LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi: Calon Penumpang Kereta Saat Akan Menaiki Kereta Api
Sumber :
  • ANTARA

Begini Aturan Perjalanan dan Acara Besar Selama Pandemi Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan.

Sabtu, 2 Juli 2022 - 16:20 WIB

Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan.

"Namun dapat berubah menyesuaikan perubahan kondisi kasus Covid 19 ke depannya," kata Prof Wiku, dikutip dari Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Indonesia, Sabtu (2/7/2022).

Berikut aturan yang wajib dipatuhi masyarakat selama pandemi Covid-19:

Aturan Perjalanan

  1. Bagi perjalanan antar daerah dalam wilayah Indonesia berlaku wajib vaksin lengkap atau booster jika hendak bepergian tanpa wajib tes Covid-19.
  2. Masyarakat wajib melakukan tes Covid-19 atau PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam jika baru menerima satu dosis vaksin.
  3. Masyarakat diwajibkan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika tidak jika tidak bisa divaksin tanpa perlu melakukan tes Covid-19.
  4. Bagi anak usia kurang dari enam tahun yang hendak melakukan perjalanan dikecualikan untuk menunjukkan kartu vaksinasi. Namun, wajib tes Covid-19 dengan catatan melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan.
  5. Kedatangan WNA/WNI dari luar negeri wajib sudah divaksin. Jika belum, maka wajib karantina selama 5x24 jam dan melakukan tes konfirmasi Covid-19 untuk menyelesaikan karantina tersebut.
  6. WNA/WNI wajib tes konfirmasi Covid-19 saat tiba di Indonesia bagi yang menunjukkan gejala mirip Covid-19 atau disebut suspek.
  7. WNA/WNI wajib menunjukkan surat keterangan tidak menularkan virus jika baru menyelesaikan masa isolasi di negara asal kedatangan.
  8. WNI/WNA yang akan berangkat ke luar negeri wajib sudah divaksin lengkap atau booster, kecuali untuk usia kurang dari 6 tahun. 

Baca Juga :

Aturan Aktivitas Sosial

  1. Kebijakan PPKM masih berlaku sesuai level di tiap kabupaten/kota secara umum. Kapasitas pengunjung pada setiap aspek aktivitas masyarakat di PPKM level 1 sebesar 100% dan level 2 sebesar 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Bagi kegiatan acara besar dengan peserta lebih dari seribu orang, wajib divaksin ketiga atau booster untuk usia 18 tahun ke atas dan vaksinasi dosis lengkap untuk usia 6-17 tahun.
  3. Penyelenggara acara harus memberlakukan skrining dan perizinan spesifik menyesuaikan kondisi dan kapasitas masing-masing acara.

Diketahui, berdasarkan data perkembangan Covid-19 di tingkat global dan nasional per tanggal 28 Juni 2022, beberapa negara di dunia tengah mengalami kenaikan kembali kasus Covid-19.

"Jika diurutkan berdasarkan persentase kenaikan kasus positif mingguan yang tertinggi, Indonesia menjadi yang paling signifikan kenaikannya, yaitu naik 620 persen dalam 28 hari," kata Prof Wiku.

Selama dua hari berturut-turut, kasus Covid-19 di Indonesia selalu berada di atas 2 ribu kasus. (syf/put)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Fraksi Golkar Sepakat Pasal 15 UU Kementerian Negara Direvisi: Kebutuhan Mendesak

Fraksi Golkar Sepakat Pasal 15 UU Kementerian Negara Direvisi: Kebutuhan Mendesak

Golkar menyetujui perubahan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Golkar menilai revisi harus dilakukan karena kebutuhan mendesak.
Sedang Bersihkan Selokan, Petugas Normalisasi Malah Temukan Potongan Tubuh Manusia

Sedang Bersihkan Selokan, Petugas Normalisasi Malah Temukan Potongan Tubuh Manusia

Polisi selidiki penemuan potongan tubuh manusia yang ditemukan di dalam selokan oleh petugas normalisasi saluran selokan dinas PUPR Kota pontianak di Jl. Danau.
Jumlah Kementerian Bisa Diatur Presiden, RUU Kementerian Negara Resmi Jadi Inisiatif DPR

Jumlah Kementerian Bisa Diatur Presiden, RUU Kementerian Negara Resmi Jadi Inisiatif DPR

Baleg DPR RI telah resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara jadi usulan inisiatif DPR, salah satu isinya yakni soal jumlah kementerian.
Blak-blakan, Guru Gembul Bongkar Sertifikat Habib Palsu hingga Makam Palsu untuk Mengeruk Keuntungan, Ternyata ...

Blak-blakan, Guru Gembul Bongkar Sertifikat Habib Palsu hingga Makam Palsu untuk Mengeruk Keuntungan, Ternyata ...

Guru Gembul secara terbuka berbicara membongkar soal adanya kasus sertifikat habib palsu dan bisnis air sholawatan yang mengeruk keuntungan miliaran rupiah.
Rencana Penggabungan XL dan Smartfren Diumumkan, Harga Saham PT XL Axiata Tbk Langsung Anjlok Hingga 6,98 Persen

Rencana Penggabungan XL dan Smartfren Diumumkan, Harga Saham PT XL Axiata Tbk Langsung Anjlok Hingga 6,98 Persen

Menyusul rencana merger dengan Smartfren, harga saham PT XL Axiata Tbk atau EXCL anjlok hingga Rp180 atau 6,98 persen ke level Rp2.400 di sesi I perdagangan.
Pasca Terbakarnya Mesin Pesawat Jemaah Haji Embarkasi Makassar, Kloter 6 Diterbangkan 2 Gelombang

Pasca Terbakarnya Mesin Pesawat Jemaah Haji Embarkasi Makassar, Kloter 6 Diterbangkan 2 Gelombang

Insiden terbakarnya salah satu mesin pesawat Garuda Boeing 747-400 yang mengangkut 450 jemaah kloter 5 berdampak pada jadwal keberangkatan haji Embarkasi Makassar.
Trending
Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina menyebut anaknya belum bisa masuk ke dalam pintu. Ayah Vina mengetahui hal ini ketika Vina merasuki Linda.
Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas gelandang Timnas Indonesia Thom Haye tak dilirik, Como 1907 ternyata menargetkan pemain kelas dunia di bursa transfer musim panas.
Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Kontrak Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia sedianya selesai pada Desember 2023 lalu. 
Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Sosok Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky masih berkeliaran sejak tahun 2016 silam. Polda Jabar pun mengungkapkan ciri-cirinya dan
Tukang Sate Bak 'Malaikat Petunjuk' Pembunuhan Vina Cirebon, Berani Bongkar Markas Pelaku yang Sedang Tepar Pesta Miras  Vina: Sebelum 7 Hari, Vina, pembunuhan, pemerkosaan

Tukang Sate Bak 'Malaikat Petunjuk' Pembunuhan Vina Cirebon, Berani Bongkar Markas Pelaku yang Sedang Tepar Pesta Miras Vina: Sebelum 7 Hari, Vina, pembunuhan, pemerkosaan

Kisah Vina yang menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan oleh geng motor di Cirebon pada 2016 silam kembali menjadi pembicaraan hangat.
Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Pelatih asal Thailand, Witthaya Laohakul menilai kesuksesan Timnas Indonesia dalam beberapa turnamen terakhir tidak akan bertahan lama.
Terungkap, Satu per satu Tabir Kasus Pembunuhan Vina, Marliyana Bocorkan Fakta-fakta Baru

Terungkap, Satu per satu Tabir Kasus Pembunuhan Vina, Marliyana Bocorkan Fakta-fakta Baru

Baru-baru ini publik dikejutkan dengan pengakuan kakak Vina, Marliyana. Hal ini lantaran, Marliyana bocorkan fakta-fakta baru kasus pembunuhan Vina di YouTube
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
Selengkapnya