LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi LGBT
Sumber :
  • pixabay

Heboh RKUHP Tak Ada Kata LGBT, Kemenkumham: LGBT Bukan Tindak Pidana

Pemerintah dan DPR rencananya akan mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan. Salah satu yang diatur adalah perbuatan cabul yang dilakukan sesama jenis kelamin namun tak spesifik soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Senin, 11 Juli 2022 - 16:43 WIB

Jakarta - Pemerintah dan DPR rencananya akan mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan. Salah satu yang diatur adalah perbuatan cabul yang dilakukan sesama jenis kelamin namun tak spesifik soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Juru bicara tim sosialisasi Kemenkumham Albert Aries mengatakan LGBT memang tidak masuk Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, RKUHP merupakan ketentuan pidana yang netral terhadap gender sehingga tidak ada sanksi pidana yang spesifik. 

"Saya tegaskan LGBT memang tidak pernah dikriminalisasi dalam RKUHP," ujar Albert kepada tvOne, Senin (11/7/2022). 

Dia menjelaskan RKUHP tidak mengatur secara spesifik mengenai sanksi pidana terhadap kelompok gender tertentu. 

Baca Juga :

Menurutnya, hal itu tertuang dalam pengaturan buku kedua RKUHP yang berbunyi LGBT bukan merupakan tindak pidana. 

"Di situ tidak lagi dibedakan antara kejahatan atau pelanggaran sehingga yang ada hanya istilah tindak pidana. Jadi, dalam RKUHP, LGBT bukan merupakan tindak pidana," tegasnya. 

Selain itu, Albert mengatakan semua tindak pidana yang diatur dalam RKUHP bersifat ketat dan jelas. 

Oleh karena itu, dia menerangkan perbuatan itu bisa dipidana dalam Pasal 418 RKUHP. 

"Dalam pasal itu mengenai tindak pidana pencabulan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis jika dilakukan di depan umum," imbuhnya. 

Berdasarkan draf RKUHP yang didapat wartawan dari pemerintah, Kamis (9/6/2022), pengaturan itu tertuang dalam Pasal 420 ayat yaitu:

Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Kemudian hukuman akan diperberat apabila dipublikasikan, yaitu bisa dihukum 9 tahun penjara.

"Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," bunyi Pasal 420 ayat 1c. (lgn/ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
22 WNI Dideportasi dari Arab Saudi Akibat Tak Miliki Visa Haji, Mereka Di-blacklist Selama 10 Tahun

22 WNI Dideportasi dari Arab Saudi Akibat Tak Miliki Visa Haji, Mereka Di-blacklist Selama 10 Tahun

Sebanyak 22 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Arab Saudi akibat tertangkap tidak menggunakan visa haji.
Bobby Nasution Bakal Maju Pilgub, Rampai Nusantara : Kebanggan Warga Kota Medan

Bobby Nasution Bakal Maju Pilgub, Rampai Nusantara : Kebanggan Warga Kota Medan

Niat Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk maju sebagai calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) pada Pilkada 2024 nanti mendapatkan dukungan masyarakat di wilayah Sumut.
Gegara Film Vina: Sebelum 7 Hari, Pengakuan Linda Teman Vina Cirebon Disebut Janggal, Ustaz Faizar Bilang Miris jika...

Gegara Film Vina: Sebelum 7 Hari, Pengakuan Linda Teman Vina Cirebon Disebut Janggal, Ustaz Faizar Bilang Miris jika...

Ustaz Faizar menanggapi pengakuan Linda teman Vina Cirebon sering kerasukan usai diperiksa polisi. Ucapannya penguat adegan tayangan Film Vina: Sebelum 7 Hari.
PK4L UGM Bongkar Paksa Tenda Mahasiswa yang Protes UKT dan IPI di Balairung, Ini Alasannya

PK4L UGM Bongkar Paksa Tenda Mahasiswa yang Protes UKT dan IPI di Balairung, Ini Alasannya

Pihak kampus akhirnya membongkar paksa tenda yang digunakan mahasiswa untuk berkemah di Halaman Balairung UGM dalam rangka menuntut penghapusan UKT dan IPI
4 Zodiak Paling Beruntung di Bulan Juni 2024, Cuan Mengalir Terus Hingga Karier Makin Melejit!

4 Zodiak Paling Beruntung di Bulan Juni 2024, Cuan Mengalir Terus Hingga Karier Makin Melejit!

Selamat! Inilah dertan zodiak yang paling beruntung di bulan Juni 2024. Ada apa saja? Simak ramalan zodiak paling beruntung di bulan Juni 2024 berikut ini..
Polisi Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan Bocah SMP di Batu Hingga Tewas, Ini Dugaan Motifnya

Polisi Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan Bocah SMP di Batu Hingga Tewas, Ini Dugaan Motifnya

Tim Satreskrim Polres Batu mengamankan lima orang yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap pelajar SMPN 2 Kota Batu bernisial RKA (14), warga Jalan Bromo.
Trending
Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Disinyalir Ada Obstruction of Justice, Kompolnas Sebut Pengacara, Praktisi Hukum  : Pelakunya Polisi

Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Disinyalir Ada Obstruction of Justice, Kompolnas Sebut Pengacara, Praktisi Hukum : Pelakunya Polisi

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai terdapat kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Kabar Baik Soal Situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Delegasi FIFA Berkunjung ke Indonesia

Kabar Baik Soal Situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Delegasi FIFA Berkunjung ke Indonesia

Kabar baik soal situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, hingga kabar tentang delegasi FIFA yang berkunjung ke Indonesia.
Terseret Pusaran Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Anak Eks Bupati Cirebon Ceritakan Pengalaman Ekstrim

Terseret Pusaran Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Anak Eks Bupati Cirebon Ceritakan Pengalaman Ekstrim

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
5 Fakta Persib Juara Liga 1 2023/2024, Dari Tak Pernah di Puncak Klasemen Hingga Sapu Bersih Championship Series

5 Fakta Persib Juara Liga 1 2023/2024, Dari Tak Pernah di Puncak Klasemen Hingga Sapu Bersih Championship Series

Persib Bandung memastikan diri menjadi juara ketika menaklukan Madura United dengan skor akhir agregat 6-1. 
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sulit Terungkap, Pengacara Terpidana Disinyalir Lakukan Obstruction of Justice

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sulit Terungkap, Pengacara Terpidana Disinyalir Lakukan Obstruction of Justice

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Harusnya Ikut Rayakan Juara, Eks Pemain Asing Kirim Pesan Haru Usai Persib Jadi Juara Liga 1

Harusnya Ikut Rayakan Juara, Eks Pemain Asing Kirim Pesan Haru Usai Persib Jadi Juara Liga 1

Perayaan Persib sebagai juara ini setelah menaklukan Madura United dengan skor agregat 6-1. 
Penantian 7 Tahun Terbayar, Bahagianya Kapten Persib dan Pilar Timnas Indonesia Wujudkan Mimpi Juara Liga 1 Perdana dalam Karier

Penantian 7 Tahun Terbayar, Bahagianya Kapten Persib dan Pilar Timnas Indonesia Wujudkan Mimpi Juara Liga 1 Perdana dalam Karier

Kapten Persib dan pilar Timnas Indonesia, Marc Klok tidak bisa menyembunyikan rasa bahagianya usai raih gelar juara perdana Liga 1 setelah menanti cukup lama.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya