News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Begini Aturan Perjalanan dan Acara Besar Selama Pandemi Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan.
Sabtu, 2 Juli 2022 - 16:20 WIB
Ilustrasi: Calon Penumpang Kereta Saat Akan Menaiki Kereta Api
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan.

"Namun dapat berubah menyesuaikan perubahan kondisi kasus Covid 19 ke depannya," kata Prof Wiku, dikutip dari Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Indonesia, Sabtu (2/7/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut aturan yang wajib dipatuhi masyarakat selama pandemi Covid-19:

Aturan Perjalanan

  1. Bagi perjalanan antar daerah dalam wilayah Indonesia berlaku wajib vaksin lengkap atau booster jika hendak bepergian tanpa wajib tes Covid-19.
  2. Masyarakat wajib melakukan tes Covid-19 atau PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam jika baru menerima satu dosis vaksin.
  3. Masyarakat diwajibkan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika tidak jika tidak bisa divaksin tanpa perlu melakukan tes Covid-19.
  4. Bagi anak usia kurang dari enam tahun yang hendak melakukan perjalanan dikecualikan untuk menunjukkan kartu vaksinasi. Namun, wajib tes Covid-19 dengan catatan melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan.
  5. Kedatangan WNA/WNI dari luar negeri wajib sudah divaksin. Jika belum, maka wajib karantina selama 5x24 jam dan melakukan tes konfirmasi Covid-19 untuk menyelesaikan karantina tersebut.
  6. WNA/WNI wajib tes konfirmasi Covid-19 saat tiba di Indonesia bagi yang menunjukkan gejala mirip Covid-19 atau disebut suspek.
  7. WNA/WNI wajib menunjukkan surat keterangan tidak menularkan virus jika baru menyelesaikan masa isolasi di negara asal kedatangan.
  8. WNI/WNA yang akan berangkat ke luar negeri wajib sudah divaksin lengkap atau booster, kecuali untuk usia kurang dari 6 tahun. 

Aturan Aktivitas Sosial

  1. Kebijakan PPKM masih berlaku sesuai level di tiap kabupaten/kota secara umum. Kapasitas pengunjung pada setiap aspek aktivitas masyarakat di PPKM level 1 sebesar 100% dan level 2 sebesar 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Bagi kegiatan acara besar dengan peserta lebih dari seribu orang, wajib divaksin ketiga atau booster untuk usia 18 tahun ke atas dan vaksinasi dosis lengkap untuk usia 6-17 tahun.
  3. Penyelenggara acara harus memberlakukan skrining dan perizinan spesifik menyesuaikan kondisi dan kapasitas masing-masing acara.

Diketahui, berdasarkan data perkembangan Covid-19 di tingkat global dan nasional per tanggal 28 Juni 2022, beberapa negara di dunia tengah mengalami kenaikan kembali kasus Covid-19.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jika diurutkan berdasarkan persentase kenaikan kasus positif mingguan yang tertinggi, Indonesia menjadi yang paling signifikan kenaikannya, yaitu naik 620 persen dalam 28 hari," kata Prof Wiku.

Selama dua hari berturut-turut, kasus Covid-19 di Indonesia selalu berada di atas 2 ribu kasus. (syf/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral