GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perjalanan Kasus HRS, dari Vonis hingga Bebas Bersyarat

Habib Muhammad Rizieq Shihab atau yang akrab disapa dengan HRS bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri hari ini Rabu (20/7/2022). Ini perjalanan kasusnya
Rabu, 20 Juli 2022 - 16:33 WIB
Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • Ditjen PAS

Jakarta - Habib Muhammad Rizieq Shihab atau yang akrab disapa dengan HRS bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri hari ini Rabu (20/7/2022). Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dibebaskan secara bersyarat dengan istrinya sendiri yang menjadi penjamin.

Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS) mengungkapkan bahwa kliennya itu telah selesai menjalani proses hukum pada Rabu (20/7/2022) dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis Tim Advokasi HRS.

Kepulangan HRS ke Indonesia Picu Kerumunan

Setelah 3 tahun menetap di Arab Saudi, HRS akhirnya pulang ke Indonesia. Kepulangan orang nomor satu di FPI itu disambut antusias yang berlebih hingga menimbulkan kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (10/11/2020) pagi. Kerumunan massa yang antusias menyambut kepulangan HRS itu memadati kawasan Bandara Soekarno-Hatta hingga mengganggu lalu lintas dan kenyamanan penumpang lainnya.

Kerumunan di Petamburan dan Megamendung

Seperti diketahui, HRS sebelumnya menjalani penahanan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

HRS didakwa telah melakukan pelanggaran karena adanya kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan di Megamendung Kabupaten Bogor. 

Sepulangnya dari Arab Saudi, HRS menggelar acara pernikahan anaknya di Petamburan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Megamendung, Bogor. Kedua acara itu menimbulkan kerumunan di masa Pandemi Covid-19. 

Dari kasus ini, Habib Rizieq dikenakan vonis 8 bulan penjara. Sementara, hukuman yang diberikan kepada Habib Rizieq selama 8 bulan ini, diketahui sudah tuntas. 

Dok. Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang tuntutan dari JPU untuk kasus tes usap RS UMMI di PN Jaktim (tvOne)

Hoaks Tes Swab di RS Ummi Bogor

Kasus lainnya yang menjerat HRS adalah terkait penyiaran berita bohong (hoaks) mengenai hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

HRS dinyatakan bersalah dan dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Hal itu membuat HRS divonis penjara hingga 4 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Habib Rizieq untuk dihukum selama 6 tahun penjara.

HRS Banding

Ketika menjalani hukumannya, HRS sempat mengajukan banding terkait kasus kerumunan Petamburan dan Hoaks Tes Swab di RS Ummi.. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak permohonan bandingnya.

HRS juga sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan kasasi itu juga tidak dikabulkan. 

Maka dengan penolakan itu, HRS tetap dihukum atas kasus kerumunan Petamburan selama 8 bulan penjara dan untuk kasus hoaks tes swab RS Ummi, HRS divonis 4 tahun.

HRS mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga putusan hakim diantaranya tindak pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan. Lalu, tindak pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000 subsider 5 bulan kurungan. Dendanya sudah dibayar.

Kemudian, tindak pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun. Dengan demikian, Habib Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Ekspirasi akhirnya pada 10 Juni 2023 dan habisnya masa percobaan pada 10 Juni 2024. 

Ditjenpas menyatakan Habib Rizieq Shihab sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Peraturan tersebut antara lain Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Habib Rizieq Shihab atau HRS langsung menuju kediamannya di Petamburan, Jakarta, sekitar pukul 07.00 WIB. 

Istri HRS, Syarifah Fadlun bin Yahya serta anak-anak dan menantunya langsung menyambut. Fadlun mengalungkan bunga ke leher suaminya. (mg4/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepemimpinan Wasit Disorot Tajam, Marcos Santos Beberkan Alasan Arema Kalah dari Bhayangkara

Kepemimpinan Wasit Disorot Tajam, Marcos Santos Beberkan Alasan Arema Kalah dari Bhayangkara

Pelatih Arema FC, Marcos Santos, menilai kekalahan timnya 1-2 dari tuan rumah Bhayangkara Presisi Lampung FC disebabkan bukan hanya kualitas lawan, tetapi juga kepemimpinan wasit yang dianggap merugikan Arema.
Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 12 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang finansial tiap zodiak hari ini.
Peringatan Nuzulul Qur’an, Prabowo Sebut Kekuasaan Adalah Takdir: Pemimpin Wajib Tegakkan Keadilan

Peringatan Nuzulul Qur’an, Prabowo Sebut Kekuasaan Adalah Takdir: Pemimpin Wajib Tegakkan Keadilan

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar jabatan politik, melainkan amanah besar yang bersumber dari kehendak Tuhan.
Legenda UFC Jon Jones Geram, Minta Lepas dari Kontrak Usai Tak Masuk UFC White House: Tidak Ada Lagi Permainan

Legenda UFC Jon Jones Geram, Minta Lepas dari Kontrak Usai Tak Masuk UFC White House: Tidak Ada Lagi Permainan

Legenda UFC, Jon Jones, meminta dilepaskan dari kontraknya setelah kecewa tak masuk daftar pertarungan UFC Freedom 250, menegaskan “tidak ada lagi permainan.”
Di Balik Karier Mentereng Veda Ega Pratama, Orang Tuanya Sempat Takut Anaknya Jadi Pembalap

Di Balik Karier Mentereng Veda Ega Pratama, Orang Tuanya Sempat Takut Anaknya Jadi Pembalap

​​​​​​​Di balik karier Veda Ega Pratama sebagai pembalap Moto3, orang tuanya sempat takut anaknya balapan. Kini ia tampil menjadi harapan baru balap Indonesia.
AC Milan Dapat Kabar Baik, Santiago Gimenez Siap Perkuat Rossoneri Usai Cedera Panjang

AC Milan Dapat Kabar Baik, Santiago Gimenez Siap Perkuat Rossoneri Usai Cedera Panjang

AC Milan akhirnya bisa kembali diperkuat penyerang tengah Santiago Gimenez dalam sesi latihan tim utama setelah absen selama 133 hari dan 19 pertandingan Serie A terakhir karena cedera pergelangan kaki.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 12 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi peluang finansial dan kondisi keuangan hari ini
Bojan Hodak 'Protes' Pemain Andalannya Tak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Bojan Hodak 'Protes' Pemain Andalannya Tak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak memberikan tanggapannya terkait tiga pemainnya yang mendapatkan panggilan untuk memperkuat Timnas Indonesia. Ketiga pemain -
Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Meski Red Sparks saat ini sedang terpuruk, Megawati Hangestri kembali menjadi sorotan media Korea setelah KOVO memberi kode kemungkinan kembalinya ke V-League.
Siapa Sangka Calvin Verdonk dan Ezra Walian Punya Keterkaitan di Masa Lalu sebelum ke Timnas Indonesia

Siapa Sangka Calvin Verdonk dan Ezra Walian Punya Keterkaitan di Masa Lalu sebelum ke Timnas Indonesia

Dua pemain Calvin Verdonk dan Ezra Walian akan menjalani reuni menarik saat memperkuat Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang berlangsung akhir bulan
Islam Makhachev Takut? Ilia Topuria Tuduh Petarung Dagestan Melarikan Diri dari UFC White House

Islam Makhachev Takut? Ilia Topuria Tuduh Petarung Dagestan Melarikan Diri dari UFC White House

Juara UFC kelas ringan, Ilia Topuria tegas menuduh Islam Makhachev sengaja menghindari pertarungan dengannya di UFC White House yang akan digelar 14 Juni 2026.
Jelang Konser di Jakarta, Eric Chou Sapa Fans dan Bongkar Kenangan Mendalam Saat Konser di Indonesia

Jelang Konser di Jakarta, Eric Chou Sapa Fans dan Bongkar Kenangan Mendalam Saat Konser di Indonesia

Penyanyi Eric Chou akan kembali menggelar konser di Jakarta pada 9 Mei 2026 mendatang di Indonesia Arena.
Bantah Tuduhan Anissa Hadiyanti, Aditya Triantoro Buka Suara Tentang Hubungan Awalnya dengan Sabrina Farhana

Bantah Tuduhan Anissa Hadiyanti, Aditya Triantoro Buka Suara Tentang Hubungan Awalnya dengan Sabrina Farhana

Founder animasi Nussa Rara, Aditya Triantoro tengah menjadi pembicaraan publik setelah munculnya kisah skandal perselingkuhan yang menyeret namanya hingga viral
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT