News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Kemenhub menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi di dalam dan luar negeri yang mulai berlaku 17 Juli 2022.
Minggu, 10 Juli 2022 - 21:00 WIB
Kemenhub terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
Sumber :
  • (Dok ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/h)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (10/7/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adita menyampaikan, untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wujud Keberhasilan Swasembada Pangan dan Energi, Komisaris Pertamina Apresiasi Program TJSL Uma Palak Lestari

Wujud Keberhasilan Swasembada Pangan dan Energi, Komisaris Pertamina Apresiasi Program TJSL Uma Palak Lestari

Dewan Komisaris Pertamina melakukan kunjungan kerja ke Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara, Bali, pada Sabtu (30/5) untuk meninjau langsung keberhasilan program Desa Energi Berdikari (DEB) "Uma Palak Lestari".
Wujud Keberhasilan Swasembada Pangan dan Energi, Komisaris Pertamina Apresiasi Program TJSL Uma Palak Lestari

Wujud Keberhasilan Swasembada Pangan dan Energi, Komisaris Pertamina Apresiasi Program TJSL Uma Palak Lestari

Dewan Komisaris Pertamina melakukan kunjungan kerja ke Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara, Bali, pada Sabtu (30/5) untuk meninjau langsung keberhasilan program Desa Energi Berdikari (DEB) "Uma Palak Lestari".
Diduga Disebut 'Cong' oleh Sarwendah, Ruben Onsu Langsung Ungkit Masa Lalunya: Dulu Kuangkat dari Tumpukan Lumpur

Diduga Disebut 'Cong' oleh Sarwendah, Ruben Onsu Langsung Ungkit Masa Lalunya: Dulu Kuangkat dari Tumpukan Lumpur

Ruben Onsu merasa bangga dengan masa lalunya telah mengangkat seseorang dari lumpur. Ia menulis hal itu usai diduga disindir mantan istrinya, Sarwendah Tan.
KOVO Buka Suara usai Megawati Hangestri Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia Lawan Korea Selatan

KOVO Buka Suara usai Megawati Hangestri Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia Lawan Korea Selatan

Timnas Voli Putri Indonesia dipastikan tidak akan diperkuat Megawati Hangestri dalam agenda uji coba melawan Korea Selatan tahun ini.
Muncul Curhatan Ruben Onsu yang Merindukan Anak-anaknya, Artis Mualaf itu Kangen Momen Hangat ini

Muncul Curhatan Ruben Onsu yang Merindukan Anak-anaknya, Artis Mualaf itu Kangen Momen Hangat ini

Di tengah isu Sarwendah berselisih dengan mantan suaminya soal anak. Muncul curhatan Ruben Onsu yang merindukan anak-anaknya.
5 Jenderal Lapangan Tengah Paling Mematikan yang Siap Mengguncang Grup D Piala Dunia 2026

5 Jenderal Lapangan Tengah Paling Mematikan yang Siap Mengguncang Grup D Piala Dunia 2026

Persaingan di Grup D Piala Dunia 2026 dipastikan bakal membara. Grup yang dihuni oleh Amerika Serikat (AS), Paraguay, Australia, dan Turki ini tidak hanya menyajikan duel antarnegara, tetapi juga adu taktik para jenderal lapangan tengah.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Viral di Medsos, Pendiri Cherrybelle Diduga Sindir Sarwendah: Udah Terlihat Kan?

Viral di Medsos, Pendiri Cherrybelle Diduga Sindir Sarwendah: Udah Terlihat Kan?

Pendiri Cherrybelle Dino Raturandang diduga sindir Sarwendah lewat unggahan viral di Threads yang kini tembus 1,2 juta views. ”Udah terlihat kan?” tulisnya.
Cerita Prabowo Saat Dapat Laporan Korupsi di BGN, Langsung Panggil BPKP hingga PPATK

Cerita Prabowo Saat Dapat Laporan Korupsi di BGN, Langsung Panggil BPKP hingga PPATK

Presiden RI Prabowo Subianto bercerita saat dirinya mendapat laporan adanya dugaan penyelewengan di lembaga Badan Gizi Nasional (BGN)
Soal Kasus Korupsi di BGN, Wakil Ketua DPR Singgung Komitmen Pejabat dan Sikap Integritas

Soal Kasus Korupsi di BGN, Wakil Ketua DPR Singgung Komitmen Pejabat dan Sikap Integritas

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengingatkan kepada pejabat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tetap menjaga integritas.
Hasil Survei Poltracking Terbaru Tunjukan 72,2 Persen Masyarakat Indonesia Puas Kinerja Prabowo-Gibran

Hasil Survei Poltracking Terbaru Tunjukan 72,2 Persen Masyarakat Indonesia Puas Kinerja Prabowo-Gibran

Lembaga survei Poltracking Indonesia merilis hasil survei terbaru terkait pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Kamis (4/6/2026). 
Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Jelang memperkuat Timnas Indonesia pada agenda FIFA Matchday 2026, Elkan Baggott justru mendapat kabar kurang mengenakkan dari Inggris soal nasibnya di klub.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Selengkapnya

Viral