GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Keputusan PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Mendapat Pertentangan dari Komisi VIII DPR RI

PN Surabaya mengabulkan permohonan nikah beda agama. Permohonan tersebut dikabulkan lantaran dalam UU Perkawinan yang ada di daerah tersebut tidak ada yang mengatur.
Rabu, 22 Juni 2022 - 15:24 WIB
Gede Agung (Humas PN Surabaya).
Sumber :
  • tim tvOne - Syamsul Huda

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan nikah beda agama. Permohonan tersebut dikabulkan lantaran dalam undang-undang perkawinan yang ada di daerah tersebut tidak ada yang mengatur pernikahan beda agama.

Perkawinan tersebut dinyatakan sudah sesuai dengan keputusan nomor 916 Pdt.P 2022 PN.SBY yang berisi tentang pengesahan dan penetapan perkawinan beda agama. Perkawinan tersebut dilakukan oleh sepasang suami istri bernama Rizal Adikara dan Debora Sidauruk di PN Surabaya pada Selasa (21/6/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Muslich Zainal Abidin kini menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan mencederai Pancasila.

“Pernikahan tersebut tidak sah karena UU Perkawinan di Indonesia yang berlaku pernikahan beda agama dianggap tidak sah oleh hukum kecuali salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya,” kata Muslich, dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, baru-baru ini.

Muslich juga menjelaskan, pernikahan beda agama ini sudah termasuk menyalahi aturan dalam ajaran agama Islam. Hal ini tertulis dalam, Pasal 40 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.
 
“Setiap warga negara harus tunduk dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku, pada Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap orang harus menjadikan agama sebagai landasan dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,” terangnya
 
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa peraturan soal pernikahan di Indonesia juga sudah tertera dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
 
“Dalam UU Perkawinan tersebut menitikberatkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama. Itu artinya, bila hukum agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Boleh atau tidaknya perkawinan beda agama tergantung pada ketentuan agamanya,” jelasnya. 
 
Muslich juga menyebut pernikahan beda agama tidak hanya dilarang oleh Islam saja. Namun dalam ajaran agama-agama lain yang turut melarang untuk melakukan pernikahan beda agama.
 
“Kita juga tahu, bahwa menikah berbeda agama menurut agama selain Islam juga dilarang dan tidak sah,” tegasnya.(sha/mg5/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dikejar Rp13,4 Triliun Atas Kasus Korupsi Pertamina, Mampukah Kerry Adrianto Bayar? Ini Jejak Harta dan Bisnisnya

Dikejar Rp13,4 Triliun Atas Kasus Korupsi Pertamina, Mampukah Kerry Adrianto Bayar? Ini Jejak Harta dan Bisnisnya

Kerry Adrianto dituntut 18 tahun penjara dan ganti rugi Rp13,4 triliun dalam kasus minyak Pertamina. Mampukah ia membayar tuntutan fantastis itu?
Purbaya Kunci Defisit 3 Persen Meski Dikejar Pertumbuhan 8 Persen, Optimal Ruang Fiskal

Purbaya Kunci Defisit 3 Persen Meski Dikejar Pertumbuhan 8 Persen, Optimal Ruang Fiskal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan batas defisit anggaran 3 persen tetap menjadi garis merah, sekalipun target pertumbuhan ekonomi nasional dipatok jauh lebih ambisius.
DPP Holistik Soroti Arah Reformasi, Minta Polri Tetap di Bawah Presiden

DPP Holistik Soroti Arah Reformasi, Minta Polri Tetap di Bawah Presiden

Ketua Umum DPP Holistik menyatakan bahwa wacana reposisi institusi Polri harus dikaji secara hati-hati, komprehensif
Nasihat Penting Jack Miller untuk Toprak Razgatlioglu yang Masih Kesulitan Beradaptasi dengan YZR-M1 Jelang MotoGP 2026

Nasihat Penting Jack Miller untuk Toprak Razgatlioglu yang Masih Kesulitan Beradaptasi dengan YZR-M1 Jelang MotoGP 2026

Jack Miller memberikan nasihat penting untuk rekan barunya di MotoGP, Toprak Razgatlioglu soal adaptasi dengan motor baru.
Purbaya: Anak Muda Tak Usah Khawatir, Tahun-tahun ke Depan Banyak Lapangan Pekerjaan

Purbaya: Anak Muda Tak Usah Khawatir, Tahun-tahun ke Depan Banyak Lapangan Pekerjaan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai perbaikan ekonomi sudah terasa dari level produsen hingga masyarakat, dan momentum itu akan dipercepat
Prediksi Line Up Bali United vs Persija Jakarta: Tugas Berat Perkecil Selisih Poin dari Persib Bandung di Klasemen Super League

Prediksi Line Up Bali United vs Persija Jakarta: Tugas Berat Perkecil Selisih Poin dari Persib Bandung di Klasemen Super League

Pertandingan pekan ke-21 Super League antara Bali United vs Persija Jakarta akan berlangsung pada Minggu malam (15/2) di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar.

Trending

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang mengatakan, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
AC Milan Lagi-Lagi Tergiur Wonderkid Real Madrid, Kini Igli Tare Coba Bajak Jelmaan Marcelo Asal Spanyol

AC Milan Lagi-Lagi Tergiur Wonderkid Real Madrid, Kini Igli Tare Coba Bajak Jelmaan Marcelo Asal Spanyol

AC Milan terus bergerak senyap menyusun kekuatan untuk musim depan. Fokus mereka kini tertuju pada talenta muda milik Real Madrid, Victor Valdepenas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT