News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Keputusan PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Mendapat Pertentangan dari Komisi VIII DPR RI

PN Surabaya mengabulkan permohonan nikah beda agama. Permohonan tersebut dikabulkan lantaran dalam UU Perkawinan yang ada di daerah tersebut tidak ada yang mengatur.
Rabu, 22 Juni 2022 - 15:24 WIB
Gede Agung (Humas PN Surabaya).
Sumber :
  • tim tvOne - Syamsul Huda

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan nikah beda agama. Permohonan tersebut dikabulkan lantaran dalam undang-undang perkawinan yang ada di daerah tersebut tidak ada yang mengatur pernikahan beda agama.

Perkawinan tersebut dinyatakan sudah sesuai dengan keputusan nomor 916 Pdt.P 2022 PN.SBY yang berisi tentang pengesahan dan penetapan perkawinan beda agama. Perkawinan tersebut dilakukan oleh sepasang suami istri bernama Rizal Adikara dan Debora Sidauruk di PN Surabaya pada Selasa (21/6/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Muslich Zainal Abidin kini menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan mencederai Pancasila.

“Pernikahan tersebut tidak sah karena UU Perkawinan di Indonesia yang berlaku pernikahan beda agama dianggap tidak sah oleh hukum kecuali salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya,” kata Muslich, dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, baru-baru ini.

Muslich juga menjelaskan, pernikahan beda agama ini sudah termasuk menyalahi aturan dalam ajaran agama Islam. Hal ini tertulis dalam, Pasal 40 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.
 
“Setiap warga negara harus tunduk dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku, pada Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap orang harus menjadikan agama sebagai landasan dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,” terangnya
 
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa peraturan soal pernikahan di Indonesia juga sudah tertera dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
 
“Dalam UU Perkawinan tersebut menitikberatkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama. Itu artinya, bila hukum agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Boleh atau tidaknya perkawinan beda agama tergantung pada ketentuan agamanya,” jelasnya. 
 
Muslich juga menyebut pernikahan beda agama tidak hanya dilarang oleh Islam saja. Namun dalam ajaran agama-agama lain yang turut melarang untuk melakukan pernikahan beda agama.
 
“Kita juga tahu, bahwa menikah berbeda agama menurut agama selain Islam juga dilarang dan tidak sah,” tegasnya.(sha/mg5/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Malam Penentuan! Liverpool Siap Balas PSG di Liga Champions, Szoboszlai Percaya Diri

Malam Penentuan! Liverpool Siap Balas PSG di Liga Champions, Szoboszlai Percaya Diri

Pemain Liverpool, Dominik Szoboszlai, menunjukkan keyakinan tinggi bahwa timnya mampu melakukan comeback saat menghadapi Paris Saint-Germain (PSG) pada leg kedua perempat final Liga Champions.
Tak Jauh dari Jakarta, Wisata Ini Janjikan  Nuansa Rileksasi Alam

Tak Jauh dari Jakarta, Wisata Ini Janjikan Nuansa Rileksasi Alam

Masyarakat Ibu Kota Jakarta kerap berburu lokasi wisata berbasis alam sebagai cara merehtkan diri usai beraktivitas penuh.
Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, BEM UI Angkat Bicara

Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, BEM UI Angkat Bicara

Buntut kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI, membuat  Ketua BEM UI Yatalathof Ma'shun Imawan angkat bicara. Bahkan BEM
Dapati Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan, Koalisi Mahasiswa Pilih Lapor ke Dewas KPK

Dapati Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan, Koalisi Mahasiswa Pilih Lapor ke Dewas KPK

Ketua Umum Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Anti Korupsi, Rio Ipan Doni mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh seorang anggota Dewas KPK berinisial CM.
Ramalan Keuangan Zodiak 15 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 15 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 15 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keberuntungan, dan tantangan finansial.
Pertemuan Prabowo-Putin, Bahas Energi dan Keanggotaan BRICS

Pertemuan Prabowo-Putin, Bahas Energi dan Keanggotaan BRICS

Presiden Prabowo Subianto menemui Presiden Rusia, Vladimir Putin, di Istana Kremlin, Moskow, pada Senin (13/4/2026). Dalam pertemuan tersebut Presiden Prabowo

Trending

16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dimunculkan, Sidang Dini Hari Berubah Jadi Ledakan Emosi Massa

16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dimunculkan, Sidang Dini Hari Berubah Jadi Ledakan Emosi Massa

16 mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual dimunculkan dalam sidang dini hari, massa bereaksi keras dan tuntut sanksi tegas dari kampus.
Di Depan Dedi Mulyadi, Sahara Sempat Akui Khilaf Sebut Yai Mim ‘Dugong’: Itu Sangat Salah

Di Depan Dedi Mulyadi, Sahara Sempat Akui Khilaf Sebut Yai Mim ‘Dugong’: Itu Sangat Salah

​​​​​​​Sahara akui khilaf di depan Dedi Mulyadi usai sebut Yai Mim ‘dugong’. Ia menyebut ucapannya sangat salah dan menyampaikan permintaan maaf terbuka.
Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, BEM UI Angkat Bicara

Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, BEM UI Angkat Bicara

Buntut kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI, membuat  Ketua BEM UI Yatalathof Ma'shun Imawan angkat bicara. Bahkan BEM
Pantas Kades Menolak Keras Penjagaan Jembatan Cirahong Dihentikan Dedi Mulyadi, Penghasilannya Fantastis

Pantas Kades Menolak Keras Penjagaan Jembatan Cirahong Dihentikan Dedi Mulyadi, Penghasilannya Fantastis

Penjagaan Jembatan Cirahong dihentikan Dedi Mulyadi picu protes kades. Terungkap potensi penghasilan warga dari pungutan bisa capai puluhan juta per bulan.
Viral Tuduhan Rossa Lakukan Oplas, Penasihat Hukum Beri Ultimatum 1x24 Jam atau Tempuh Jalur Hukum

Viral Tuduhan Rossa Lakukan Oplas, Penasihat Hukum Beri Ultimatum 1x24 Jam atau Tempuh Jalur Hukum

​​​​​​​Rossa dituding oplas hingga viral di media sosial. Kuasa hukum layangkan somasi dan beri ultimatum 1x24 jam sebelum menempuh jalur hukum sesuai UU ITE.
Datang Jauh-Jauh dari Bekasi, Dedi Mulyadi Ungkap Kisah Hidup Kepsek yang Sempat Ngamuk di Pos Satpam

Datang Jauh-Jauh dari Bekasi, Dedi Mulyadi Ungkap Kisah Hidup Kepsek yang Sempat Ngamuk di Pos Satpam

​​​​​​​Dedi Mulyadi ungkap kisah haru kepsek dari Bekasi yang sempat marah di pos satpam. Di balik emosinya, tersimpan perjuangan panjang dan beban hidup berat.
Ramalan Keuangan Zodiak 15 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 15 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 15 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keberuntungan, dan tantangan finansial.
Selengkapnya

Viral