LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi Jemaah Haji
Sumber :
  • Pixabay

Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji, Hukuman Mati Mengancam

Perhatikan barang bawaan anda, saat ibadah Haji terdapat beberapa barang yang tidak boleh dibawa oleh jemaah ketika pergi ke Tanah Suci menjadi haji mabrur.

Kamis, 23 Juni 2022 - 16:31 WIB

Perhatikan barang bawaan anda, saat ibadah Haji terdapat beberapa barang yang tidak boleh dibawa oleh jemaah ketika pergi ke Tanah Suci, Makkah.

Supaya perjalanan ibadah haji berjalan aman dan lancar, perlu diperhatikan apa saja yang diperbolehkan maupun dilarang saat beribadah di Tanah Suci.

Pergi haji menjadi menjadi impian umat muslim di seluruh dunia. Di Indonesia juga banyak orang yang mendaftarkan dirinya dan mengantri hingga gilirannya tiba. 

Oleh karena itu, para jemaah harus menaati aturan yang sudah ditetapkan. Dengan ikuti peraturan yang telah ditetapkan, diharapkan proses ibadah haji mulai dari berangkat hingga pulang kembali ke Indonesia menjadi aman dan nyaman.

Agar dapat menaati peraturan yang berlaku, perlu ketahui dan perhatikan apa saja barang yang boleh dibawa dan dilarang selama melaksanakan ibadah haji.

Baca Juga :

Baca juga Perhatikan Barang Bawaan yang Diperbolehkan dan Dilarang

Menurut Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI yang dikutip pada VIVA, menjelaskan ada beberapa jenis barang yang tidak boleh atau dilarang dibawa atau dipakai oleh jemaah saat berada di Tanah Suci, antara lain:

Dilarang membawa obat-obatan terlarang

Jemaah haji dilarang membawa barang-barang seperti narkoba, senjata api, senjata tajam, maupun sejenisnya. 

Bila akan membawa obat pribadi yang disarankan oleh dokter, maka harus disertakan salinan resep dokter. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat mendapat hukuman, hingga hukuman mati.

Dilarang membawa barang dalam kategori syirik

Saat menjalankan ibadah haji, jemaah tidak diperkenankan membawa barang-barang yang berkaitan dengan perbuatan syirik atau sihir seperti jimat, patung-patung yang berbentuk makhluk hidup, kembang tujuh rupa atau buku primbon. 

Selain barang, jemaah haji juga dilarang melakukan praktek sihir maupun sejenisnya selama berada di Arab Saudi.

Jika aturan tersebut dilanggar, maka akan mendapat hukuman mati. 

Dilarang menitipkan barang kepada orang tidak dikenal

Saat berada di Tanah Suci, jemaah dilarang untuk menitipkan barang bawaan kepada orang yang tidak dikenal. Apabila tidak dapat menolak karena adanya hubungan kekerabatan, pastikan isi dari titipan disampaikan langsung oleh penitip. 

Selanjutnya dapat melaporkan titipan tersebut kepada pendamping kloter. 

Dilarang mengambil gambar atau foto di lingkungan fasilitas pemerintah

Kebiasaan orang Indonesia ketika menuju ke daerah lain seperti halnya saat berwisata adalah mengabadikan foto saat pertama kali singgah di daerah tujuan. Namun hal tersebut dilarang di Tanah Suci.

Jemaah dilarang mengambil gambar atau foto di lingkungan fasilitas pemerintah seperti Bandara, rumah sakit, fasilitas militer, dan berbagai tempat lainnya. 

Selain itu hindari juga mengambil foto bersama orang Arab atau orang asing lainnya. Hal ini karena masyarakat Arab sangat sensitif dengan pengambilan foto tanpa izin. 

Dilarang membawa air zam-zam dalam bagasi atau tas kabin

Saat pulang ke Tanah Air, jemaah dilarang membawa air zam-zam yang diselipkan ke dalam tas bagasi maupun tas kabin.

Hal ini dapat membahayakan penerbangan jemaah terkait keseimbangan pesawat. Namun jangan khawatir, karena setiap jemaah telah mendapatkan fasilitas air zam-zam sebanyak 5 liter saat menjelang kepulangan. Bahkan telah dikirimkan lebih dahulu ke embarkasi di tanah air, 

Dilarang membawa uang tunai terlalu banyak

Jemaah haji dilarang membawa uang dalam bentuk tunai dengan jumlah yang banyak. Disebutkan secara khusus, jemaah haji dilarang membawa uang tunai melebihi batas maksimal sebanyak 100 juta rupiah atau konversi pada mata uang asing senilai 100 juta rupiah. 

Apabila jemaah terpaksa membawa uang lebih harus disertai dengan pengisian formulir sebagaimana diatur pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017. 

Dilarang membawa CD atau DVD

Ketika pergi haji, jemaah dilarang membawa CD atau DVD yang tidak ada kaitannya dengan ibadah haji atau tidak sesuai dengan budaya Arab Saudi. Apalagi yang terkait tindakan ke arah pornografi. 

Supaya ibadah haji menjadi lancar, aman dan nyaman serta menjadi haji yang mabrur. Untuk itu jemaah haji diharapkan agar tetap mematuhi aturan saat berada di Tanah Suci. (Kmr)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulawesi Selatan, BNPB: 12 Desa Masih Terisolasi

Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulawesi Selatan, BNPB: 12 Desa Masih Terisolasi

BNPB melaporkan sebanyak 12 desa di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan masih terisolasi usai dilanda bencana banjir disertai tanah longsor.
Pengendara Motor Tewas Terimpa Truk di Jalur Lintas Sulawesi Gorontalo, Begini Kronologinya

Pengendara Motor Tewas Terimpa Truk di Jalur Lintas Sulawesi Gorontalo, Begini Kronologinya

Seorang pengendara motor tewas tertimpa mobil di lintas Sulawesi jalur Desa Pontolo, Kecamatan Kwandang Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Minggu (5/5/2024).
Gunung Semeru Dua Kali Erupsi Minggu 5 Mei 2024, Letusan Abu Vulkanik Capai 1.000 Meter

Gunung Semeru Dua Kali Erupsi Minggu 5 Mei 2024, Letusan Abu Vulkanik Capai 1.000 Meter

Gunung Semeru, Jawa Timur tercatat dua kali erupsi dengan ketinggian letusan abu vulkanik hingga 1.000 meter atau satu kilometer dari puncak pada Minggu (5/5).
Pondok Pesantren Berpotensi sebagai Tempat Pendidikan Utama Ilmu Agama

Pondok Pesantren Berpotensi sebagai Tempat Pendidikan Utama Ilmu Agama

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad mengatakan, pesantren akan jadi tempat pendidikan utama di bidang ilmu agama dan ilmu umum untuk santri.
TKW Ini Buang Bayinya di Sukabumi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan Asal Abu Dhabi, Pelaku Sudah Ditangkap

TKW Ini Buang Bayinya di Sukabumi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan Asal Abu Dhabi, Pelaku Sudah Ditangkap

Polisi Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap mantan pekerja migran Indonesia (PMI), diduga pembuang bayinya yang baru dilahirkan ke semak-semak.
PKS Mulai Ancang-Ancang Safari Politik Demi Raih 60 Persen Suara di Pilkada Jabar, Termasuk ke PDI Perjuangan

PKS Mulai Ancang-Ancang Safari Politik Demi Raih 60 Persen Suara di Pilkada Jabar, Termasuk ke PDI Perjuangan

Sejumlah partai politik di Jawa Barat telah ancang-ancang memanaskan kembali mesin politik menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jawa Barat 2024. 
Trending
Sederet Fakta Tukang Siomay Curi dan Pakai 675 Celana Dalam Wanita, Pengakuan Pelaku Mencengangkan, Awalnya Mau Open BO

Sederet Fakta Tukang Siomay Curi dan Pakai 675 Celana Dalam Wanita, Pengakuan Pelaku Mencengangkan, Awalnya Mau Open BO

Kasus pria tukang siomay bernama Jeri (32) mencuri 675 celana dalam wanita di Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah tengah jadi sorotan, ini sederet faktanya.
TKW Ini Buang Bayinya di Sukabumi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan Asal Abu Dhabi, Pelaku Sudah Ditangkap

TKW Ini Buang Bayinya di Sukabumi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan Asal Abu Dhabi, Pelaku Sudah Ditangkap

Polisi Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap mantan pekerja migran Indonesia (PMI), diduga pembuang bayinya yang baru dilahirkan ke semak-semak.
Kembali Tutup Kegiatan PT GPU, Mabes Polri Tangkap Preman Sewaan PT SKB soal Pertambangan

Kembali Tutup Kegiatan PT GPU, Mabes Polri Tangkap Preman Sewaan PT SKB soal Pertambangan

Ratusan preman diduga sewaan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) kembali melakukan tindakan melawan hukum dengan menghadang aktivitas pertambangan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Kabupaten Musi Rawas Utara
Kronologi Tukang Siomay Tertangkap Basah Curi 675 Celana Dalam Perempuan di Semarang, Ternyata Pelaku Lakukan Aksi Ini

Kronologi Tukang Siomay Tertangkap Basah Curi 675 Celana Dalam Perempuan di Semarang, Ternyata Pelaku Lakukan Aksi Ini

Tukang siomay bernama Jeri asal Bandung membuat heboh di Sumurboto, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang karena tertangkap basah curi celana dalam perempuan.
Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Agam Sumatera Barat, Ada Dua Pria, Mereka Baru Selesai...

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Agam Sumatera Barat, Ada Dua Pria, Mereka Baru Selesai...

Kapolres Agam, Sumatera Barat, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, kedua pelaku berinisial AS dan JN merupakan warga Duo Koto, Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Gunung Semeru Dua Kali Erupsi Minggu 5 Mei 2024, Letusan Abu Vulkanik Capai 1.000 Meter

Gunung Semeru Dua Kali Erupsi Minggu 5 Mei 2024, Letusan Abu Vulkanik Capai 1.000 Meter

Gunung Semeru, Jawa Timur tercatat dua kali erupsi dengan ketinggian letusan abu vulkanik hingga 1.000 meter atau satu kilometer dari puncak pada Minggu (5/5).
PKS Mulai Ancang-Ancang Safari Politik Demi Raih 60 Persen Suara di Pilkada Jabar, Termasuk ke PDI Perjuangan

PKS Mulai Ancang-Ancang Safari Politik Demi Raih 60 Persen Suara di Pilkada Jabar, Termasuk ke PDI Perjuangan

Sejumlah partai politik di Jawa Barat telah ancang-ancang memanaskan kembali mesin politik menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jawa Barat 2024. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 07:57
Apa Kabar Indonesia Pagi
Selengkapnya