News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wacana Capres Independen, Politisi Partai Nasdem Willy Aditya: Belum Ada Revisi UU Pemilu

Anggota DPR RI Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Willy Aditya mengatakan, dirinya tidak pernah mendengar isu mengenai penolakkan capres 2024 dari non-parpol
Selasa, 5 Juli 2022 - 20:07 WIB
Politisi Nasdem, Willy Aditya
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Ramai wacana ikut sertanya Capres independen pada Pilpres 2024. Partai Nasdem menilai isu tersebut belum bisa dilakukan karena tidak ada dalam Undang-Undang Pemilu.

Anggota DPR RI Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Willy Aditya mengatakan, dirinya tidak pernah mendengar isu mengenai penolakkan calon presiden (capres) 2024 dari non-parpol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Belum dengar apapun, yang pasti adalah sejauh ini tidak ada revisi undang-undang pemilu," ujarnya kepada tvOnenews di Gedung Merah Putih, DPR RI, Jakarta, Selasa, (5/7/2022).

Menurut Willy, penolakkan seperti hal tersebut tidak mungkin terjadi karena adanya hak asasi, yang membatasi setiap orang ingin mencalonkan dirinya sebagai presiden. 

"Kita hidup dengan sistem multipartai, dan yang kedua undang-undang dasar mengamanatkan siapapun berhak mencalonkan diri," katanya. 

Dalam hal ini, undang-undang dasar kita hanya mengamanatkan tentang presiden dan calon wakil presiden hanya dari partai dan gabungan para partai. 

"Artinya berwacanalah dalam ranah yang sangat logis dan sangat konstitusional," jelasnya.
Sementara menurut Willy, Partai Nasdem sendiri memiliki sifat yang rasional, karena sejauh ini partai politik sendiri tidak ada satupun yang melarang untuk bisa mencalonkan dirinya sebagai capres dan cawapres. 

"Harusnya gabungan partai, nah disana kan bukan hanya menjadi kader partai semata-mata," ucapnya.

Karena dari calon pemimpin sendiri, ada yang dari pengusaha, ulama, akademisi, dan aktivis. Maka dari hal tersebut, dapat dilihat semua kegiatan tersebut sesuai dengan arahan ketua partai. 

Sebelumnya, Peneliti Perludem Titi Anggraini memandang perlu amendemen ke-5 UUD NRI Tahun 1945 jika ingin membuka peluang pasangan calon presiden dan wakil presiden independen pada pemilu.

"Wacana tentang pasangan calon presiden/wapres independen memang sudah cukup lama mengemuka. Namun, hal itu terkendala adanya ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," kata Titi Anggraini dikutip Antara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa pasangan calon presiden/wapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu.

Menurut Titi, sebenarnya soal calon independen ini tak perlu terlalu jadi persoalan kalau ada skema yang lebih leluasa untuk pencalonan presiden/wapres melalui penghapusan persyaratan ambang batas pencalonan presiden berupa 20 persen kursi atau 25 persen suara hasil pemilu anggota legislatif.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war
Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Salah satu aspek yang kerap luput dari perhatian oleh anak remaja hingga orang dewasa adalah kesehatan sistem pencernaan yang sangat memiliki peran penting dalam menjaga kondisi tubuh secara keseluruhan.
Sambil Tertunduk Lemas, Ungkapan Permintaan Maaf Taufik Hidayat Langsung Ditolak Keluarga YTR: Adik Saya Dihancurkan!

Sambil Tertunduk Lemas, Ungkapan Permintaan Maaf Taufik Hidayat Langsung Ditolak Keluarga YTR: Adik Saya Dihancurkan!

Keluarga YTR menolak keras permintaan maaf dari Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya di Bandung selama 3 tahun.
Jokowi: Target PSI Bukan Sekadar Masuk Senayan, Kami Bidik Hasil yang Lebih Besar

Jokowi: Target PSI Bukan Sekadar Masuk Senayan, Kami Bidik Hasil yang Lebih Besar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi meminta seluruh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membangun mesin partai yang kuat hingga tingkat desa sebagai modal menghadapi Pemilu 2029.
Hilirisasi Baterai EV Halmahera Dongkrak Energi MIND ID 90 Persen, Tapi Emisi Dipangkas 2 Juta Ton CO2e

Hilirisasi Baterai EV Halmahera Dongkrak Energi MIND ID 90 Persen, Tapi Emisi Dipangkas 2 Juta Ton CO2e

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 15,5% atau setara sekitar 2 juta ton CO2 ekuivale
Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Musisi sekaligus vokalis band Last Child, Virgoun, kembali mencuri perhatian publik usai membagikan momen akad nikah ulang bersama sang istri, Lindi Fitriyana.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral