News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji, Hukuman Mati Mengancam

Perhatikan barang bawaan anda, saat ibadah Haji terdapat beberapa barang yang tidak boleh dibawa oleh jemaah ketika pergi ke Tanah Suci menjadi haji mabrur.
Kamis, 23 Juni 2022 - 16:31 WIB
Ilustrasi Jemaah Haji
Sumber :
  • Pixabay

Perhatikan barang bawaan anda, saat ibadah Haji terdapat beberapa barang yang tidak boleh dibawa oleh jemaah ketika pergi ke Tanah Suci, Makkah.

Supaya perjalanan ibadah haji berjalan aman dan lancar, perlu diperhatikan apa saja yang diperbolehkan maupun dilarang saat beribadah di Tanah Suci.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pergi haji menjadi menjadi impian umat muslim di seluruh dunia. Di Indonesia juga banyak orang yang mendaftarkan dirinya dan mengantri hingga gilirannya tiba. 

Oleh karena itu, para jemaah harus menaati aturan yang sudah ditetapkan. Dengan ikuti peraturan yang telah ditetapkan, diharapkan proses ibadah haji mulai dari berangkat hingga pulang kembali ke Indonesia menjadi aman dan nyaman.

Agar dapat menaati peraturan yang berlaku, perlu ketahui dan perhatikan apa saja barang yang boleh dibawa dan dilarang selama melaksanakan ibadah haji.

Baca juga Perhatikan Barang Bawaan yang Diperbolehkan dan Dilarang

Menurut Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI yang dikutip pada VIVA, menjelaskan ada beberapa jenis barang yang tidak boleh atau dilarang dibawa atau dipakai oleh jemaah saat berada di Tanah Suci, antara lain:

Dilarang membawa obat-obatan terlarang

Jemaah haji dilarang membawa barang-barang seperti narkoba, senjata api, senjata tajam, maupun sejenisnya. 

Bila akan membawa obat pribadi yang disarankan oleh dokter, maka harus disertakan salinan resep dokter. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat mendapat hukuman, hingga hukuman mati.

Dilarang membawa barang dalam kategori syirik

Saat menjalankan ibadah haji, jemaah tidak diperkenankan membawa barang-barang yang berkaitan dengan perbuatan syirik atau sihir seperti jimat, patung-patung yang berbentuk makhluk hidup, kembang tujuh rupa atau buku primbon. 

Selain barang, jemaah haji juga dilarang melakukan praktek sihir maupun sejenisnya selama berada di Arab Saudi.

Jika aturan tersebut dilanggar, maka akan mendapat hukuman mati. 

Dilarang menitipkan barang kepada orang tidak dikenal

Saat berada di Tanah Suci, jemaah dilarang untuk menitipkan barang bawaan kepada orang yang tidak dikenal. Apabila tidak dapat menolak karena adanya hubungan kekerabatan, pastikan isi dari titipan disampaikan langsung oleh penitip. 

Selanjutnya dapat melaporkan titipan tersebut kepada pendamping kloter. 

Dilarang mengambil gambar atau foto di lingkungan fasilitas pemerintah

Kebiasaan orang Indonesia ketika menuju ke daerah lain seperti halnya saat berwisata adalah mengabadikan foto saat pertama kali singgah di daerah tujuan. Namun hal tersebut dilarang di Tanah Suci.

Jemaah dilarang mengambil gambar atau foto di lingkungan fasilitas pemerintah seperti Bandara, rumah sakit, fasilitas militer, dan berbagai tempat lainnya. 

Selain itu hindari juga mengambil foto bersama orang Arab atau orang asing lainnya. Hal ini karena masyarakat Arab sangat sensitif dengan pengambilan foto tanpa izin. 

Dilarang membawa air zam-zam dalam bagasi atau tas kabin

Saat pulang ke Tanah Air, jemaah dilarang membawa air zam-zam yang diselipkan ke dalam tas bagasi maupun tas kabin.

Hal ini dapat membahayakan penerbangan jemaah terkait keseimbangan pesawat. Namun jangan khawatir, karena setiap jemaah telah mendapatkan fasilitas air zam-zam sebanyak 5 liter saat menjelang kepulangan. Bahkan telah dikirimkan lebih dahulu ke embarkasi di tanah air, 

Dilarang membawa uang tunai terlalu banyak

Jemaah haji dilarang membawa uang dalam bentuk tunai dengan jumlah yang banyak. Disebutkan secara khusus, jemaah haji dilarang membawa uang tunai melebihi batas maksimal sebanyak 100 juta rupiah atau konversi pada mata uang asing senilai 100 juta rupiah. 

Apabila jemaah terpaksa membawa uang lebih harus disertai dengan pengisian formulir sebagaimana diatur pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017. 

Dilarang membawa CD atau DVD

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketika pergi haji, jemaah dilarang membawa CD atau DVD yang tidak ada kaitannya dengan ibadah haji atau tidak sesuai dengan budaya Arab Saudi. Apalagi yang terkait tindakan ke arah pornografi. 

Supaya ibadah haji menjadi lancar, aman dan nyaman serta menjadi haji yang mabrur. Untuk itu jemaah haji diharapkan agar tetap mematuhi aturan saat berada di Tanah Suci. (Kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Setelah Dirikan Tenda, Massa Pembela Roy Uryo Cs Kembali Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Setelah Dirikan Tenda, Massa Pembela Roy Uryo Cs Kembali Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Massa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil (GERAK Masyarakat Sipil) kembali menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/8).
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta Besok 6 Agustus 2026: Pisces Makin Romantis, Leo Siap Dapat Kejutan Manis

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta Besok 6 Agustus 2026: Pisces Makin Romantis, Leo Siap Dapat Kejutan Manis

Ramalan cinta besok 6 Agustus 2026 memprediksi lima zodiak paling beruntung dalam urusan asmara. Simak siapa saja.
Viral! Bocah Diajak Promosikan Vape, Bigmo Terancam Jerat UU Perlindungan Anak

Viral! Bocah Diajak Promosikan Vape, Bigmo Terancam Jerat UU Perlindungan Anak

Kreator konten Bigmo dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya setelah viral melibatkan anak di bawah umur dalam promosi vape. Kasus ini turut disorot Komdigi.
PBSI Targetkan Tim Bulu Tangkis Indonesia Raih Satu Medali Emas di Asian Games 2026

PBSI Targetkan Tim Bulu Tangkis Indonesia Raih Satu Medali Emas di Asian Games 2026

PBSI menargetkan tim bulu tangkis tanah air bisa membawa satu medali emas di Asian Games 2026, yang akan berlangsung di Aichi-Nagoya, Jepang pada 19 September hingga 4 Oktober mendatang.
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza, Tegaskan Dukung Solusi Dua Negara

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza, Tegaskan Dukung Solusi Dua Negara

Indonesia mengecam keras serangan militer Israel yang menyasar warga sipil dan infrastruktur sipil.
Oknum Staf KLIA Diduga Bantu "Kurir" Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia, Polisi Malaysia Gali Keterangan

Oknum Staf KLIA Diduga Bantu "Kurir" Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia, Polisi Malaysia Gali Keterangan

Kabar terbarunya, diduga ada oknum staf Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) membantu “kurir” berinisial MS itu menyelundupkan ekstasi. 

Trending

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Isu mengenai kemungkinan Nikita Mirzani bebas pada Agustus 2026 terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai platform digital.
Wika Salim Tiba-tiba Curhat Soal Fitnah, Dituding Jadi PSK Karena Sering Pulang Malam

Wika Salim Tiba-tiba Curhat Soal Fitnah, Dituding Jadi PSK Karena Sering Pulang Malam

Penyanyi dangdut Wika Salim kembali menjadi perhatian publik setelah membagikan kisah masa lalunya yang penuh perjuangan.
Karung Misterius Berisi Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok Diidentifikasi, Nyaris Dibakar Sebelum Bagian Tubuh Terlihat

Karung Misterius Berisi Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok Diidentifikasi, Nyaris Dibakar Sebelum Bagian Tubuh Terlihat

Kawasan Tanah Merah, Jalan Kavling Depkes, RT 03/RW 17, Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, Depok digegerkan dengan adanya penemuan karung misterius berisi jasad pria. 
KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang untuk memeriksa pihak lain dalam pengembangan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Jadwal SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Ada Timnas Voli Putri Indonesia Kembali Berjuang, Langsung Lawan Vietnam

Jadwal SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Ada Timnas Voli Putri Indonesia Kembali Berjuang, Langsung Lawan Vietnam

Jadwal SEA V Cup 2026 Putri leg 2, di mana Timnas Voli Putri Indonesia akan kembali berjuang dan bertekad memperbaiki hasil pada putaran kedua. Garuda Pertiwi langsung dihadapkan pada ujian berat dengan menghadapi Vietnam di laga pembuka turnamen.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Selengkapnya

Viral