News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Keputusan PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Mendapat Pertentangan dari Komisi VIII DPR RI

PN Surabaya mengabulkan permohonan nikah beda agama. Permohonan tersebut dikabulkan lantaran dalam UU Perkawinan yang ada di daerah tersebut tidak ada yang mengatur.
Rabu, 22 Juni 2022 - 15:24 WIB
Gede Agung (Humas PN Surabaya).
Sumber :
  • tim tvOne - Syamsul Huda

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan nikah beda agama. Permohonan tersebut dikabulkan lantaran dalam undang-undang perkawinan yang ada di daerah tersebut tidak ada yang mengatur pernikahan beda agama.

Perkawinan tersebut dinyatakan sudah sesuai dengan keputusan nomor 916 Pdt.P 2022 PN.SBY yang berisi tentang pengesahan dan penetapan perkawinan beda agama. Perkawinan tersebut dilakukan oleh sepasang suami istri bernama Rizal Adikara dan Debora Sidauruk di PN Surabaya pada Selasa (21/6/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Muslich Zainal Abidin kini menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan mencederai Pancasila.

“Pernikahan tersebut tidak sah karena UU Perkawinan di Indonesia yang berlaku pernikahan beda agama dianggap tidak sah oleh hukum kecuali salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya,” kata Muslich, dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, baru-baru ini.

Muslich juga menjelaskan, pernikahan beda agama ini sudah termasuk menyalahi aturan dalam ajaran agama Islam. Hal ini tertulis dalam, Pasal 40 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.
 
“Setiap warga negara harus tunduk dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku, pada Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap orang harus menjadikan agama sebagai landasan dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,” terangnya
 
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa peraturan soal pernikahan di Indonesia juga sudah tertera dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
 
“Dalam UU Perkawinan tersebut menitikberatkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama. Itu artinya, bila hukum agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Boleh atau tidaknya perkawinan beda agama tergantung pada ketentuan agamanya,” jelasnya. 
 
Muslich juga menyebut pernikahan beda agama tidak hanya dilarang oleh Islam saja. Namun dalam ajaran agama-agama lain yang turut melarang untuk melakukan pernikahan beda agama.
 
“Kita juga tahu, bahwa menikah berbeda agama menurut agama selain Islam juga dilarang dan tidak sah,” tegasnya.(sha/mg5/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pentingnya Menjaga Kesehatan, Baca Doa Harian ini Agar Terhindar dari Penyakit

Pentingnya Menjaga Kesehatan, Baca Doa Harian ini Agar Terhindar dari Penyakit

Mensyukuri dan menjaga kesehatan merupakan wujud penghargaan atas nikmat yang telah Allah titipkan. Berikut ini doa yang bisa diamalkan untuk memohon kesehatan
Raih Proper Hijau Perdana, Ceria Nugraha Indotama Buktikan Kinerja Tambang Menuju Ramah Lingkungan

Raih Proper Hijau Perdana, Ceria Nugraha Indotama Buktikan Kinerja Tambang Menuju Ramah Lingkungan

Perusahaan tambang nikel Ceria Nugraha Indotama meraih Proper Hijau untuk periode 2024–2025 untuk pertama kalinya dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Sejarah Tercipta! Marie-Louise Eta Jadi Pelatih Perempuan Pertama di Bundesliga

Sejarah Tercipta! Marie-Louise Eta Jadi Pelatih Perempuan Pertama di Bundesliga

Union Berlin resmi menunjuk Marie-Louise Eta sebagai pelatih kepala interim hingga akhir musim, mencetak sejarah baru di kompetisi Bundesliga.
Niat Berduka, Sahara Justru Diserang Netizen Usai Unggah Kabar Wafat Yai Mim

Niat Berduka, Sahara Justru Diserang Netizen Usai Unggah Kabar Wafat Yai Mim

​​​​​​​Sahara diserang netizen usai unggah duka untuk Yai Mim. Alih-alih simpati, komentar pedas membanjiri TikTok terkait wafatnya tersangka kasus tersebut.
Sebelum Meninggal, Yai Mim Sempat Mendapat Perawatan di RS Saiful Anwar Malang, Polisi: Kondisi Baik-baik Saja

Sebelum Meninggal, Yai Mim Sempat Mendapat Perawatan di RS Saiful Anwar Malang, Polisi: Kondisi Baik-baik Saja

Kabar duka dari Polresta Malang Kota, Yai Mim meninggal dunia pada Senin (13/4/2026) saat akan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Polisi ungkap kronologinya
Unggahan Nurul Sahara Usai Yai Mim Meninggal Dunia Disorot, Netizen Berbondong-bondong Beri Komentar

Unggahan Nurul Sahara Usai Yai Mim Meninggal Dunia Disorot, Netizen Berbondong-bondong Beri Komentar

Unggahan Nurul Sahara usai Yai Mim meninggal dunia jadi sorotan publik. Ribuan komentar netizen bermunculan, memicu pro dan kontra di media sosial.

Trending

Timnas Indonesia Akhirnya Jadi Hadapi Italia di Playoff Piala Dunia 2026? Iran di Ambang Pencoretan FIFA

Timnas Indonesia Akhirnya Jadi Hadapi Italia di Playoff Piala Dunia 2026? Iran di Ambang Pencoretan FIFA

Timnas Indonesia bisa saja menghadapi Italia di playoff Piala Dunia 2026. Prediksi mengenai pencoretan Iran oleh Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) meningkat.
Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Penertiban bangunan liar di Lembang oleh Dedi Mulyadi justru disambut positif pedagang. Ini karena dapat Kompensasi modal usaha dan pembukaan rekening.
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Kemenangan dari Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Kemenangan dari Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Jakarta Electric PLN ungkap biang kerok gagal merebut kemenangan dari Jakarta Pertamina Enduro saat kembali bersua dengan Megawati Hangestri di final four Proliga 2026.
2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

John Herdman berbunga-bunga setelah dua calon striker naturalisasi Timnas Indonesia yaitu Luke Vickery dan Dean Zandbergen kompak borong gol di luar negeri.
Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Belakangan ini, viral di media sosial terkait Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) dituding melakukan dugaan penistaan ajaran kristen buntut
Jusuf Kalla Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Isi Ceramah

Jusuf Kalla Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Isi Ceramah

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik resmi melaporkan JK ke SPKT Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2026) malam, terkait ceramah.
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Selengkapnya

Viral