LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pendiri Lembaga Kemanusiaan ACT Ahyudin memenuhi panggilan penyidik diperiksa sebagai tersangka kasus penggelapan dana masyarakat, Jumat (29/7/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Pendiri ACT Diperiksa Lagi di Bareskrim, Ahyudin: Ini Semua untuk Kebaikan dan Perbaikan

Pendiri Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengatakan siap menghadapi apa pun proses hukum yang akan terjadi, termasuk kemungkinan penahanan dirinya karena semua proses untuk kebaikan dan perbaikan.

Jumat, 29 Juli 2022 - 14:16 WIB

Ia tidak ingin memberikan pernyataan lebih banyak karena khawatir mendahului keterangan penyidik, dan berjanji memberikan pernyataan jika nantinya mendapat kesempatan untuk menjelaskan kepada wartawan usai pemeriksaan sebagai tersangka.

"Nanti ya, saya enggak berani memberikan pendapat lebih jauh, karena saya baru akan diperiksa sebagai tersangka hari ini. Insyaallah nanti jika dimungkinkan saya siap kembali memberikan penjelasan," kata Ahyudin.

Siang ini Ahyudin dan tiga pengurus ACT lainnya diperiksa sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya, yakni Presiden ACT Ibnu Khajar, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan, serta Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka, yakni melakukan pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :

Penyidik mentersangkakan keempat tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Aksi Begal Motor di Bekasi Terekam CCTV, Seusai Viral, Polisi Langsung Kejar Pelakunya

Aksi Begal Motor di Bekasi Terekam CCTV, Seusai Viral, Polisi Langsung Kejar Pelakunya

Jajaran Unit Reskrim Polsek Jatisampurna menangkap dua pelaku begal sepeda motor berinisial JFP (20) dan N (20) yang beraksi di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kebakaran Sebuah Ruko di Mampang Prapatan Jakarta Selatan, 75 Pemadam Diterjunkan

Kebakaran Sebuah Ruko di Mampang Prapatan Jakarta Selatan, 75 Pemadam Diterjunkan

Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan terjunkan 75 personel dan 4 mobil pemadam untuk mengatasi kebakaran sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Kamis (18/4) malam.
Tujuh Orang Diduga Masuk Kelompok Jamaah Islamiyah, Pengamat Intelijen Ingatkan Polri soal Bongkar Jaringan Teroris

Tujuh Orang Diduga Masuk Kelompok Jamaah Islamiyah, Pengamat Intelijen Ingatkan Polri soal Bongkar Jaringan Teroris

Pengamat intelijen dan keamanan nasional, Stepi Anriani menyoroti tujuh orang diduga kelompok teroris Jamaah Islamiyah atau JI di Sulawesi Tengah.
Tabrak 11 Motor dan 2 Mobil, Pelajar Pengemudi Yaris di Bekasi Hanya dikenakan Sanksi Tilang Polisi, Ternyata...

Tabrak 11 Motor dan 2 Mobil, Pelajar Pengemudi Yaris di Bekasi Hanya dikenakan Sanksi Tilang Polisi, Ternyata...

MH (16) remaja pengemudi mobil Toyota Yaris yang menabrak 11 motor dan 2 mobil di sejumlah ruas jalan wilayah Bekasi hanya diberi sanksi tilang oleh kepolisian.
Catat Tanggalnya, Super Junior Gelar Konser Jakarta

Catat Tanggalnya, Super Junior Gelar Konser Jakarta

Tur konser dengan tajuk "2024 Super Junior Asia Tour Super Show Spi Of Halftime" ini akan dibuka dengan konser yang digelar di KSPO Dome, Seoul pada 22-23 Juni 2024 mendatang. 
Ngeri! Dua Ormas Bentrok di Kota Bandung, Ada Korban Luka Bacok

Ngeri! Dua Ormas Bentrok di Kota Bandung, Ada Korban Luka Bacok

Dua organisasi kemasyarakatan atau ormas di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat terlibat bentrok hingga ada korban luka bacok dari kedua belah pihak, Kamis (18/4).
Trending
Piala Asia U-23: Yordania U-23 Gagal Balaskan Dendam Timnas Indonesia U-23

Piala Asia U-23: Yordania U-23 Gagal Balaskan Dendam Timnas Indonesia U-23

Yordania kalah dengan skor 2-1 dari Qatar di babak lanjutan penyisihan Grup A Piala Asia U-23 di Stadion Jassim Bin Hamad, Doha, Kamis (18/4/2024). 
Klasemen Grup A Piala Asia U-23: Tuan Rumah Qatar Jadi Tim Pertama Lolos ke Perempatfinal, Timnas Indonesia U-23 Siap Susul

Klasemen Grup A Piala Asia U-23: Tuan Rumah Qatar Jadi Tim Pertama Lolos ke Perempatfinal, Timnas Indonesia U-23 Siap Susul

Qatar U-23 lolos ke perempatfinal Piala Asia U-23 usai menaklukan Yordania U-23 dengan skor 2-1 di Stadion Jasim Bin Hamad, Doha, Kamis (18/4/2024) malam WIB. 
Taklukan Australia U-23, Shin Tae-yong Kejar Posisi Runner Up Grup A Piala Asia U-23

Taklukan Australia U-23, Shin Tae-yong Kejar Posisi Runner Up Grup A Piala Asia U-23

Shin Tae-yong membawa Timnas Indonesia U-23 mencatatkan poin penuh dan cleansheet pertama di Piala Asia U-23 usai mengalahkan Australia U-23 dengan skor 1-0. 
Ngeri! Dua Ormas Bentrok di Kota Bandung, Ada Korban Luka Bacok

Ngeri! Dua Ormas Bentrok di Kota Bandung, Ada Korban Luka Bacok

Dua organisasi kemasyarakatan atau ormas di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat terlibat bentrok hingga ada korban luka bacok dari kedua belah pihak, Kamis (18/4).
Ungkapan Perasaan Rizky Ridho Usai Meraih Poin Penuh Perdana Timnas Indonesia U-23

Ungkapan Perasaan Rizky Ridho Usai Meraih Poin Penuh Perdana Timnas Indonesia U-23

Timnas Indonesia U-23 berhasil mengalahkan Australia U-23 di Stadion Abdullah Bin Khalifa, Doha, Kamis (18/4/2024).
Gibran Berharap Jokowi Bisa Bertemu Megawati, Sekjen PDIP Balas Menohok, Pakai Kata Bohong

Gibran Berharap Jokowi Bisa Bertemu Megawati, Sekjen PDIP Balas Menohok, Pakai Kata Bohong

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi pernyataan Gibran Rakabuming Raka yang berharap Presiden Jokowi bisa bertemu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Densus 88 Mabes Polri Amankan Satu Terduga Anggota Jamaah Islamiyah di Palu, Begini Pengakuan Lurah Lolu Selatan

Densus 88 Mabes Polri Amankan Satu Terduga Anggota Jamaah Islamiyah di Palu, Begini Pengakuan Lurah Lolu Selatan

Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Mabes Polri mengamankan satu terduga anggota Jamaah Islamiyah (JI) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (18/4/2024).
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
Selengkapnya