News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Satgas Minta Daerah Fokus Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku Dosis Pertama

Ketua Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengimbau satgas di daerah untuk saat ini fokus pada vaksinasi PMK dosis pertama.
Sabtu, 30 Juli 2022 - 11:26 WIB
Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK Letjen TNI Suharyanto memberikan arahan kepada jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam Rapat Koordinasi Penanganan PMK di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/7/2022).
Sumber :
  • (ANTARA/HO-BNPB)

Jakarta - Ketua Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengimbau satgas di daerah untuk saat ini fokus pada vaksinasi PMK dosis pertama.

"Stok vaksin yang ada mari difokuskan untuk vaksinasi pertama terlebih dahulu. Memang selama ini ada tenggang waktu antara vaksin pertama dan kedua sekitar 4-8 minggu, tapi saat ini dihabiskan dulu untuk vaksin pertama," kata Suharyanto dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu.

Suharyanto mengatakan, jumlah vaksin yang saat ini tersedia masih terbatas, total ada 3 juta dosis yang siap dialokasikan ke daerah. Untuk mengatasi hal tersebut, Suharyanto menyarankan, setiap daerah memberlakukan skala prioritas hewan ternak yang diberi vaksin.

Seperti di Jawa Barat, penularan PMK banyak dialami sapi dan kerbau. Pemberian vaksin diharapkan berfokus kepada dua hewan ternak tersebut dan untuk hewan ternak lainnya seperti domba atau kambing vaksin bisa diberikan setelah jumlahnya mencukupi.

Suharyanto juga mengingatkan, dampak wabah PMK tidak bisa dianggap sepele, sebab penurunan ekonomi yang signifikan dapat mengakibatkan kerugian mencapai triliun rupiah.

"Ditargetkan dalam enam bulan ke depan kasus PMK sudah bisa berkurang. Menyatakan bebas vaksinasi memang membutuhkan waktu, tetapi diharapkan kasus PMK di Jawa Barat pada 2023 sudah habis," ujar Suharyanto.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Suharyanto kembali mengingatkan pentingnya penerapan empat strategi yakni biosekuriti, pengobatan, vaksinasi dan pemotongan bersyarat dalam penanganan PMK.

Untuk menambah efektivitas keempat strategi tersebut, dilakukan pula testing sebagai tindakan pencegahan penyebaran PMK semakin meluas.

Saat ini, testing yang dilakukan masih dilihat berdasarkan gejala klinis tetapi pemerintah telah berencana dalam minggu depan ada alat testing secara ilmu pengetahuan dan teknologi seperti yang dilakukan untuk testing Covid-19 melalui reaksi rantai polimerase (PCR).

"Kalau biosekuriti bisa dimaksimalkan tidak perlu dilakukan vaksinasi. Oleh sebab itu, daerah yang belum terpapar (PMK) harus dijaga. Apabila ada 1-2 hewan ternak masuk yang sudah terpapar langsung saja dipotong. Tetapi, jika jumlahnya banyak sebaiknya langsung diobati," ujar dia.

Sebagai langkah mengantisipasi penyebaran dan mendukung pelaksanaan penanganan PMK di Jawa Barat, Satgas PMK Pusat dalam kunjungan ini memberikan sejumlah bantuan logistik.

Bantuan tersebut seperti APD sebanyak 20.519 set, alat semprot sebanyak 86 unit, handsanitizer sebanyak 20.519 pcs, dan disinfektan sebanyak 4.275 botol.  (ant/ari)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral