News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kompolnas Sebut Bharada E Jadi Tersangka Sesuai Perannya dalam Kematian Brigadir J

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sudah sesuai dengan perannya dalam peristiwa baku tembak antaranggota polisi, di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kamis, 4 Agustus 2022 - 09:21 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang penetapan tersangka Bharada E, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sudah sesuai dengan perannya dalam peristiwa baku tembak antaranggota polisi, di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata Poengky saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).

Sesuai pasal yang disangkakan, menurut Poengky, ada kemungkinan saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut. “Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain,” ujarnya.

Selain itu, kata Poengky, nantinya jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, di mana semua langkah ini masih berproses. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menunggu sampai proses penyidikan dinyatakan selesai hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan. “Kompolnas sebagai pengawas eksternal pasti akan mengawal proses penyidikan untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation. Mohon publik bersabar karena tim khusus masih bekerja,” kata Poengky.

Sebelumnya, Rabu (3/8), Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Josua bukan untuk membela diri. “Tadi kan saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP , jadi bukan bela diri,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menyebutkan, Bharada E ditersangkakan atas laporan polisi dari keluarga Brigadir Josua. Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Josua melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. “Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemenkes Bentuk Konsorsium Nasional Percepat Kesehatan Ibu dan Anak

Kemenkes Bentuk Konsorsium Nasional Percepat Kesehatan Ibu dan Anak

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia meresmikan Konsorsium Nasional 1000 Hari Pertama Kehidupan sebagai langkah mempercepat peningkatan kesehatan ibu dan anak di Indonesia.
Orang Tua Anak Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha Minta Pendampingan LPSK

Orang Tua Anak Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha Minta Pendampingan LPSK

Orang tua korban dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha mengajukan permohonan hak restitusi serta meminta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 
Jadwal Semifinal Liga Europa 2025-2026 Malam Ini: Dua Tim Liga Inggris Saling Sikut, Aston Villa Diunggulkan

Jadwal Semifinal Liga Europa 2025-2026 Malam Ini: Dua Tim Liga Inggris Saling Sikut, Aston Villa Diunggulkan

Liga Europa 2025-2026 akan menggelar dua laga pada leg pertama di babak semifinal, Jumat (1/5/2026) dini hari nanti WIB. Dua tim Liga Inggris akan bersua, yaitu Aston Villa dan Nottingham Forest.
Update Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026: Al Nassr Makin Jauh dari Kejaran Al Hilal, Gelar Juara di Depan Mata

Update Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026: Al Nassr Makin Jauh dari Kejaran Al Hilal, Gelar Juara di Depan Mata

Kemenangan Al Nassr atas Al Ahli dengan skor 2-0 dini hari tadi membawa tim asuhan Jorge Jesus itu kian kokoh dan menjauhi Al Hilal di klasemen Liga Pro Saudi.
Lembur Pakuan KDM Bawa Berkah, Sopir Angkot Ngaku Untung Ratusan Ribu, Dedi Mulyadi: Alhamdulillah

Lembur Pakuan KDM Bawa Berkah, Sopir Angkot Ngaku Untung Ratusan Ribu, Dedi Mulyadi: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi kaget mengetahui bahwa Lembur Pakuan ternyata bisa membuat sopir angkot untung ratusan ribu. Kok bisa? Inilah momen unik Dedi Mulyadi naik angkot.
Ibu Rumah Tangga di Pati Jadi Korban Perampasan Mobil di Halaman GOR, Empat Pelaku Diringkus Polisi

Ibu Rumah Tangga di Pati Jadi Korban Perampasan Mobil di Halaman GOR, Empat Pelaku Diringkus Polisi

Seorang ibu rumah tangga berinisial S (30) menjadi korban perampasan mobil saat berada di halaman Gedung Olahraga (GOR) Pesantenan, Desa Puri, Senin (27/4/2026) siang.

Trending

Pratama Arhan Raih Gelar Sajana dari Udinus Semarang, Singgung Perjuangan Almarhum Sang Ayah Saat Wisuda

Pratama Arhan Raih Gelar Sajana dari Udinus Semarang, Singgung Perjuangan Almarhum Sang Ayah Saat Wisuda

Bintang sepak bola Timnas Indonesia Pratama Arhan resmi menyandang gelar Sarjana Manajemen (SM) dan diwisuda bersama 401 wisudawan lainnya dari Udinus Semarang.
Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, secara tegas mendesak polisi untuk tindak tegas dan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang
Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Timnas Indonesia Bisa Terancam di ASEAN Cup 2026, Diam-diam AFF Mau Ajak Australia untuk Gabung Turnamen

Timnas Indonesia Bisa Terancam di ASEAN Cup 2026, Diam-diam AFF Mau Ajak Australia untuk Gabung Turnamen

Posisi Timnas Indonesia untuk menyabet gelar juara ASEAN Cup pertama kali dalam sejarah tampak terancam dengan pertimbangan AFF untuk mengajak Australia gabung.
Minta Maaf Soal Pernyataan Usulan Gerbong KRL Perempuan Dipindah ke Tengah, Menteri PPPA: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Minta Maaf Soal Pernyataan Usulan Gerbong KRL Perempuan Dipindah ke Tengah, Menteri PPPA: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, secara terbuka menyampaikan penyesalannya atas pernyataan yang dinilai kurang tepat setelah peristiwa kecelakaan kereta api di Bekasi.
Selengkapnya

Viral