News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perjalanan Kasus HRS, dari Vonis hingga Bebas Bersyarat

Habib Muhammad Rizieq Shihab atau yang akrab disapa dengan HRS bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri hari ini Rabu (20/7/2022). Ini perjalanan kasusnya
Rabu, 20 Juli 2022 - 16:33 WIB
Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • Ditjen PAS

Jakarta - Habib Muhammad Rizieq Shihab atau yang akrab disapa dengan HRS bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri hari ini Rabu (20/7/2022). Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dibebaskan secara bersyarat dengan istrinya sendiri yang menjadi penjamin.

Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS) mengungkapkan bahwa kliennya itu telah selesai menjalani proses hukum pada Rabu (20/7/2022) dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis Tim Advokasi HRS.

Kepulangan HRS ke Indonesia Picu Kerumunan

Setelah 3 tahun menetap di Arab Saudi, HRS akhirnya pulang ke Indonesia. Kepulangan orang nomor satu di FPI itu disambut antusias yang berlebih hingga menimbulkan kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (10/11/2020) pagi. Kerumunan massa yang antusias menyambut kepulangan HRS itu memadati kawasan Bandara Soekarno-Hatta hingga mengganggu lalu lintas dan kenyamanan penumpang lainnya.

Kerumunan di Petamburan dan Megamendung

Seperti diketahui, HRS sebelumnya menjalani penahanan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

HRS didakwa telah melakukan pelanggaran karena adanya kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan di Megamendung Kabupaten Bogor. 

Sepulangnya dari Arab Saudi, HRS menggelar acara pernikahan anaknya di Petamburan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Megamendung, Bogor. Kedua acara itu menimbulkan kerumunan di masa Pandemi Covid-19. 

Dari kasus ini, Habib Rizieq dikenakan vonis 8 bulan penjara. Sementara, hukuman yang diberikan kepada Habib Rizieq selama 8 bulan ini, diketahui sudah tuntas. 

Dok. Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang tuntutan dari JPU untuk kasus tes usap RS UMMI di PN Jaktim (tvOne)

Hoaks Tes Swab di RS Ummi Bogor

Kasus lainnya yang menjerat HRS adalah terkait penyiaran berita bohong (hoaks) mengenai hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

HRS dinyatakan bersalah dan dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Hal itu membuat HRS divonis penjara hingga 4 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Habib Rizieq untuk dihukum selama 6 tahun penjara.

HRS Banding

Ketika menjalani hukumannya, HRS sempat mengajukan banding terkait kasus kerumunan Petamburan dan Hoaks Tes Swab di RS Ummi.. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak permohonan bandingnya.

HRS juga sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan kasasi itu juga tidak dikabulkan. 

Maka dengan penolakan itu, HRS tetap dihukum atas kasus kerumunan Petamburan selama 8 bulan penjara dan untuk kasus hoaks tes swab RS Ummi, HRS divonis 4 tahun.

HRS mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga putusan hakim diantaranya tindak pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan. Lalu, tindak pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000 subsider 5 bulan kurungan. Dendanya sudah dibayar.

Kemudian, tindak pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun. Dengan demikian, Habib Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Ekspirasi akhirnya pada 10 Juni 2023 dan habisnya masa percobaan pada 10 Juni 2024. 

Ditjenpas menyatakan Habib Rizieq Shihab sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Peraturan tersebut antara lain Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Habib Rizieq Shihab atau HRS langsung menuju kediamannya di Petamburan, Jakarta, sekitar pukul 07.00 WIB. 

Istri HRS, Syarifah Fadlun bin Yahya serta anak-anak dan menantunya langsung menyambut. Fadlun mengalungkan bunga ke leher suaminya. (mg4/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer: Juventus dan AC Milan Bagi Jatah dalam Transfer Robert Lewandowski dan Leon Goretzka

Bursa Transfer: Juventus dan AC Milan Bagi Jatah dalam Transfer Robert Lewandowski dan Leon Goretzka

Juventus dan AC Milan seakan berbagi jatah di bursa transfer yang akan dibuka musim panas mendatang. Masing-masing dari klub tersebut saling mendahului dalam perburuan Robert Lewandowski dan Leon Goretzka.
Update Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi: 38 Orang Masih Dirawat, 24 Saksi Diperiksa

Update Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi: 38 Orang Masih Dirawat, 24 Saksi Diperiksa

Polisi mengungkap informasi terbaru soal insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek 4 rute Gambir - Surabaya Pasarturi dengan KRL di Stasiun Bekasi, Senin lalu.
Ramalan Shio Besok, 1 Mei 2026: Tikus Dan Kambing Temukan Peluang Cinta Baru, Hubungan Makin Hangat

Ramalan Shio Besok, 1 Mei 2026: Tikus Dan Kambing Temukan Peluang Cinta Baru, Hubungan Makin Hangat

Ramalan shio besok 1 Mei 2026 ungkap peruntungan cinta tiap shio, Tikus dan Kambing paling beruntung, peluang asmara terbuka dan hubungan makin hangat.
Pemilik Pink Spiders Resmi Terpilih Sebagai Ketua KOVO! Tim Baru Dua Bestie Megawati Hangestri itu Bakal Mendominasi V League?

Pemilik Pink Spiders Resmi Terpilih Sebagai Ketua KOVO! Tim Baru Dua Bestie Megawati Hangestri itu Bakal Mendominasi V League?

Setelah menggelar rapat dewan dan rapat umum luar biasa, Federasi Bola Voli Korea atau KOVO akhirnya resmi menunjuk Lee Ho-jin, sebagai presiden KOVO ke-9.
Volimania Indonesia Berbondong-bondong Komentari PBVSI Usai Megawati Hangestri Resmi Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia

Volimania Indonesia Berbondong-bondong Komentari PBVSI Usai Megawati Hangestri Resmi Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia

PBVSI dihujani kritik usai Megawati Hangestri Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia. Volimania Indonesia mengungkapkan rasa kecewa sekaligus dukungan 
Kerja Sama dengan Prancis Berlanjut, PSSI Umumkan Skuad Timnas Indonesia Putri U-17

Kerja Sama dengan Prancis Berlanjut, PSSI Umumkan Skuad Timnas Indonesia Putri U-17

Garuda Pertiwi muda akan menjalani pemusatan latihan di CLairefontaine, pada 3-9 Mei 2026 mendatang. PSSI pun mengirim 19 nama Timnas Indonesia Putri U-17 ke Prancis. 

Trending

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Jika benar hengkang dari Persija Jakarta, ada beberapa opsi menarik yang bisa dipilih Rizky Ridho untuk abroad. Salah satunya adalah FCV Dender di Liga Belgia
Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Mathew Baker memberikan reaksi berkelas seiring dengan kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Arab Saudi. Ini menjadi modal buruk jelang Piala Asia U-17 2026.
Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Berdasarkan data dari Volleybox per 30 April 2026, nama Megawati Hangestri sudah tercantum dalam daftar tujuh pemain Hyundai E&C Hillstate untuk musim baru. 
Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Vanja Bukilic Resmi Berpisah dengan Il Bisonte Firenze, Sahabat Megawati Siap Comeback di Liga Voli Korea

Vanja Bukilic Resmi Berpisah dengan Il Bisonte Firenze, Sahabat Megawati Siap Comeback di Liga Voli Korea

Vanja Bukilic resmi berpisah dengan Il Bisonte Firenze. Setelah ini mantan tandem Megawati Hangestri itu bakal mempersiapkan diri untuk comeback di Liga Voli Korea 2026-2027.
Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Dalam laga bertajuk big match yang digelar pada Kamis (30/4/2026) dini hari WIB, Al Nassr sukses mengamankan kemenangan krusial 2-0 atas rival mereka, Al Ahli.
John Herdman Coret Anak Emas Shin Tae-yong Jelang Piala AFF 2026, Bung Ropan: Jangan Salah, Mereka Dicoret Karena ini!

John Herdman Coret Anak Emas Shin Tae-yong Jelang Piala AFF 2026, Bung Ropan: Jangan Salah, Mereka Dicoret Karena ini!

John Herdman mencoret sejumlah pemain yang selama ini identik sebagai “anak emas” era Shin Tae-yong jelang Piala AFF 2026. Bung Ropan memberikan analisis
Selengkapnya

Viral