News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji, Hukuman Mati Mengancam

Perhatikan barang bawaan anda, saat ibadah Haji terdapat beberapa barang yang tidak boleh dibawa oleh jemaah ketika pergi ke Tanah Suci menjadi haji mabrur.
Kamis, 23 Juni 2022 - 16:31 WIB
Ilustrasi Jemaah Haji
Sumber :
  • Pixabay

Perhatikan barang bawaan anda, saat ibadah Haji terdapat beberapa barang yang tidak boleh dibawa oleh jemaah ketika pergi ke Tanah Suci, Makkah.

Supaya perjalanan ibadah haji berjalan aman dan lancar, perlu diperhatikan apa saja yang diperbolehkan maupun dilarang saat beribadah di Tanah Suci.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pergi haji menjadi menjadi impian umat muslim di seluruh dunia. Di Indonesia juga banyak orang yang mendaftarkan dirinya dan mengantri hingga gilirannya tiba. 

Oleh karena itu, para jemaah harus menaati aturan yang sudah ditetapkan. Dengan ikuti peraturan yang telah ditetapkan, diharapkan proses ibadah haji mulai dari berangkat hingga pulang kembali ke Indonesia menjadi aman dan nyaman.

Agar dapat menaati peraturan yang berlaku, perlu ketahui dan perhatikan apa saja barang yang boleh dibawa dan dilarang selama melaksanakan ibadah haji.

Baca juga Perhatikan Barang Bawaan yang Diperbolehkan dan Dilarang

Menurut Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI yang dikutip pada VIVA, menjelaskan ada beberapa jenis barang yang tidak boleh atau dilarang dibawa atau dipakai oleh jemaah saat berada di Tanah Suci, antara lain:

Dilarang membawa obat-obatan terlarang

Jemaah haji dilarang membawa barang-barang seperti narkoba, senjata api, senjata tajam, maupun sejenisnya. 

Bila akan membawa obat pribadi yang disarankan oleh dokter, maka harus disertakan salinan resep dokter. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat mendapat hukuman, hingga hukuman mati.

Dilarang membawa barang dalam kategori syirik

Saat menjalankan ibadah haji, jemaah tidak diperkenankan membawa barang-barang yang berkaitan dengan perbuatan syirik atau sihir seperti jimat, patung-patung yang berbentuk makhluk hidup, kembang tujuh rupa atau buku primbon. 

Selain barang, jemaah haji juga dilarang melakukan praktek sihir maupun sejenisnya selama berada di Arab Saudi.

Jika aturan tersebut dilanggar, maka akan mendapat hukuman mati. 

Dilarang menitipkan barang kepada orang tidak dikenal

Saat berada di Tanah Suci, jemaah dilarang untuk menitipkan barang bawaan kepada orang yang tidak dikenal. Apabila tidak dapat menolak karena adanya hubungan kekerabatan, pastikan isi dari titipan disampaikan langsung oleh penitip. 

Selanjutnya dapat melaporkan titipan tersebut kepada pendamping kloter. 

Dilarang mengambil gambar atau foto di lingkungan fasilitas pemerintah

Kebiasaan orang Indonesia ketika menuju ke daerah lain seperti halnya saat berwisata adalah mengabadikan foto saat pertama kali singgah di daerah tujuan. Namun hal tersebut dilarang di Tanah Suci.

Jemaah dilarang mengambil gambar atau foto di lingkungan fasilitas pemerintah seperti Bandara, rumah sakit, fasilitas militer, dan berbagai tempat lainnya. 

Selain itu hindari juga mengambil foto bersama orang Arab atau orang asing lainnya. Hal ini karena masyarakat Arab sangat sensitif dengan pengambilan foto tanpa izin. 

Dilarang membawa air zam-zam dalam bagasi atau tas kabin

Saat pulang ke Tanah Air, jemaah dilarang membawa air zam-zam yang diselipkan ke dalam tas bagasi maupun tas kabin.

Hal ini dapat membahayakan penerbangan jemaah terkait keseimbangan pesawat. Namun jangan khawatir, karena setiap jemaah telah mendapatkan fasilitas air zam-zam sebanyak 5 liter saat menjelang kepulangan. Bahkan telah dikirimkan lebih dahulu ke embarkasi di tanah air, 

Dilarang membawa uang tunai terlalu banyak

Jemaah haji dilarang membawa uang dalam bentuk tunai dengan jumlah yang banyak. Disebutkan secara khusus, jemaah haji dilarang membawa uang tunai melebihi batas maksimal sebanyak 100 juta rupiah atau konversi pada mata uang asing senilai 100 juta rupiah. 

Apabila jemaah terpaksa membawa uang lebih harus disertai dengan pengisian formulir sebagaimana diatur pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017. 

Dilarang membawa CD atau DVD

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketika pergi haji, jemaah dilarang membawa CD atau DVD yang tidak ada kaitannya dengan ibadah haji atau tidak sesuai dengan budaya Arab Saudi. Apalagi yang terkait tindakan ke arah pornografi. 

Supaya ibadah haji menjadi lancar, aman dan nyaman serta menjadi haji yang mabrur. Untuk itu jemaah haji diharapkan agar tetap mematuhi aturan saat berada di Tanah Suci. (Kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bela Program MBG, Natalius Pigai 'Semprot' Komnas HAM: Komisioner Tak Memahami Prinsip

Bela Program MBG, Natalius Pigai 'Semprot' Komnas HAM: Komisioner Tak Memahami Prinsip

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengindikasi adanya dugaan pelanggaran HAM dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mabes TNI Gelar Sertijab Dansesko TNI dan Pangkogabwilhan II

Mabes TNI Gelar Sertijab Dansesko TNI dan Pangkogabwilhan II

epala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin Acara Serah Terima Jabatan Komandan Sekolah Staf dan Komando (Dansesko) TNI dan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) II
Dukung Muktamar ke-35 NU di Lirboyo, Ini Poin-poin Penting Mujalasah PWNU-PCNU Jateng

Dukung Muktamar ke-35 NU di Lirboyo, Ini Poin-poin Penting Mujalasah PWNU-PCNU Jateng

Dukungan agar Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama diselenggarakan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.disampaikan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
KemenPPPA Minta Tambah Anggaran, Jumlahnya Dua Kali Lipat dari 2026

KemenPPPA Minta Tambah Anggaran, Jumlahnya Dua Kali Lipat dari 2026

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta adanya penambahan anggaran pada Tahun Anggaran (TA) 2027.
Presiden Prabowo Fokus Pembangunan Nasional, Masyarakat Diimbau Tak Mudah Treprovokasi

Presiden Prabowo Fokus Pembangunan Nasional, Masyarakat Diimbau Tak Mudah Treprovokasi

Presiden RI, Prabowo Subianto disebut tengah berfokus melakukan penguatan fondasi pembangunan nasional melalui serangkaian program strategisnya.
Gelar Rakor Humas dan Protokol di Tangsel, LLDikti Wilayah III Gaungkan Reputasi Perguruan Tinggi

Gelar Rakor Humas dan Protokol di Tangsel, LLDikti Wilayah III Gaungkan Reputasi Perguruan Tinggi

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III adakan Rapat Koordinasi (Rakor) Hubungan Masyarakat dan Protokol di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berlangsung pada 17-18 Juni 2026.

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek di Kasus DJKA

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek di Kasus DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Indo Livestock 2026 Jadi Ajang Diplomasi Ekonomi Peternakan Indonesia

Indo Livestock 2026 Jadi Ajang Diplomasi Ekonomi Peternakan Indonesia

Pameran dan forum internasional terkemuka bidang peternakan yakni Indo Livestock 2026 Expo & Forum resmi dibuka pada Rabu (17/06/2026) di Nusantara International Convention Exhibition (NICE), PIK 2, Tangerang.
7 Bos Kartel Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah Dunia, Ada yang Kekayaannya Tembus Rp900 Triliun

7 Bos Kartel Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah Dunia, Ada yang Kekayaannya Tembus Rp900 Triliun

Siapa bos kartel narkoba terbesar sepanjang sejarah? Dari Pablo Escobar hingga El Chapo, inilah daftar penguasa narkoba dunia yang membangun kerajaan kriminal bernilai miliaran
Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar bahagia datang dari bek Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam. Pemain Port FC itu melamar sang kekasih, Yuriska Patricia, yang diketahui sebagai aktris.
ebanyak 786 Personel Polri Siap Amankan PENAS XVII

ebanyak 786 Personel Polri Siap Amankan PENAS XVII

Sebanyak 786 personel Polri disiapkan untuk mengamankan pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII yang akan berlangsung di Kabupaten Gorontalo pada 20-25 Juni 2026.
Ketum Kadin Sampaikan Aspirasi Dunia Usaha dalam RDPU RUU Kadin Bersama Baleg DPR RI

Ketum Kadin Sampaikan Aspirasi Dunia Usaha dalam RDPU RUU Kadin Bersama Baleg DPR RI

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakri bersama jajaran pengurus serta perwakilan asosiasi, dan himpunan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kadin bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/06/2026).
Selengkapnya

Viral