News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, Siapa Wakil Ketua KPK Penggantinya? Dewas: Satu dari Lima Calon Komisoner 2019

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar adalah salah satu dari lima calon komisioner KPK periode 2019-2023 yang tidak dipilih Presiden Jokowi.
Senin, 11 Juli 2022 - 16:34 WIB
Sidang Etik Dewas KPK
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Jakarta - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar adalah salah satu dari lima calon komisioner KPK periode 2019-2023 yang tidak dipilih Presiden Jokowi.

"Prosedur pergantian Ibu Lili itu ada di tangan Presiden. Ada dalam Pasal 32 Undang-Undang No 19/2019, silakan dibaca di situ," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada hari ini, Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur. Alasannya karena telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK oleh Presiden Joko Widodo.

"Nanti Presiden akan menyampaikan beberapa nama, nama-nama ini yang dulu tidak terpilih diajukan ke DPR, ada lima nama. Presiden dulu mengajukan 10, lalu terpilih lima, jadi sisa lima. Lima nama ini yang diajukan Presiden kepada DPR, berapa yang jumlahnya diajukan? Terserah beliau berapa yang nanti diajukan ke DPR untuk dimintakan persetujuannya," ungkap Tumpak.

Dalam Pasal 33 UU No 19 Tahun 2019 disebutkan "Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI" (ayat 1).

Selanjutnya ayat 2 disebut "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29."

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dan pada ayat 3 dinyatakan "Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan".

Syarat yang diatur dalam pasal 29 adalah
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan;
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK;
j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK; dan
k. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KSP Targetkan Sekolah Rakyat di Yogyakarta dan Pati Mulai Beroperasi pada Tahun Ajaran Baru 2026/2027

KSP Targetkan Sekolah Rakyat di Yogyakarta dan Pati Mulai Beroperasi pada Tahun Ajaran Baru 2026/2027

Pemerintah melalui Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) terus memantau proses pembangunan Sekolah Rakyat Permanen yang berada di Yogyakarta dan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
BUMN Harus Siap dengan KUHP dan KUHAP Baru

BUMN Harus Siap dengan KUHP dan KUHAP Baru

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Prof Narendra Jatna mengatakan keberadaan KUHP dan KUHAP baru menciptakan tantangan baru BUMN
4 Bulan Lalu, Sherly Tjoanda Bicara Jujur soal Perannya dalam Dunia Politik Viral: Saya itu Kertas Kosong

4 Bulan Lalu, Sherly Tjoanda Bicara Jujur soal Perannya dalam Dunia Politik Viral: Saya itu Kertas Kosong

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos berbicara tentang peran hingga dampak dirinya selama memasuki dunia politik kembali viral di media sosial.
Komisi III DPR RI Puji Transparansi Polri, Pemuda Timur: Itu Realitas

Komisi III DPR RI Puji Transparansi Polri, Pemuda Timur: Itu Realitas

Komisi III DPR RI menyebut jika Polri menjadi institusi yang responsif dan terbuka terkait pemberian sanksi terhadap anggotanya usai terbukti melakukan pelanggaran.
Kabar Baik dari Dedi Mulyadi, Selain Renovasi Rumah Kini Ada KUR Perumahan dan Warga Jabar Bisa Akses Langsung

Kabar Baik dari Dedi Mulyadi, Selain Renovasi Rumah Kini Ada KUR Perumahan dan Warga Jabar Bisa Akses Langsung

​​​​​​​Kabar baik dari Dedi Mulyadi, selain renovasi rumah kini ada KUR perumahan dan akses langsung bagi warga Jabar untuk ajukan bantuan lebih cepat.
AHY: Infrastruktur Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Masyarakat

AHY: Infrastruktur Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Masyarakat

Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam memperkuat sumber daya manusia (SDM)

Trending

Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Viral chat orang tua mahasiswa FH UI diduga bela pelaku pelecehan dan minta tak ada DO, publik soroti minim empati pada korban.
Breaking! FIFA Siapkan Play-off Darurat, Indonesia Berpeluang Tampil di Piala Dunia 2026

Breaking! FIFA Siapkan Play-off Darurat, Indonesia Berpeluang Tampil di Piala Dunia 2026

FIFA dikabarkan tengah menyiapkan skenario darurat jelang Piala Dunia FIFA 2026, menyusul kemungkinan mundurnya Iran akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan Ferry Yuanda (FRY) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Ramalan Keuangan Zodiak 16 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 16 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 16 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang, tantangan, dan kondisi finansial terkini.
Jurnalis ESPN Ungkap Skenario FIFA Jika Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Cek Fakta Timnas Indonesia

Jurnalis ESPN Ungkap Skenario FIFA Jika Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Cek Fakta Timnas Indonesia

Rumor masuknya Timnas Indonesia dalam bursa kandidat play off Piala Dunia 2026 menjadi sorotan tersendiri. Meski peluang tersebut masih bersifat spekulatif, performa di
Baru Semusim, Zhegrova Sudah Diusir Juventus? Besiktas Siap Tampung!

Baru Semusim, Zhegrova Sudah Diusir Juventus? Besiktas Siap Tampung!

Masa depan Edon Zhegrova bersama Juventus kian berada di ujung tanduk. Pemain sayap asal Kosovo itu disebut berpeluang hengkang setelah hanya satu musim, menyusul ketertarikan serius dari klub Turki, Besiktas.
Kabar Baik dari Dedi Mulyadi, Selain Renovasi Rumah Kini Ada KUR Perumahan dan Warga Jabar Bisa Akses Langsung

Kabar Baik dari Dedi Mulyadi, Selain Renovasi Rumah Kini Ada KUR Perumahan dan Warga Jabar Bisa Akses Langsung

​​​​​​​Kabar baik dari Dedi Mulyadi, selain renovasi rumah kini ada KUR perumahan dan akses langsung bagi warga Jabar untuk ajukan bantuan lebih cepat.
Selengkapnya

Viral