusan Bisnis dan Korupsi

Bahas UU Tipikor Bersama Ketua DEN, IKA ITS: Pertegas Batas Keputusan Bisnis dan Korupsi

Wakil Ketua Umum IKA ITS Boy Robyanto mewakili IKA ITS mengatakan bahwa ketidakjelasan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi
Soroti Pengelolaan Desa Antikorupsi di Kalimantan Selatan, KPK Lakukan Evaluasi

Soroti Pengelolaan Desa Antikorupsi di Kalimantan Selatan, KPK Lakukan Evaluasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi tata kelola anggaran hingga pembangunan Desa Bumi Jaya "Desa AntiKorupsi", Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Berawal Diduga Berbuat Tak Senonoh Berujung Tabrak Polisi di Tol Serang, Sepasang Kekasih Kini Jadi Tersangka

Berawal Diduga Berbuat Tak Senonoh Berujung Tabrak Polisi di Tol Serang, Sepasang Kekasih Kini Jadi Tersangka

Sepasang kekasih berinisial ED dan AM ditangkap dan menjadi tersangka akibat dugaan perbuatan asusila berujung tabrak lari polisi PJR di Tol Serang-Panimbang.
Dua Orang Tewas dalam Insiden Penembakan di Pidie, DPD RI Minta Polemik Bendera Aceh Segera Diselesaikan

Dua Orang Tewas dalam Insiden Penembakan di Pidie, DPD RI Minta Polemik Bendera Aceh Segera Diselesaikan

Terkait adanya korban jiwa akibat tembakan senjata api, Haji Uma mendesak agar otoritas militer memeriksa petugas dan SOP yang digunakan dalam membubarkan massa

Trending

Berawal Diduga Berbuat Tak Senonoh Berujung Tabrak Polisi di Tol Serang, Sepasang Kekasih Kini Jadi Tersangka

Berawal Diduga Berbuat Tak Senonoh Berujung Tabrak Polisi di Tol Serang, Sepasang Kekasih Kini Jadi Tersangka

Sepasang kekasih berinisial ED dan AM ditangkap dan menjadi tersangka akibat dugaan perbuatan asusila berujung tabrak lari polisi PJR di Tol Serang-Panimbang.
Bahas UU Tipikor Bersama Ketua DEN, IKA ITS: Pertegas Batas Keputusan Bisnis dan Korupsi

Bahas UU Tipikor Bersama Ketua DEN, IKA ITS: Pertegas Batas Keputusan Bisnis dan Korupsi

Wakil Ketua Umum IKA ITS Boy Robyanto mewakili IKA ITS mengatakan bahwa ketidakjelasan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi
Jadwal Liga Voli Vietnam, Sabtu 7 November: Farhan Halim vs Rivan Nurmulki! Tiga Hitter Indonesia Beraksi di Semifinal

Jadwal Liga Voli Vietnam, Sabtu 7 November: Farhan Halim vs Rivan Nurmulki! Tiga Hitter Indonesia Beraksi di Semifinal

Jadwal Liga Voli Vietnam, hari ini Sabtu 7 November 2026 yang akan menyuguhkan pertandingan babak semifinal dan klasifikasi peringkat di Phu Tho Gymnasium.
Soroti Pengelolaan Desa Antikorupsi di Kalimantan Selatan, KPK Lakukan Evaluasi

Soroti Pengelolaan Desa Antikorupsi di Kalimantan Selatan, KPK Lakukan Evaluasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi tata kelola anggaran hingga pembangunan Desa Bumi Jaya "Desa AntiKorupsi", Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Viral Bullying di SD Labschool Cibubur oleh Anak 6 Tahun, Korbannya Disebut Capai 16 Orang

Viral Bullying di SD Labschool Cibubur oleh Anak 6 Tahun, Korbannya Disebut Capai 16 Orang

Dalam narasinya, @multhia67 mengungkapkan kekecewaannya karena menilai SD Labschool Cibubur mengambil keputusan yang dianggap kurang tepat dalam kasus ini.
Viral Pengakuan Pelari Perempuan Diduga Dilecehkan saat Sport Massage di GBK, Ini Kronologinya

Viral Pengakuan Pelari Perempuan Diduga Dilecehkan saat Sport Massage di GBK, Ini Kronologinya

Kasus dugaan pelecehan seksual saat sport massage di kawasan GBK viral di Threads. Korban mengaku diraba terapis tanpa persetujuan, Hamda DF akhirnya buka
Warga Binjai Ini Mencari Keadilan atas Saldo Senilai Rp 2,3 Miliar yang Raib di Maybank

Warga Binjai Ini Mencari Keadilan atas Saldo Senilai Rp 2,3 Miliar yang Raib di Maybank

Seorang nasabah Maybank, Mulyadi (54) warga Binjai, terus mencari keadilan atas dugaan saldo sebesar Rp2.349.000.000, di dalam rekening Maybank miliknya yang ti
Selengkapnya

Viral