Praktisi Hukum Soroti Sayembara Rp750 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Temukan Aman Yani: Ini Langkah Tak Biasa
- Kolase tangkapan layar YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel & Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi hukum, Agustinus Nahak menyoroti langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Perhatiannya tak lepas terkait sayembara senilai Rp750 juta.
Agustinus Nahak coba menganalisa secara hukum sayembara Rp750 juta dari Dedi Mulyadi. Pasalnya, KDM mengusut misteri keberadaan Aman Yani, sosok diduga pelaku utama kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu, Kamis (28/8/2025) malam.
"Keputusan Gubernur Jawa Barat mengumumkan sayembara bernilai Rp750 juta, bagi siapa saja yang menemukan keberadaan Aman Yani, sosok yang hingga kini dinyatakan hilang menjadi sorotan luas masyarakat. Menurut saya, langkah ini bukan sekadar upaya pencarian," ujar Agustinus Nahak dilansir tvOnenews.com dari Cumicumi, Minggu (31/5/2026).
Kupas Tujuan Dedi Mulyadi Buka Sayembara Temukan Aman Yani
- Antara
Ia pun coba menganalisa tujuan dari Dedi Mulyadi yang berani membuka sayembara ini. Menurutnya, langkah ini membuka ruang diskusi mendalam dari sisi hukum, dampak sosial, serta cara pencarian selain melalui jalur pihak berwenang.
Ia berpendapat langkah ini menunjukkan inisiatif bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) hadir secara serius menyelesaikan kasus pembunuhan sadis menewaskan satu keluarga di Paoman.
Akan tetapi, sayembara yang dibuka tidak serta merta menemukan Aman Yani, namun juga KDM telah memiliki landasan dan pertimbangan secara matang terhadap sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
"Pencarian orang hilang itu sejatinya merupakan ranah penegakan hukum. Pelayanan publik dijalankan kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Agustinus mengapresiasi langkah proaktif dari Dedi Mulyadi. Kehadiran pemerintah memberikan dimensi baru yang berlandaskan pada dasar hukum yakni menjalani kewajiban menjamin keamanan dan perlindungan masyarakatnya.
"Upaya mempercepat pencarian sejalan dengan tugas pelayanan publik pemerintah daerah," terangnya.
Apakah Sayembara Rp750 Juta dari KDM Sudah Tepat?
- Instagram @dedimulyadi71
Ia menganalisa ketepatan sasaran dari sayembara yang berhadirah ratusan juta. Ia melihat kategori langkah ini bersifat janji yang diberikan oleh KDM.
Agustinus mengacu dari Pasal 1604 KUHPerdata. Menurutnya, sayembara tersebut masih sah secara hukum dengan catatan memenuhi syarat.
"Tujuannya halal dan jelas objeknya serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang," jelasnya.
Load more